Minggu, 06 Maret 2016

TUJUAN DAN PRINSIP LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT



PAPER AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Eddy Juliansyah, Pijar Kurniawan, Ramdan, Ricky Nugraha Lauda
Diploma IV Akuntansi Alih Program, Politeknik Keuangan Negara STAN, Jakarta Selatan

Abstrak – Era desentralisasi hadir setelah berlalunya masa Orde Baru yang mengubah sifat hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, serta pemerintah dengan masyarakat. Diperlukan mekanisme pelaporan yang dapat digunakan sebagai sarana pertanggungjawaban pemerintah. Dengan adanya laporan keuangan pemerintah maka para pengguna yang berhubungan dengan aktivitas pemerintah dapat memperhatikan semua kegiatan pemerintah sehingga dapat menyusun suatu perencanaan serta mengevaluasi efektifitas dan efisiensi kegiatan yang dilaksanakan. Walaupun memiliki tujuan umum yang sama, bila ditilik dari sudut pandang tertentu laporan keuangan sektor pemerintahan memiliki beberapa persamaan dan perbedaan dibandingkan dengan sektor nonpemerintahan/swasta. Begitu pula dengan penerapan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dalam pelaporannya, sebagaimana tertuang dalam Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang diatur oleh Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010.

Kata kunci: tujuan dan prinsip laporan keuangan pemerintah pusat


1.       PENDAHULUAN
1.1.  Latar Belakang
Menurut Meliala (2007:17), peranan pelaporan pemerintah yang selama ini hanya secara administrasi sekarang telah berubah menjadi layaknya suatu laporan keuangan yang mencerminkan semua aktivitas negara serta memperlihatkan keuangan negara, kekayaan negara, serta mempertanggungjawabkan semua dana yang pemerintah terima dari masyarakat . Laporan keuangan pemerintah tersebut memiliki tujuan tertentu yang lebih spesifik daripada laporan keuangan pada umumnya yang berlaku di sektor swasta. Pemerintah Indonesia yang memiliki tujuan utama memberikan pelayanan publik seperti pendidikan, keamanan, kesehatan, transportasi dan lain sebagainya, dalam penyusunan laporan keuangannya tidak bertujuan sebagaimana laporan keuangan sektor swasta yang memaksimalkan laba perusahaan.
Pemerintah selaku penyaji laporan keuangan perlu memperhatikan informasi yang akan ditampilkan dalam laporan keuangan tersebut untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan pengambilan keputusan. Untuk mencapai tujuan umum tersebut, dalam penyusunannya laporan keuangan pemerintah menganut prinsip-prinsip pelaporan yang jenis dan penerapannya pada LKPP akan dibahas dalam paper ini.

1.2.  Maksud dan Tujuan
Paper ini disusun untuk memenuhi kewajiban tugas mata kuliah Akuntansi Pemerintahan di Semester 7 Program Diploma IV Akuntansi Alih Program. Melalui tulisan ini, penulis berharap pembaca dapat memahami dan mengidentifikasi laporan keuangan pemerintah ditinjau dari tujuan serta prinsip-prinsip yang digunakan dalam penyusunan laporan tersebut sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Pemerintahan.

1.3.  Perumusan Masalah
Berikut rumusan masalah dalam paper ini:
1.          Apa tujuan laporan keuangan pemerintah?
2.         Apa saja prinsip yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah?
3.         Bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2014?
4.         Bagaimana perbandingan laporan keuangan pemerintah dan swasta dilihat dari tujuan dan prinsip pelaporannya?

2.       LANDASAN TEORI
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan adalah penyampaian laporan keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah.               Pengertian laporan keuangan dapat ditemukan dari berbagai macam referensi. Menurut Kieso, Wygant, “Financial Statements are the principal means through which a company communicates its financial information to those outside it. Sedangkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan Saldo Anggaran Lebih, dan CaLK. 
Laporan keuangan pemerintah disusun untuk menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh suatu entitas pelaporan selama satu periode pelaporan guna memenuhi kebutuhah informasi stakehorder, seperti masyarakat, wakil rakyat, aparat pengawasan, investor maupun kreditor.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.05/2011, Laporan keuangan terutama digunakan untuk mengetahui nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan.

3.       HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1.  Tujuan Pelaporan Keuangan
Pelaporan keuangan pemerintah seharusnya menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan:
3.1.1.     Menyediakan informasi tentang sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya keuangan
Tujuan laporan keuangan ini terwujudnyata dalam salah satu unsur pembentuk LKPP yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA). LRA menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Selain itu, LRA juga dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan keuangan pemerintah tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan, sehingga dapat menilai apakah suatu kegiatan/program telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat, sesuai dengan anggarannya (APBN/APBD), dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dengan melihat LRA pada LKPP 2014 pengguna dapat memperoleh informasi besaran sumber pendapatan negara yang terdiri atas Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan Penerimaan Hibah. Selain itu terdapat pembiayaan yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri.
Informasi tentang alokasi sumber daya keuangan negara ditampilkan berupa rincian Belanja Negara yang terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan ke beberapa pos, antara lain: Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembayaran Bunga Utang, Subsidi, dsb. Alokasi dapat juga berupa Transfer ke Daerah berupa Dana Perimbangan, Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian, serta Dana Keistimewaan DIY.
Informasi penggunaan sumber daya keuangan direpresentasikan melalui tabel anggaran dan realisasi dari setiap pos LRA, sehingga pengguna dapat menilai efisiensi dan efektifitas dari dana yang telah dialokasikan. Berikut ini ringkasan informasi yang bisa didapat dari LRA APBN 2014 terkait sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya keuangan (dalam triliun rupiah) :

 
 


Tabel 1: Ringkasan Laporan Realisasi APBN 2014

3.1.2.    Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran
Dengan membaca Laporan Realisasi APBN, pengguna dapat menganalisis informasi terkait realisasi Pendapatan Negara dan Hibah dibandingkan dengan realisasi Belanja Negara, apakah terjadi Defisit anggaran yang berarti penerimaan tidak mencukupi untuk membiayai seluruh pengeluaran, atau tidak, sebagaimana ditunjukan oleh adanya defisit anggaran sebesar 226,69 trilyun rupiah dan pembiayaan neto sebesar 248,89 triliyun rupiah yang mengakibatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2014 sebesar 22,20 trilyun rupiah.
  
3.1.3.    Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasil yang telah dicapai
Informasi terkait sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah pusat serta hasil-hasil yang telah dicapai secara mendetail digambarkan oleh Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Tabel berikut ini merupakan bagian dari CaLK yang menggambarkan hasil dari realisasi anggaran berdasarkan fungsinya.
Tabel 2: Realisasi Belanja Pemerintah Menurut Fungsi

3.1.4 Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya
Untuk mengetahui informasi bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiataannya dan mencukupi kebutuhan kasnya,  kita dapat melakukan analisis terhadap Laporan arus kas. Laporan arus kas merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama periode tertentu. Unsur Laporan arus kas adalah penerimaan kas dan pengeluaran kas.
Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke bendahara entitas pelaporan tersebut sedangkan pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari entitas pelaporan. Laporan arus kas dapat dibedakan berdasarkan kegiatan atau aktivitas seperti aktivitas operasi, Investasi Aset Non Keuangan, Pembiayaan, dan Non Anggaran. Berikut contoh ringkasan laporan arus kas Pemerintah Pusat sesuai dengan LKPP  TA 2014 (Audited)
Uraian
TA 2014
Saldo Awal Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah Langsung
67,70
Koreksi Saldo Awal
(0,01)
Saldo Awal Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah Langsung setelah Koreksi
67,69
Kenaikan (Penurunan) Kas

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi
(80,07)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan
(146,62)
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan
248,89
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran
3,35
Penggunaan SAL
-
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Kas
25,55
Penyesuaian Pembukuan
(3,72)
Kenaikan (Penurunan) Kas
21,83
Saldo Akhir Kas BUN, Kas KPPN, Kas BLU, dan Kas Hibah Langsung
89,52
Tabel 3: Ringkasan Laporan Arus Kas LKPP 2014
Dari ringkasan tersebut, dapat dianalisis hal-hal sebagai berikut:
a.     Pemerintah tidak mampu mandiri dan tidak mampu menggali potensi pendapatan sehingga tidak mencukupi biaya (kebutuhan) operasionalnya - Arus kas bersih dari aktivitas operasi negatif
b.     Pemerintah sedang melakukan pembangunan infrastruktur (belanja modal) - Arus kas bersih dari aktivitas Investasi Aset Non Keuangan negatif
c.     Untuk menutup defisit tersebut, maka pemerintah harus melakukan pembiayaan baik melalui Pembiayaan dalam negeri maupun luar negeri – Arus kas bersih dari aktivitas pembiayaan positif.

3.1.5 Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman
Informasi mengenai posisi keuangan dapat dilihat pada neraca entitas pelaporan dimaksud. Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada periode tertentu. Berikut ini adalah ringkasan neraca Pemerintah Pusat sesuai dengan LKPP  TA 2014 (Audited)
Uraian
31 Desember 2014
(Audited)
Aset
3.910,92
Aset Lancar
262,98
Investasi Jangka Panjang
1309,92
Aset Tetap
1.714,59
Piutang Jangka Panjang
2,83
Aset Lainnya
620,61
Kewajiban
2.898,38
Kewajiban Jangka Pendek
352,31
Kewajiban Jangka Panjang
2.546,07
Ekuitas Dana Neto
1.012,54
Ekuitas Dana Lancar
(85,02)
Ekuitas Dana Investasi
1.097,56
Tabel 4: Ringkasan Neraca LKPP 2014
Dari neraca tersebut, kita dapat menganalisis kondisi entitas pelaporan.  Analisis yang paling umum digunakan dalam melakukan analisis laporan keuangan adalah analisis rasio (ratios analysis). Dalam analisis rasio atas LKPP tidak menggunakan seluruh rasio, karena pemerintah merupakan sifatnya nirlaba. Adapun rasio yang digunakan adalah current ratio dan solvabilitas ratio.
Ratio
2014
Current Ratio= Current Asset
                      Current Liabilities

0,74
Solvabilitas Ratio= Total Asset
                           Total Liabilities

1,3
Tabel 5: Current Ratio dan Solvabilitas Ratio

Dari ratio di atas, dapat disimpulkan bahwa kondisi keuangan pemerintah kurang lancar (liquid) karena hanya tersedia Rp.0,74 asset untuk setiap Rp.1 utang.  Akan tetapi keuangan pemerintah masih solvable karena untuk setiap Rp.1 utang tersedia Rp.1,3 asset.

3.1.6 Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.
Perubahaan posisi keuangan entitas pelaporan dapat dilihat pada laporan realisasi anggaran. Untuk mengetahui perubahan posisi keuangan perlu membandingkan pos-pos yang sama dari laporan keuangan suatu entitas pelaporan dengan dua periode yang berbeda.
Uraian
TA 2014 (Audited)
Realisasi
TA 2013 (Audited)
Realisasi
Selisih
Pendapatan Negara dan Hibah
1.550,49
1.438,89
111,6
Belanja Negara
1.777,18
1.650,56
126,62
Belanja Pemerintah Pusat
1.203,58
1.137,16
66,42
Transfer ke Daerah
573,70
513,26
60,44
Suspen Belanja Negara
(0,097)
0,140

Surplus (Defisit) Anggaran
(226,69)
(211,67)

Pembiayaan Neto
248,89
237,39

SiLPA (SiKPA)
22,20
25,72

Tabel 6: Perbandingan Realisasi 2014 dan 2013

3.2.  Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang dipahami dan ditaati oleh pembuat standar dalam penyusunan standar akuntansi, oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan keuangan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah:

3.2.1 Basis Akuntansi (Accounting Basis)
       Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca.
       Basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/Daerah atau oleh entitas pelaporan dan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/ Daerah atau entitas pelaporan. Entitas pelaporan tidak menggunakan istilah laba. Penentuan sisa pembiayaan anggaran baik lebih ataupun kurang untuk setiap periode tergantung pada selisih realisasi penerimaan dan pengeluaran. Pendapatan dan belanja bukan tunai seperti bantuan pihak luar asing dalam bentuk barang dan jasa disajikan pada Laporan Realisasi Anggaran.
Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanp memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Entitas pelaporan yang menyajikan Laporan Kinerja Keuangan sebagaimana dimaksud pada paragraf menyelenggarakan akuntansi dan penyajian laporan keuangan dengan menggunakan sepenuhnya basis akrual, baik dalam pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan, maupun dalam pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Namun demikian, penyajian Laporan Realisasi Anggaran tetap berdasarkan basis kas.

3.2.2 Nilai Historis (Historical Cost)             
          Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh asset tersebut pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar jumlah kas dan setara kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
          Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis, dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait.

3.2.3 Realisasi (Realization)
          Bagi pemerintah, pendapatan yang tersedia yang telah diotorisasikan melalui anggaran pemerintah selama suatu tahun fiskal akan digunakan untuk membayar utang dan belanja dalam periode tersebut.
          Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching-cost against revenue principle) dalam akuntansi pemerintah tidak mendapat penekanan sebagaimana dipraktikkan dalam akuntansi komersial.

3.2.4 Substansi Mengungguli Bentuk Formal (Substance Over Form)
          Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan atas Laporan Keuangan.

3.2.5.   Periodisitas(Periodicity)
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas pelaporan perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja entitas dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama yang digunakan adalah tahunan. Namun, periode bulanan, triwulanan, dan semesteran juga dianjurkan.
Laporan keuangan wajib disajikan secara tahunan berdasarkan tahun takwim. Dalam hal suatu entitas baru terbentuk, laporan keuangan dapat disajikan untuk periode yang lebih pendek dari satu tahun takwim.
LKPP yang disusun oleh Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dilaporkan pada Semester I dan Tahunan. Penyusunan LKPP tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan selaku Unit Akuntansi Pemerintah Pusat.

3.2.6.   Konsistensi (Consistency)
Perlakuan akuntansi yang sama diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh suatu entitas pelaporan (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan mampu memberikan informasi yang lebih baik dibanding metode lama. Pengaruh atas perubahan penerapan metode ini diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
Penyajian dan klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan antarperiode harus konsisten, kecuali:
1)       terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi entitas pemerintahan; atau
2)       perubahan tersebut diperkenankan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP).
Apabila penyajian atau klasifikasi pos-pos dalam laporan keuangan diubah, maka penyajian periode sebelumnya tidak perlu direklasifikasikan tetapi harus diungkapkan secara memadai di dalam CaLK.
Menurut Syamsu Alam dari sudut pandang akuntansi nonpemerintah, prinsip ini pada dasarnya mengatakan bahwa laporan keuangan tersebut harus mempunyai daya banding. Daya banding ini untuk perusahaan-perusahaan yang sama dalam periode yang berbeda atau dalam perusahaan yang berbeda untuk periode yang sama. Daya banding laporan keuangan akan ditentukan oleh konsistensi penggunaan teori, metode, dasar, pedoman, dan praktik akuntansi yang sama dengan yang diterapkan sebelumnya. Konsistensi ini bukanlah harga mati, artinya pada kasus tertentu ada metode yang tidak cocok dengan kondisi saat ini, maka perusahaan dapat mengganti metode tersebut asalkan perusahaan menjelaskan tentang perubahan metode tersebut dan pengaruh penggunaan metode tersebut terhadap angka-angka dalam laporan keuangan.

3.2.7.   Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)
Laporan keuangan menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna. Informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan keuangan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau Catatan atas Laporan Keuangan.
Masih menurut Syamsu Alam dalam tulisannya mengenai prinsip akuntansi nonpemerintah, pengungkapan lengkap maksudnya laporan keuangan dapat memberikan semua informasi baik yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif yang dapat mempengaruhi interpretasi dan pengambilan keputusan para pemakainya (pemangku kepentingan). Untuk mencapai ini maka laporan keuangan harus disusun secara baik sesuai dengan standar akuntansi yang disepakati umum, menggunakan istilah-istilah yang tepat, memberikan catatan tambahan, memberikan lampiran, catatan kaki, dan sebagainya.



3.2.8.   Penyajian Wajar (Fair Presentation)
Laporan Keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
Dalam rangka penyajian wajar, faktor pertimbangan sehat diperlukan bagi penyusun laporan keuangan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga asset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya, pembentukan cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan asset atau pendapatan yang terlampau rendah, atau sengaja mencatat kewajiban atau belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal.

3.3.  Perbandingan Tujuan dan Prinsip Laporan Keuangan Pemerintah dan Swasta
3.3.1.    Pengguna Laporan Keuangan
Laporan keuangan sektor publik disusun untuk menyediakan informasi bagi masyarakat, para wakil rakyat, pengawas, pihak pemberi donasi, investasi, pinjaman, dan pemerintah sendiri. Sedangkan laporan keuangan sektor swasta ditujukan untuk digunakan oleh pemegang saham atau pemilik, Pemerintah, Investor, Kreditor, Individu pegawai dan serikat pekerja.

3.3.2.    Pengaruh eksternal
Dalam mencapai tujuan penyusunan laporan keuangan pemerintah, pengaruh yang berperan antara lain:
a.       Politik;
b.       Peraturan-peraturan Pemerintah; dan
c.        Akuntansinya sesuai dengan kegiatan tertentu dengan peraturan khusus.
Sedangkan menurut Meliala (2007:21) laporan keuangan sektor swasta hanya dipengaruhi oleh Undang-Undang Perpajakan.

3.3.3.    Perbandingan prinsip
Menurut Syamsu Alam, prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dalam akuntansi nonpemerintahan antara lain:
a.       Harga Perolehan;
b.       Realisasi Penghasilan;
c.        Mempertemukan Pendapatan dan Biaya;
d.       Obyektif;
e.        Pengungkapan Penuh;
f.        Konsistensi
Bila dibandingkan dengan prinsip pelaporan keuangan dalam akuntansi pemerintahan, terdapat persamaan prinsip yaitu harga perolehan/history cost, realisasi penghasilan/realization, pengungkapan penuh/full disclosure, dan konsistensi/ consistency. Namun pada laporan keuangan sektor nonpemerintah/swasta lebih menitikberatkan pada prinsip objektif dan mempertemukan pendapatan dan biaya (matching-cost against revenue principle).  

4.       KESIMPULAN
Dalam rangka mewujudkan good governance diperlukan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu bentuk akuntabilitas tersebut adalah dengan menyusun laporan keuangan yang berisi informasi sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi suatu entitas pelaporan, dan membantu menentukan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan. Informasi-informasi tersebut dapat tergambar melalui LKPP 2014 yang disusun dengan prinsip-prinsip pelaporan keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Laporan keuangan pemerintah dan laporan keuangan sektor swasta pada dasarnya memiliki tujuan utama yang sama yaitu harus menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna untuk menilai akuntabilitas suatu entitas dan membuat keputusan. Hanya saja pengguna laporan keuangan pemerintah lebih luas daripada laporan keuangan swasta karena ditujukan juga untuk masyarakat umum di Indonesia. Sedangkan untuk mencapai beberapa tujuan penyusunannya, laporan keuangan pemerintah dipengaruhi oleh lebih banyak faktor, salah satu faktor utamanya adalah faktor politik.
 Dalam penyusunannya, LKPP memiliki beberapa prinsip yang sama dengan prinsip pelaporan keuangan pada sektor swasta antara lain prinsip harga perolehan/history cost, realisasi penghasilan/realization, pengungkapan penuh/ full disclosure, dan konsistensi/ consistency.

DAFTAR REFERENSI
[1]     Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2010, Nomor 123. Sekretariat Negara. Jakarta.

[2]     Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintahan. Lembaran Negara RI Tahun 2011, Nomor 899. Sekretariat Negara. Jakarta.

[3]     Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat. Lembaran Negara RI Tahun 2013, Nomor 1617. Sekretariat Negara. Jakarta.

[4]     Meliala, dkk. 2007. Akuntansi Sektor Publik Edisi 2. Jakarta: Semesta Media.

[5]     Alam, Syamsu. “Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.” www.wikiapbn.org/prinsip-akuntansi-dan-pelaporan-keuangan.  pada tanggal 15 Oktober 2015 pukul 19.00.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sample text

Sample Text

Sample Text

Social Icons

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

Social Icons

Featured Posts

Pages