Minggu, 06 Maret 2016

SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH PUSAT



PAPER AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Eddy Juliansyah, Pijar Kurniawan, Ramdan, Ricky Nugraha Lauda
Diploma IV Akuntansi Alih Program, Politeknik Keuangan Negara STAN, Jakarta Selatan

Abstrak  Pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban untuk menyusun laporan keuangan pemerintah sebagai wujud upaya mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan seluruh sumber daya yang dikuasai oleh Pemerintah sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Salah satu upaya konkret untuk mewujudkan kondisi tersebut adalah dengan melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dengan mengikuti Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Kata kunci: sistem akuntansi pemerintah pusat



1.       PENDAHULUAN

1.1.  Latar Belakang
Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
1.         Sistem akuntansi pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
2.         Sistem akuntansi pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel (artinya dapat dipertanggungjawabkan dan di­audit).
3.         Sistem akuntansi pemerintah harus mampu menyediakan informasi ke­uangan yang diperlukan untuk penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.
Di Indonesia sendiri Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2013. Berikut ini akan dijelaskan mengenai kerangka umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat berdasarkan PMK tersebut.

1.2.  Maksud dan Tujuan
Paper ini disusun untuk memenuhi kewajiban tugas mata kuliah Akuntansi Pemerintahan di Semester 7 Program Diploma IV Akuntansi Alih Program. Melalui tulisan ini, diharapkan pembaca dapat memahami kerangka umum dan konsep Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang diterapkan di Indonesia.
.

1.3.  Perumusan Masalah
Berikut rumusan masalah dalam paper ini:
1.          Apa pengertian Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat?
2.         Seperti apa kerangka umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat?
3.         Apa saja tujuan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat?
4.         Bagaimana penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat di Indonesia?

2.       LANDASAN TEORI
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) menurut PMK Nomor 213 Tahun 2013 adalah: ”adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat.”
          Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun 2013 mengatur mengenai SAPP dalam rangka menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). SAPP dikembangkan sesuai dengan ketentuan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Peraturan Menteri ini berlaku untuk seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN serta pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). Tidak termasuk dalam ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah:
1.         Pemerintah Daerah (yang sumber dananya berasal dari APBD);
2.         Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang terdiri dari:
a.    Perusahaan Perseroan; dan
b.    Perusahaan Umum.

3.       HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1.  Pengertian SAPP
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) menurut PMK Nomor 213 Tahun 2013 adalah: ”adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Pemerintah Pusat.”

3.2.  Tujuan SAPP
Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat bertujuan untuk:
1.       Menjaga aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemrosesan, dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik akuntansi yang diterima secara umum;
2.       Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan Pemerintah Pusat maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja, untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan akuntabilitas;
3.       Menyediakan informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
4.       Menyediakan informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.


3.3.  Ciri-Ciri Pokok SAPP
a.       Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas.

b.       Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu Aset = Kewajiban + Ekuitas. Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet perkiraan dan mengkredit perkiraan yang terkait. Namun demikian untuk akuntansi atas anggaran dilaksanakan secara single entry (pembukuan tunggal).

c.        Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan entitas dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan baik di kantor pusat instansi maupun di daerah.

d.       Bagan Akun Standar
SAPP menggunakan bagan akun standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan penganggaran maupun akuntansi.

e.        Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
SAPP mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam melakukan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan entitas pemerintah pusat.

3.4.  Kerangka Umum Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
SAPP terdiri dari:
a.       Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
      Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI) dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan. Dalam pelaksanaan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
      Unit Akuntansi dan Pelaporan BMN pada SAI, terdiri dari:
1. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pengguna Barang (UAPB);
2. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang–Eselon1 (UAPPB-E1);
3. Unit Akuntansi dan Pelaporan Pembantu Pengguna Barang–Wilayah (UAPPB-W); dan
4. Unit Akuntansi dan Pelaporan Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).

Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan lingkup kementerian negara/lembaga dapat disesuaikan dengan karakteristik entitas.


b.        Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (SABUN)           

SABUN dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN). SABUN terdiri dari beberapa subsistem, yaitu:
1)     Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP);
2)     Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (SAUP);
3)     Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (SIKUBAH);
4)     Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah (SAIP);
5) Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Pelaporan Penerusan Pinjaman (SAPPP);
6)     Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah (SATD);
7)     Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (SABS);
8)     Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lainnya (SABL);
9)     Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK);
10) Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (SAPBL).

Dalam pelaksanaan SABUN, Kementerian Keuangan selaku BUN membentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara sebagai berikut:
1.       Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (UABUN);
2.       Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN);
3.       Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat (UAKBUN-Pusat);
4.       Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Wilayah);
5.       Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat Daerah/KPPN (UAKBUN-Daerah/KPPN);
6.       Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara (UAPPA-E1 BUN); dan
7. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN).
Pembentukan Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan lingkup BUN dapat disesuaikan dengan karakteristik entitas.


3.5.   
3.6.   
3.7.   





SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH
1.       Definisi
Sistem Akuntansi Utang Pemerintah (SAUP) adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi yang meliputi pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi dan operasi utang pemerintah. SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR yang dulu bernama DJPU), yang diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang.

2.       Unit Akuntansi dan Pelaporan
Dalam rangka pelaksanaan SAUP, DJPPR membentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
a.       Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAP BUN)
DJPPR bertindak sebagai UAP BUN dan Entitas Pelaporan. Setiap semesteran dan tahunan, UAP BUN melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, DJPB, yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
b.       Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN).
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen DJPPR bertindak sebagai UAKPA BUN.
Setiap bulan, UAKPA BUN melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus Pinjaman dan Hibah. Rekonsiliasi tersebut, dituangkan dalam BAR. Setiap semesteran dan tahunan, UAP BUN menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan hasil Rekonsiliasi kepada UABUN berupa LRA, Neraca, dan CaLK. DJPPR juga membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) atas Laporan Keuangan hasil Rekonsiliasi setiap semesteran dan tahunan.

3.       Klasifikasi Kewajiban/Utang
Kewajiban merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
a)       Utang jangka pendek, apabila pembayaran utang diharapkan dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan;
b)       Utang jangka panjang, apabila pembayaran Kewajiban dilakukan dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
·         Sumber Kewajiban jangka panjang:
o    Utang dari dalam negeri, dapat berasal dari penerbitan SBN, pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah dan pinjaman dari Pemerintah Daerah.
o    Utang dari luar negeri, berasal dari pemberi pinjaman luar negeri.

4.       Laporan Keuangan
Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh SAUP berupa LRA, Neraca, dan CaLK.
4.1.     Basis Akuntansi
Basis pencatatan yang digunakan dalam SAUP dapat menggunakan basis cash toward accrual. Basis kas digunakan untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam LRA. Pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh RKUN  atau oleh entitas pelaoran. Sedangkan untuk belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan RKUN atau entitas pelaporan.
Basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca. Aset, kewajiban, dan ekuitas dana diakui pada saat terjadinya transaksi atau saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima/dibayar.
4.2.     Pengakuan Utang
Utang diakui pada saat kas dan/atau setara kas diterima dan/atau pada saat utang timbul), yaitu pada saat tanggal setelmen untuk Surat Berharga Negara (SBN); atau tanggal penarikan yang tercantum dalam dokumen penarikan NoD (notice of disbursement) untuk pinjaman luar negeri
4.3.     Pengukuran Utang
a.   Utang dicatat sebesar nilai nominal
b.   Kewajiban dalam mata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah
c.   Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca
4.4.     Perubahan Valuta Asing
Utang pemerintah dalam mata uang asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi. Pada setiap tanggal neraca pos utang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
4.5.     Penyajian dan Pengungkapan Utang
Utang disajikan dalam neraca sebesar nilai tercatat, berisi: rincian masing-masing utang, jatuh tempo, tingkat bunga, amortisasi diskonto/premium, dan selisih kurs utang dalam valuta asing antara kurs transaksi dan kurs tanggal neraca.
4.6.     Penghapusan Utang
Adalah pembatalan secara sukarela tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik seluruh maupun sebagian dalam bentuk prjanjian formal. Informasi rinci pos yang dihapus terdapat dalam CaLK.
4.7.     Restrukturisasi Utang
Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan. Informasi restrukturisasi harus diungkap pada CaLK.

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH

1.     Definisi
SIKUBAH adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi dan operasi hibah Pemerintah. SIKUBAH memproses transaksi keuangan pengelolaan hibah berupa pendapatan hibah dan belanja hibah.dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi terintegrasi.
Hibah yang diterima pemerintah dapat berupa:
a)       Uang (tunai maupun uang untuk membiayai kegiatan);
b)       Barang atau jasa; dan/atau
c)       Surat berharga.

2.       Unit Akuntansi dan Pelaporan
Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH, Menteri keuangan selaku BUN menetapkan:
a.       DJPPR selaku UAPBUN-Pengelolaan Hibah
b.       Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, DJPPR selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Pendapatan Hibah-LRA, Pendapatan Hibah-LO, Belanja Hibah, dan Beban Hibah
c.        DJPK selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada daerah.
Satuan kerja penerima hibah di K/L selaku UAKPA membukukan aset, belanja, dan beban yang  bersumber dari hibah.

3.   Pelaksanaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
3.1.     UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPPR
Transaksi yang diproses:
a.   Pendapatan Hibah-LRA
·     Disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
b.   Pendapatan Hibah-LO;
·     Disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
·     Bila berbentuk Uang, saat pengakuan sama dengan pendapatan hibah LRA. Bila dalam bentuk barang/jasa/surat berharga diakui dan dicatat saat pengesahan oleh BUN
c.   Belanja Hibah
·    Disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
d.   Beban Hibah
·     Disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
e.   Selisih kurs atas hibah dalam bentuk mata uang asing yang pencairannya melalui Kuasa BUN.
3.2.     UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK
Transaksi yang diproses:
a.    Belanja Hibah kepada daerah
·  disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
b.    Beban Hibah kepada daerah.
·     disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK. 
3.3.     UAKPA SatKer Penerima Hibah di K/L
Transaksi yang diproses:
a.   Saldo kas di K/L dari hibah;
b.   Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah dalam bentuk barang;
c.   Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa;
d.   Belanja yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN; dan
e.   Beban yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
3.4.     Laporan Keuangan
Setelah melakukan rekonsiliasi dengan BUN/kuasa BUN, berdasar hasil pemrosesan data gabungan dan laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN, UAPBUN  Pengelolaan Hibah menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri atas:
a.       LRA;
b.       Laporan Operasional;
c.        Laporan Perubahan Ekuitas;
d.       Neraca; dan
e.        CaLK.
UAPBUN Pengelolaan Hibah menyampaikan Laporan Keuangan kepada UABUN setiap semester dan tahunan. Sedangkan K/L melakukan konfirmasi dengan pemberi hibah atas realisasi hibah yang diterima secara langsung dari pemberi hibah. Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan dalam SIKUBAH wajib membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang disusunnya dan dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan. Dalam rangka meyakinkan keandalan informasi yangdisajikan dalam laporan keuangan, dilakukan Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan selaku BUN, atas laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah dan UAPBUN-Pengelolaan Hibah.

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI PEMERINTAH

1.     Definisi
Sistem Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SA-IP adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan investasi pemerintah. Investasi Pemerintah adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.

2.     Unit Akuntansi dan Pelaporan
a.       UAPBUN, yaitu Direktorat Jenderal Kekayan Negara
b.       UAKPABUN, terdiri dari:
1)  Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
2)  Direktorat Penerimaan Negara Bukan Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
3)  Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal, Badan Kebijakan Fiskal;
4)  Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5)  Badan Layanan Umum Pengelola Dana Bergulir;
6)  Direktorat Evaluasi Akuntansi dan Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan
7)  Unit lain yang ditetapkan sebagai UAKPA-BUN oleh UAPBUN.
c.        UA-IP (Unit Akuntansi Investasi Pemerintah) yaitu Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN

3.     Kebijakan Akuntansi
3.1.     Klasifikasi Investasi
Terbatas pada Investasi Jangka Panjang, yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan, diklasifikasikan menjadi:
a)       Investasi Permanen (untuk dimiliki secara berkelanjutan)
b)       Investasi non-permanen (untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan)
3.2.     Pengakuan Investasi
Suatu pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk Investasi dan perubahan piutang negara menjadi Investasi, dapat diakui sebagai Investasi apabila memenuhi kriteria Terdapat kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang yang dapat diperoleh pemerintah dari Investasi tersebut; dan Nilai perolehan atau Nilai Wajar Investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
3.3.     Pengukuran Investasi
·         Baik Investasi permanen maupun non-permanen dicatat sebesar biaya perolehannya atau nilai pasar
3.4.     Penilaian Investasi
a.       Metode Biaya;
b.       Metode Ekuitas; dan
c.        Metode Nilai Bersih yang dapat direalisasikan.
3.5.     Pengakuan Hasil Investasi
Hasil investasi dapat berupa dividen (tunai dan saham), bunga obligasi, atau pendapatan atas penyaluran dana bergulir.
3.6.     Pelepasan dan Pemindahan Pos Investasi
·         Pelepasan investasi dapat dilakukan melalui penjualan, pelepasan hak karena undang-undang, atau pelepasan lainnya.
·         Pemindahan pos investasi dikarenakan kebijakan pemerintah, pertukaran, atau alasan lainnya
3.7.     Laporan Keuangan
Investasi disajikan dalam Neraca sesuai dengan Nilai Tercatat.
3.7.1.  UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan :
a.       setiap bulan, yang terdiri atas LRA dan Neraca.
b.       Semesteran dan tahunan, terdiri atas LRA, Neraca, dan CaLK
3.7.2.  UAPBUN menggabungkan seluruh laporan keuangan tersebut menjadi laporan keuangan semesteran dan tahunan yang terdiri atas LRA, Neraca, dan CaLK,  yang disertai dengan Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah Di-Review oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
3.7.3.  UA-IP menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan yang terdiri atas Neraca dan CaLK

 I.     SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN (SAPPP)
A.    Definisi Penerusan Pinjaman
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan  pencatatan transaksi penerusan pinjaman, UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian terkait transaksi penerusan pinjaman yang terdiri dari:
a.     piutang penerusan pinjaman;
b.     pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi atas penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing;
c.     beban dan penyisihan piutang tidak tertagih;
d.     realisasi pembiayaan dari kegiatan penerusan pinjaman; dan
e.     pendapatan dan piutang bungajdendajbiaya lain-lain dari kegiatan penerusan pinjaman.
Piutang penerusan pinjaman adalah aset yang dimiliki Pemerintah berupa uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian penerusan pinjaman yang dananya dapat bersumber dari dalam dan/atau luar negeri untuk diteruspinjamkan kepada penerima penerusan pinjaman. Karakteristik utama dari kegiatan penerusan pinjaman yaitu adanya pengakuan Pemerintah atas piutang penerusan pinjaman dan hak lainnya yang diperjanjikan dalam perjanjian penerusan pinjaman.
B.    Unit Akuntansi dan Pelaporan SAPPP
Unit akuntansi dan pelaporan dalam SAPPP terdiri dari:
1.     UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman pada tingkat eselon I Kementerian Keuangan bertindak sebagai unit pelaporan keuangan ·yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman. Penanggung jawab · UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
2.     UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman pada tingkat satuan kerja bertindak sebagai unit akuntansi keuangan yang melakukan kegiatan akuntansi beserta pelaporan keuangannya terkait transaksi pelaksanaan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman . Penanggungjawab UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Unit akuntansi dan unit pelaporan dibentuk dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Bagian Anggaran Pengelolaan Penerusan Pinjaman, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
C.    Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman adalah basis akrual. Basis akrual yang diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui adanya pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun LRA sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas
D.    Laporan Keuangan Penerusan Pinjaman
Laporan Keuangan Penerusan Pinjaman dapat dibedakan berdasarkan tujuannya yaitu tujuan umum dan tujuan khusus.
Laporan Keuangan penerusan pinjaman untuk tujuan umum terdiri dari:
a.     Laporan Realisasi Anggaran;
b.     Laporan Operasional ;
c.     Laporan Perubahan Equitas;
d.      Neraca; dan
e.     CaLK.
Laporan manaj erial penerusan pinj aman untuk tujuan khusus berupa laporan pendukung terdiri dari:
a.     analisis kualitas piutang; dan
b.     rekapitulasi daftar posisij hak tagih piutang.
Laporan Keuangan penerusan pinjaman ditandatangani oleh Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman sekaligus memberikan penegasan ruang lingkup kewajiban dan tanggung jawabnya dalam penyaj ian Laporan Keuangan penerusan pinjaman yang dituangkan ke dalam bentuk pernyataan tanggung jawab.
II.     SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (SATD)
A.    Definisi Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan pencatatan transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan mdakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadia.n terkait transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas:
a.     Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b.     Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
c.     Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
d.     Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah bagian  dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana penyesuaian dan dana desa. Secara arus keuangan, Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain, dalam hal ini yaitu pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
B.    Unit Akuntansi dan Pelaporan
Unit akuntansi dan pelaporan keuangan dalam SATD terdiri atas: ·
1.     Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara  (UAKPA BUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tingkat satuan kerja bertindak sebagai unit akuntansi keuangan yang melakukan kegiatan akuntansi beserta pelaporan keuangannya terkait transaksi pelaksanaan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
2.     Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN) Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tingkat Eselon I Kementerian Keuangan bertindak sebagai unit pelaporan keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN.
C.    Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat. transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah basis akrual. Basis akrual yang diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui adanya pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan Realisasi Angganin sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas.
D.    Laporan Keuangan
SATD menghasilkan Laporan Keuangan Transfer ke Daerah ·dan Dana Desa yang terdiri dari:
a.     Laporan Realisasi Anggaran (LRA);
b.     Laporan Operasional (LO);
c.     Laporan Perubahan Ekuitas (LPE);
d.      Neraca; dan
e.     Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
SATD dimaksud juga dapat digunakan oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan, antara lain berupa:
a.     Laporan Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b.     Laporan Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
c.     Laporan pendukung lainnya.
III.     SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
A.    Definisi Beban Subsidi dan Belanja Subsidi
Dalam rangka penyusunan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan pencatatan transaksi Belanja Subsidi, UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi
Belanja Subsidi yang terdiri atas:
a.     Beban Subsidi;
b.     Belanja Subsidi; dan
c.     Aset dan Kewajiban terkait transaksi Belanja Subsidi.
Subsidi adalah alokasi anggaran yang disalurkan melalui perusahaan lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak dengan sedemikian rupa sehingga .harga jualnya dapat dijangkau masyarakat. Dengan demikian belanja subsidi adalah pengeluran pemerintah yang penyalurannya diberikan kepada BUMD/BUMN/ Perusahaan Swasta tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Sedangkan Beban Subsidi adalah transaksi berkaitan dengan Belanja Subsidi yang berdasarkan kejadiannya memiliki karakteristik akuntansi basis akrual.
B.    Unit Akuntansi dan Pelaporan
Penjenjangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan dengan membentuk suatu unit akuntansi Belanja Subsidi dan penanggungjawabnya secara berurutan sebagai berikut:
1.     Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN)
UAKPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi pada, tingkat satuan kerja bertindak sebagai entitas akuntansi keuangan yang melakukan kegiatan akuntansi beserta pelaporan keuangannya terkait transaksi pelaksanaan anggaran belanja subsidi. Penanggung jawab UAKPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pimpinan suatu entitas selaku kuasa pengguna anggaran BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
2.     Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara (UAPPA-El BUN)
UAPPA-El BUN Pengelolaan Belanja Subsidi adalah unit akuntansi pada unit Eselon 1 Kementerian Negara/Lembaga yang membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi yang berada di bawah organisasi vertikalnya.
3.     Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahahara Umum Negara (UAPPA BUN)
UAPPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi adalah unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-El BUN Pengelolaan Belanja Subsidi yang ada dibawah organisasi vertikalnya .
4.     Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN)
UAPBUN Pengelolaan Belanja Subsidi pada tingkat Eselon I. Kementerian Keuangan bertindak sebagai entitas pelaporan keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi. Penanggung jawab UAPBUN Pengelolaan Belanja Subsidi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
C.    Basis Akuntansi
Basis Akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laponin Keuangan terkait BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi adalah basis akrual. Basis akrual yang diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran sepanjang APBN disusun · menggunakan pendekatan basis kas.
D.    Laporan Keuangan
SABS menghasilkan Laporan Keuangan Belanj a Subsidi yang terdiri dari :
1.     Laporan Realisasi Anggaran (LRA) ;
2.     Laporan Operasional (LO) ;
3.      Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) ;
4.     Neraca; dan
5.     Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) .
SABS dimaksud juga dapat digunakan oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di bidang keuangan, antara lain”
1.     Laporan Piutang PNBP; dan
2.     Laporan Utang Subsidi.

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
5.       Definisi
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-lain (SABL) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas transaksi belanja lain-lain. SABL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran selaku UAPBUN Pengelola Belanja Lain-lain.

6.       Unit Akuntansi dan Pelaporan
Dalam rangka pelaksanaan SABL, dibentuk unit akuntansi dan pelaporan yang terdiri atas:
c.     Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN)
UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi Belanja Lain-Lain yang terdiri atas Beban Lain-Lain, Belanja Lain-Lain, dan Aset dan kewajiban terkait transaksi Belanja Lain-Lain.
d.    Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara (UAPPA-E1 BUN)
UAPPA-E1 BUN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN yang disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain dengan UAPBUN AP setiap triwulan.
e.     Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAPPA BUN)
UAPPA BUN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 BUN yang disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain dengan UAPBUN AP setiap semesteran dan tahunan.
f.     Unit Akuntansi Pembantu Umum Negara (UAPBUN)
Direktorat Jenderal Anggaran bertindak sebagai UAPBUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain. UAPBUN menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN yang disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain dengan UAPBUN AP setiap semesteran dan tahunan.


7.       Laporan Keuangan
SABL dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain. Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain terdiri atas LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK.
UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan pemrosesan data transaksi yang disusun setelah dilakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap bulan. Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAPPA-E1 BUN setiap bulan untuk LRA dan Neraca serta LRA, LO, LPE, Neraca,  dan CaLK setiap semesteran dan tahunan.
UAPPA-E1 BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi anggaran Belanja Lain-Lain dengan UAPBUN AP setiap triwulan yang paling sedikit terdiri atas LRA, LO, Neraca, LPE, dan CaLK. LRA, Neraca,(triwulanan) LO, LPE, dan CaLK (semua semesteran dan tahunan)
UAPPA BUN-berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 BUN- menyampaikan LRA, LO, Neraca, LPE, dan CaLK kepada UAPBUN setiap semesteran dan tahunan.
DJA-sebagai UAPBUN Pengelola Belanja Lain-Lain-menyampaikan LRA, LO, Neraca, LPE, dan CaLK berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA BUN kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN TRANSAKSI KHUSUS

4.     Definisi
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta tidak tercakup dalam Sub Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya. Transaksi Khusus yang dimaksud, antara lain:
a.    Belanja/beban pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional:
b.    Belanja/beban dukungan kelayakan:
c.     PNBP yang dikelola oleh DJA;
d.    Aset yang berada dalam pengelolaan DJKN;
e.     Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen), Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama), Belanja/Beban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Belanja/Beban Jaminan Kematian (JKM), Belanja/Beban Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja/BebanPajak Pertambahan Nilai Real Time Gross Settlement Bank Indonesia (PPN RTGS BI), dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog;
f.     Pendapatan dan belanja/beban dalam rangka pengelolaan kas negara;
g.     Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) pegawai; dan
h.    Utang PFK Pajak Pokok

5.       Unit Akuntansi dan Pelaporan
Dalam rangka pelaksanaan SATK, dibentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
d.       Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKPA BUN TK);
Tugas sebagai UAKPA BUN TK dilaksanakan beberapa Unit Eselon II, yaitu:
a.    Unit Eselon II BKF yang menangani kerjasama internasional untuk urusan kerjasama dan perjanjan serta Unit Eselon II yang menangani dukungan kelayakan sebagai pengelola pembayaran dukungan kelayakan
b.    Unit Eselon II DJA yang menangani pengelolaan PNBP untuk Minyak Bumi dan Gas Bumi, Panas Bumi, dan Setoran Lainnya.
c.     Unit Eselon II DJKN yang menangani pengelolaan kekayaan negara untuk mengelola Bekas Milik Asing/Cina, Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dan asset lain-lain dalam pengelolaan DJKN. Unit Eselon II yang menangani pengelolaan kekayaan negara dipisahkan sebagai pengelola Aset Eks Pertamina. Mengelola BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN.
d.    Unit Eselon II DJPBN yang mengelola Pendapatan dan Belanja/Beban dalam rangka pengelolaan Kas Negara serta menangani pengelolaan Utang PFK Pegawai.
e.     Unit Eselon II DJPK yang menangani pengelolaan Utang PFK Pajak Pokok.
f.     Unit Eselon II Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS sebagai pengelola BMN yang berasal dari KKKS dan PKP2B
UAKPA BUN pada Unit Eselon II yang menatausahakan BMN juga bertindak sebagai UAKPLB BUN



e.        Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKKPA BUN TK)
a.    UAKKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan dilaksanakan oleh Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menggabungkan Laporan Keuangan atas UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari KKKS dan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B; dan
b.    UAKKPA BUN TK Pengelola Kekayaan Negara dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang menangani Pengelolaan Kekayaan Negara untuk menggabungkan Laporan Keuangan atas UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina, UAKPA BUN TK Pengelola Aset yang Timbul dari Pemberian BLBI, dan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lain-lain dalam Pengelolaan DJKN.

f.        Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAPBUN TK)
BKF melaksanakan UAPBUN TK atas Pengelola Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional dan Dukungan Kelayakan, DJA atas Pengelola PNBP yang dikelola DJA, sedangkan Pengelola Aset yang Berada Dalam Pengelolaan DJKN oleh DJKN. DJPBN melaksanakan tugas sebagai UAP BUN TK atas Pengelola Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen, Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog; Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas Negara; dan Pengelola Utang PFK Pegawai. Selain itu, DJPK melaksanakan tugas sebagai UAP BUN TK atas Pengelola Utang PFK Pajak Rokok.

g.        UAKP BUN TK
DJPBN melaksanakan tugas sebagai UAKP BUN TK

6.   Laporan Keuangan
UAKPA BUN menyusun LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK berdasarkan dokumen sumber transaksi keuangan atas penerimaan dan/atau pengeluaran transaksi khusus. Laporan Keuangan tersebut disusun setiap bulan untuk LRA dan Neraca, dan setiap semesteran dan tahunan untuk LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Penyusunan tersebut dilaksanakan setelah rekonsiliasi dan disampaikan kepada UAKKPA BUN atau UAPBUN TK sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK menyampaikan Laporan Keuangan kepada UAPBUN TK yang berupa LRA dan Neraca pada setiap bulan serta setiap semesteran dan tahunan untuk LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK.
UAPBUN TK berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan UAKPA BUN TK dan/atau UAKKPA BUN TK, menyampaikan Laporan Keuangan tersebut kepada UAKP BUN TK.
Berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAPBUN TK, UAKP BUN TK menyusun Laporan Keuangan semesteran dan tahunan yang disampaikan kepada UABUN.

SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA

4.     Definisi
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya (SAPBL) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan opersai keuangan atas transaksi badan lainnya. Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas UBL Satker/Bagian Satker dan UBL bukan Satker. UBL tersebut mendapatkan dana dari APBN dan/atau Non APBN.
UBL Satker/Bagian Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh asset, utang, ekuitas, pendapatan, belanja, dan beban berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN.
UBL Bukan Satker melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh asset, utang, ekuitas, pendapatan, belanja, dan beban, termasuk dana pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur oleh masing-masing UBL.

5.     Unit Akuntansi dan Pelaporan
d.    UAPBUN PBL yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yaitu DJPBN. UAPBUN PBL tersebut dilaksanakan oleh Direktorat APK. Tugas dari UAPBUN PBL, yaitu menyusun Laporan Keuangan berupa Neraca dan ILK tingkat UAPBUN PBL dan menyampaikan Neraca dan ILK tersebut kepada UABUN
e.     UBL satker menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan keuangan yang menghasilkan Laporan Keuangan dan ILK. Laporan Keuangan tersebut berupa LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Kemudian UBL Bagian Satker menyusun ILK berdasarkan kegiatan akuntansi yang diselenggarakan.
f.     Laporan Keuangan yang dihasilkan UBL Bukan Satker terdiri atas LO atau laporan keuangan yang dipersamakan, Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan, dan CaLK.


6.     Laporan Keuangan
UBL Satker menyampaiakan ILK kepada UAPBUN PBL dan Laporan Keuangan kepada unit akuntansi instansi di atasnya dengan dilampiri ILK.
UBL Bagian Satker menyampaiakan ILK kepada UAPBUN PBL dan Satker yang selanjutnya dilampirkan pada Laporan Keuangan Satker untuk disampaikan kepada unit akuntansi instansi di atasnya.
Penyampaian laporan keuangan kepada unit akuntansi di atasnya dilakukan secara berjenjang dari UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA.
UBL Satker dan UBL Bukan Satker menyampaikan laporan keuangan dan/atau ILK kepada UAPBUN PBL secara semesteran dan tahunan.
Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan UBL Bukan Satker, UAPBUN PBL menyusun Neraca yang hanya menjadi bahan konsolidasian dalam rangka penyusunan LKBUN dan LKPP. Neraca tersebut dapat disertai dengan catatan ringkas guna memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang disajikan. Berdasarkan ILK yang disampaikan oleh seluruh UBL, UAPBUN PBL menyusun ILK. Neraca dan ILK tersebut disampaikan kepada UABUN secara semesteran dan tahunan. ILK tersebut menjadi lampiran LKBUN dan LKPP.


4.       KESIMPULAN



DAFTAR REFERENSI

[1]     Republik Indonesia. 2011. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah. Lembaran Negara RI Tahun 2011, Nomor 899. Sekretariat Negara. Jakarta.

[2]     Republik Indonesia. 2013. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213 Tahun 2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat. Lembaran Negara RI Tahun 2013, Nomor 1617. Sekretariat Negara. Jakarta.

[3]     Meliala, dkk. 2007. Akuntansi Sektor Publik Edisi 2. Jakarta: Semesta Media.

[4]     Alam, Syamsu. “Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.” www.wikiapbn.org/prinsip-akuntansi-dan-pelaporan-keuangan.  pada tanggal 15 Oktober 2015 pukul 19.00.



1 komentar:




  1. Saya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.

    Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.

    saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.

    Pembayaran yang fleksibel,
    Suku bunga rendah,
    Layanan berkualitas,
    Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan

    Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)

    Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)

    BalasHapus

Sample text

Sample Text

Sample Text

Social Icons

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

Social Icons

Featured Posts

Pages