PAPER AKUNTANSI
PEMERINTAHAN
Eddy
Juliansyah, Pijar Kurniawan, Ramdan, Ricky Nugraha Lauda
Diploma IV Akuntansi Alih Program, Politeknik Keuangan
Negara STAN, Jakarta Selatan
Abstrak – Pemerintah sebagai penyelenggara negara berkewajiban
untuk menyusun laporan keuangan pemerintah sebagai wujud upaya
mempertanggungjawabkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN) dan seluruh sumber daya yang dikuasai oleh Pemerintah sebagaimana telah
diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara. Salah satu upaya konkret untuk mewujudkan kondisi tersebut adalah
dengan melaksanakan penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban
keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip tepat waktu dengan mengikuti Standar
Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dan
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) yang ditetapkan
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Kata kunci: sistem akuntansi pemerintah pusat
1.
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Penerapan sistem akuntansi pemerintahan dari suatu
negara akan sangat bergantung kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku
pada negara yang bersangkutan. Ciri-ciri terpenting atau persyaratan dari
sistem akuntansi pemerintah menurut PBB dalam bukunya A Manual for Government Accounting, antara lain disebutkan bahwa:
1.
Sistem akuntansi
pemerintah harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada suatu negara.
2.
Sistem akuntansi
pemerintah harus dapat menyediakan informasi yang akuntabel dan auditabel
(artinya dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit).
3.
Sistem akuntansi
pemerintah harus mampu menyediakan informasi keuangan yang diperlukan untuk
penyusunan rencana/program dan evaluasi pelaksanaan secara fisik dan keuangan.
Di Indonesia sendiri Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 Tahun
2013. Berikut ini akan dijelaskan mengenai kerangka umum Sistem Akuntansi
Pemerintah Pusat berdasarkan PMK tersebut.
1.2. Maksud dan Tujuan
Paper ini disusun untuk memenuhi
kewajiban tugas mata kuliah Akuntansi Pemerintahan di Semester 7 Program
Diploma IV Akuntansi Alih Program. Melalui tulisan ini, diharapkan pembaca
dapat memahami kerangka umum dan konsep Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat yang
diterapkan di Indonesia.
.
1.3. Perumusan Masalah
Berikut rumusan masalah dalam paper ini:
1.
Apa
pengertian Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat?
2.
Seperti
apa kerangka umum Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat?
3.
Apa
saja tujuan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat?
4.
Bagaimana
penerapan Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat di Indonesia?
2.
LANDASAN TEORI
Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) menurut PMK Nomor 213
Tahun 2013 adalah: ”adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara,
peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan
operasi keuangan pada Pemerintah Pusat.”
Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 213 Tahun 2013 mengatur mengenai SAPP dalam rangka menghasilkan
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). SAPP dikembangkan sesuai dengan
ketentuan dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Peraturan Menteri ini
berlaku untuk seluruh unit organisasi pada Pemerintah Pusat dan Unit Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan pada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan
Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan yang dananya bersumber dari APBN serta
pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). Tidak termasuk dalam ruang
lingkup Peraturan Menteri ini adalah:
1.
Pemerintah Daerah (yang sumber dananya berasal dari APBD);
2.
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang terdiri
dari:
a. Perusahaan
Perseroan; dan
b. Perusahaan
Umum.
3.
HASIL DAN
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian SAPP
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Pemerintah Pusat (SAPP) menurut PMK Nomor 213 Tahun 2013 adalah:
”adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan
elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak pengumpulan data,
pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi
keuangan pada Pemerintah Pusat.”
3.2. Tujuan SAPP
Sistem Akuntansi Pemerintah
Pusat bertujuan untuk:
1. Menjaga
aset Pemerintah Pusat dan instansi-instansinya melalui pencatatan, pemrosesan,
dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten sesuai dengan standar dan praktik
akuntansi yang diterima secara umum;
2. Menyediakan
informasi yang akurat dan tepat waktu tentang anggaran dan kegiatan keuangan
Pemerintah Pusat maupun instansi yang berguna sebagai dasar penilaian kinerja,
untuk menentukan ketaatan terhadap otorisasi anggaran dan untuk tujuan
akuntabilitas;
3. Menyediakan
informasi yang dapat dipercaya tentang posisi keuangan suatu instansi dan
Pemerintah Pusat secara keseluruhan;
4. Menyediakan
informasi keuangan yang berguna untuk perencanaan, pengelolaan dan pengendalian
kegiatan dan keuangan pemerintah secara efisien.
3.3. Ciri-Ciri Pokok SAPP
a.
Basis
Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan
dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual. Penerapan basis kas
tetap digunakan dalam penyusunan Laporan Realisasi Anggaran sepanjang APBN
disusun menggunakan pendekatan basis kas.
b.
Sistem Pembukuan Berpasangan
Sistem Pembukuan Berpasangan
didasarkan atas persamaan dasar akuntasi yaitu Aset = Kewajiban + Ekuitas.
Setiap transaksi dibukukan dengan mendebet perkiraan dan mengkredit perkiraan
yang terkait. Namun demikian untuk akuntansi atas anggaran dilaksanakan secara
single entry (pembukuan tunggal).
c.
Desentralisasi Pelaksanaan Akuntansi
Kegiatan akuntansi dan
pelaporan keuangan entitas dilaksanakan secara berjenjang oleh unit-Unit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan baik di kantor pusat instansi maupun di
daerah.
d.
Bagan Akun Standar
SAPP menggunakan bagan akun
standar yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku untuk tujuan
penganggaran maupun akuntansi.
e.
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP)
SAPP
mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam melakukan pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan terhadap transaksi keuangan entitas
pemerintah pusat.
3.4. Kerangka Umum Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Pemerintah Pusat
SAPP terdiri dari:
a. Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Instansi (SAI)
dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Kementerian negara/lembaga
melakukan pemrosesan data untuk menghasilkan Laporan Keuangan. Dalam
pelaksanaan SAI, kementerian negara/lembaga membentuk Unit Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan dan Unit Akuntansi dan Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
Unit Akuntansi dan Pelaporan BMN pada SAI, terdiri dari:
1. Unit Akuntansi dan
Pelaporan Pengguna Barang (UAPB);
2. Unit Akuntansi dan
Pelaporan Pembantu Pengguna Barang–Eselon1 (UAPPB-E1);
3. Unit Akuntansi dan
Pelaporan Pembantu Pengguna Barang–Wilayah (UAPPB-W); dan
4. Unit Akuntansi dan
Pelaporan Kuasa Pengguna Barang (UAKPB).
Pembentukan Unit Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan lingkup kementerian negara/lembaga dapat disesuaikan dengan
karakteristik entitas.
b.
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Pelaporan Keuangan
Bendahara Umum Negara (SABUN)
SABUN dilaksanakan oleh
Kementerian Keuangan selaku BUN dan Pengguna Anggaran Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara (BA-BUN). SABUN terdiri dari beberapa subsistem, yaitu:
1) Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat (SiAP);
2) Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah (SAUP);
3) Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah (SIKUBAH);
4) Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Investasi Pemerintah
(SAIP);
5) Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan dan Pelaporan Penerusan Pinjaman (SAPPP);
6) Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transfer ke Daerah
(SATD);
7) Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi (SABS);
8) Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lainnya (SABL);
9) Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK);
10)
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
(SAPBL).
Dalam pelaksanaan SABUN,
Kementerian Keuangan selaku BUN membentuk Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Bendahara Umum Negara sebagai berikut:
1. Unit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Bendahara Umum Negara (UABUN);
2. Unit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN);
3. Unit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara tingkat Pusat
(UAKBUN-Pusat);
4. Unit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Koordinator Kuasa Bendahara Umum Negara
tingkat Kantor Wilayah (UAKKBUN-Wilayah);
5. Unit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Bendahara Umum Negara Tingkat
Daerah/KPPN (UAKBUN-Daerah/KPPN);
6. Unit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara
Umum Negara (UAPPA-E1 BUN); dan
7. Unit Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN).
Pembentukan Unit Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan lingkup BUN dapat disesuaikan dengan karakteristik entitas.
3.5.
3.6.
3.7.
SISTEM AKUNTANSI UTANG PEMERINTAH
1.
Definisi
Sistem Akuntansi Utang Pemerintah
(SAUP) adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi yang meliputi
pengumpulan data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan posisi
dan operasi utang pemerintah. SAUP dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR yang dulu bernama DJPU), yang
diintegrasikan dengan sistem analisis dan manajerial utang.
2.
Unit Akuntansi dan Pelaporan
Dalam rangka pelaksanaan SAUP, DJPPR
membentuk unit akuntansi yang terdiri atas:
a.
Unit Akuntansi Pembantu Bendahara
Umum Negara (UAP BUN)
DJPPR bertindak sebagai UAP BUN dan Entitas Pelaporan. Setiap
semesteran dan tahunan, UAP BUN melakukan Rekonsiliasi atas Laporan Keuangan
dengan Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, DJPB, yang dituangkan dalam
Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).
b.
Unit Akuntansi Kuasa Pengguna
Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN).
Direktorat Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen DJPPR bertindak
sebagai UAKPA BUN.
Setiap bulan, UAKPA BUN melakukan Rekonsiliasi atas Laporan
Keuangan dengan Direktorat Pengelolaan Kas Negara Direktorat Jenderal
Perbendaharaan (DJPB), dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Khusus
Pinjaman dan Hibah. Rekonsiliasi tersebut, dituangkan dalam BAR. Setiap
semesteran dan tahunan, UAP BUN menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan
hasil Rekonsiliasi kepada UABUN berupa LRA, Neraca, dan CaLK. DJPPR juga membuat Pernyataan Tanggung Jawab (Statement
of Responsibility) atas Laporan Keuangan hasil Rekonsiliasi setiap
semesteran dan tahunan.
3.
Klasifikasi Kewajiban/Utang
Kewajiban merupakan utang yang timbul dari peristiwa masa
lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah.
a)
Utang jangka pendek, apabila
pembayaran utang diharapkan dilakukan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan;
b)
Utang jangka panjang, apabila
pembayaran Kewajiban dilakukan dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan
setelah tanggal pelaporan.
·
Sumber Kewajiban jangka panjang:
o
Utang dari dalam negeri, dapat
berasal dari penerbitan SBN, pinjaman dari Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah dan pinjaman dari Pemerintah Daerah.
o
Utang dari luar negeri, berasal dari
pemberi pinjaman luar negeri.
4.
Laporan Keuangan
Laporan
Keuangan yang dihasilkan oleh SAUP berupa LRA, Neraca, dan CaLK.
4.1.
Basis
Akuntansi
Basis
pencatatan yang digunakan dalam SAUP dapat menggunakan basis cash toward accrual. Basis kas digunakan
untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam LRA. Pendapatan dan
penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh RKUN atau oleh entitas pelaoran. Sedangkan untuk
belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat dikeluarkan RKUN atau
entitas pelaporan.
Basis
akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca. Aset,
kewajiban, dan ekuitas dana diakui pada saat terjadinya transaksi atau saat
kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah tanpa
memperhatikan saat kas atau setara kas diterima/dibayar.
4.2.
Pengakuan Utang
Utang
diakui pada saat kas dan/atau setara kas diterima dan/atau pada saat utang
timbul), yaitu pada saat tanggal setelmen untuk Surat Berharga Negara (SBN);
atau tanggal penarikan yang tercantum dalam dokumen penarikan NoD (notice of
disbursement) untuk pinjaman luar negeri
4.3.
Pengukuran Utang
a.
Utang dicatat sebesar nilai nominal
b.
Kewajiban dalam mata
uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah
c.
Penjabaran mata uang
asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca
4.4.
Perubahan
Valuta Asing
Utang pemerintah dalam mata uang
asing dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya
transaksi.
Pada setiap tanggal neraca pos utang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas dana periode berjalan.
4.5.
Penyajian
dan Pengungkapan Utang
Utang disajikan dalam neraca sebesar nilai
tercatat, berisi: rincian masing-masing utang, jatuh tempo, tingkat bunga,
amortisasi diskonto/premium, dan selisih kurs utang dalam valuta asing antara
kurs transaksi dan kurs tanggal neraca.
4.6.
Penghapusan
Utang
Adalah pembatalan secara sukarela tagihan
oleh kreditur kepada debitur, baik seluruh maupun sebagian dalam bentuk
prjanjian formal. Informasi rinci pos yang dihapus terdapat dalam CaLK.
4.7.
Restrukturisasi
Utang
Dalam
restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus
mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi
dilaksanakan.
Informasi restrukturisasi harus diungkap pada CaLK.
SISTEM AKUNTANSI
DAN PELAPORAN KEUANGAN HIBAH
1.
Definisi
SIKUBAH
adalah serangkaian prosedur manual dan terkomputerisasi meliputi pengumpulan
data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi dan operasi
hibah Pemerintah. SIKUBAH memproses transaksi keuangan pengelolaan hibah berupa
pendapatan hibah dan belanja hibah.dilakukan dengan menggunakan sistem aplikasi
terintegrasi.
Hibah yang
diterima pemerintah dapat berupa:
a)
Uang
(tunai maupun uang untuk membiayai kegiatan);
b) Barang atau jasa;
dan/atau
c)
Surat
berharga.
2.
Unit Akuntansi dan Pelaporan
Dalam rangka pelaksanaan SIKUBAH, Menteri
keuangan selaku BUN menetapkan:
a.
DJPPR selaku UAPBUN-Pengelolaan
Hibah
b.
Direktorat
Evaluasi, Akuntansi, dan Setelmen, DJPPR selaku UAKPA-BUN untuk transaksi
Pendapatan Hibah-LRA, Pendapatan Hibah-LO, Belanja Hibah, dan Beban Hibah
c.
DJPK
selaku UAKPA-BUN untuk transaksi Belanja Hibah dan Beban Hibah kepada daerah.
Satuan kerja penerima hibah di K/L selaku UAKPA membukukan aset,
belanja, dan beban yang bersumber dari
hibah.
3.
Pelaksanaan
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
3.1.
UAKPA-BUN Pengelolaan
Hibah pada DJPPR
Transaksi yang diproses:
a.
Pendapatan Hibah-LRA
·
Disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
b.
Pendapatan Hibah-LO;
·
Disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
·
Bila berbentuk Uang, saat pengakuan sama dengan pendapatan hibah
LRA. Bila dalam bentuk barang/jasa/surat berharga diakui dan dicatat saat
pengesahan oleh BUN
c.
Belanja Hibah
·
Disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
d.
Beban Hibah
·
Disajikan dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
e.
Selisih kurs atas hibah dalam bentuk mata uang asing yang
pencairannya melalui Kuasa BUN.
3.2.
UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah pada DJPK
Transaksi
yang diproses:
a. Belanja
Hibah kepada daerah
·
disajikan dalam LRA dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
b. Beban
Hibah kepada daerah.
· disajikan
dalam LO dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK.
3.3.
UAKPA SatKer Penerima Hibah di K/L
Transaksi
yang diproses:
a.
Saldo kas di K/L dari hibah;
b.
Saldo aset tetap, aset lainnya, dan/atau persediaan dari hibah
dalam bentuk barang;
c.
Beban jasa dari hibah dalam bentuk jasa;
d.
Belanja yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang
pencairannya tidak melalui Kuasa BUN; dan
e.
Beban yang bersumber dari hibah dalam bentuk uang yang
pencairannya tidak melalui Kuasa BUN.
3.4.
Laporan
Keuangan
Setelah melakukan
rekonsiliasi dengan BUN/kuasa BUN, berdasar hasil pemrosesan data gabungan dan
laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN, UAPBUN
Pengelolaan Hibah menyusun Laporan Keuangan, yang terdiri atas:
a.
LRA;
b. Laporan
Operasional;
c.
Laporan
Perubahan Ekuitas;
d. Neraca; dan
e.
CaLK.
UAPBUN
Pengelolaan Hibah menyampaikan Laporan Keuangan kepada UABUN setiap semester
dan tahunan. Sedangkan K/L melakukan konfirmasi
dengan pemberi hibah atas realisasi hibah yang diterima secara langsung dari
pemberi hibah. Setiap unit akuntansi dan pelaporan keuangan dalam SIKUBAH wajib
membuat pernyataan tanggung jawab atas laporan keuangan yang disusunnya dan
dilampirkan pada laporan keuangan semesteran dan tahunan. Dalam rangka
meyakinkan keandalan informasi yangdisajikan dalam laporan keuangan, dilakukan
Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri
Keuangan selaku BUN, atas laporan keuangan tingkat UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah
dan UAPBUN-Pengelolaan Hibah.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN INVESTASI
PEMERINTAH
1.
Definisi
Sistem
Akuntansi Investasi Pemerintah yang selanjutnya disebut SA-IP adalah
serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan
data, pengakuan, pencatatan, pengikhtisaran, serta pelaporan investasi
pemerintah. Investasi
Pemerintah adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi
seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat
meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
2.
Unit Akuntansi dan Pelaporan
a. UAPBUN, yaitu Direktorat Jenderal Kekayan Negara
b. UAKPABUN, terdiri dari:
1) Direktorat Kekayaan Negara
Dipisahkan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
2) Direktorat Penerimaan Negara Bukan
Pajak, Direktorat Jenderal Anggaran;
3) Sekretariat Badan Kebijakan Fiskal,
Badan Kebijakan Fiskal;
4) Direktorat Sistem Manajemen
Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
5) Badan Layanan Umum Pengelola Dana
Bergulir;
6) Direktorat Evaluasi Akuntansi dan
Setelmen, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang; dan
7) Unit lain yang ditetapkan sebagai
UAKPA-BUN oleh UAPBUN.
c.
UA-IP (Unit Akuntansi Investasi Pemerintah)
yaitu Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, DJKN
3.
Kebijakan Akuntansi
3.1. Klasifikasi Investasi
Terbatas pada Investasi Jangka
Panjang, yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 bulan, diklasifikasikan
menjadi:
a)
Investasi Permanen (untuk dimiliki
secara berkelanjutan)
b)
Investasi non-permanen (untuk dimiliki
secara tidak berkelanjutan)
3.2. Pengakuan Investasi
Suatu pengeluaran kas dan/atau aset,
penerimaan hibah dalam bentuk Investasi dan perubahan piutang negara menjadi
Investasi, dapat diakui sebagai Investasi apabila memenuhi kriteria Terdapat
kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang
akan datang yang dapat diperoleh pemerintah dari Investasi tersebut; dan Nilai
perolehan atau Nilai Wajar Investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
3.3. Pengukuran Investasi
·
Baik Investasi permanen maupun non-permanen dicatat
sebesar biaya perolehannya atau nilai pasar
3.4. Penilaian Investasi
a. Metode Biaya;
b. Metode Ekuitas; dan
c.
Metode Nilai Bersih yang dapat
direalisasikan.
3.5. Pengakuan Hasil Investasi
Hasil investasi dapat berupa dividen (tunai
dan saham), bunga obligasi, atau pendapatan atas penyaluran dana bergulir.
3.6. Pelepasan dan Pemindahan Pos Investasi
·
Pelepasan investasi dapat dilakukan melalui
penjualan, pelepasan hak karena undang-undang, atau pelepasan lainnya.
·
Pemindahan pos investasi dikarenakan
kebijakan pemerintah, pertukaran, atau alasan lainnya
3.7. Laporan Keuangan
Investasi disajikan dalam Neraca sesuai
dengan Nilai Tercatat.
3.7.1. UAKPA-BUN menyusun laporan keuangan :
a. setiap bulan, yang terdiri atas LRA dan Neraca.
b. Semesteran dan tahunan, terdiri atas LRA, Neraca, dan
CaLK
3.7.2. UAPBUN menggabungkan seluruh laporan keuangan tersebut
menjadi laporan keuangan semesteran dan tahunan yang terdiri atas LRA, Neraca,
dan CaLK, yang disertai dengan
Pernyataan Tanggung Jawab (Statement of Responsibility) dan Pernyataan Telah
Di-Review oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
3.7.3. UA-IP menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan
yang terdiri atas Neraca dan CaLK
I. SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
KEUANGAN PENGELOLAAN PENERUSAN PINJAMAN (SAPPP)
A. Definisi
Penerusan Pinjaman
Dalam rangka penyusunan
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan
pencatatan transaksi penerusan pinjaman, UAKPA BUN memproses dokumen
sumber transaksi keuangan dan melakukan proses akuntansi dengan
mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan, pengukuran,
penyajian dan pengungkapan kejadian terkait transaksi penerusan pinjaman yang
terdiri dari:
a. piutang
penerusan pinjaman;
b. pendapatan
dan beban selisih kurs belum terealisasi atas penerusan pinjaman yang
menggunakan mata uang asing;
c. beban
dan penyisihan piutang tidak tertagih;
d. realisasi
pembiayaan dari kegiatan penerusan pinjaman; dan
e. pendapatan
dan piutang bungajdendajbiaya lain-lain dari kegiatan penerusan pinjaman.
Piutang penerusan
pinjaman adalah aset yang dimiliki Pemerintah berupa uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang
sebagai akibat perjanjian penerusan pinjaman yang dananya dapat bersumber dari
dalam dan/atau luar negeri untuk diteruspinjamkan kepada penerima penerusan
pinjaman. Karakteristik utama dari kegiatan penerusan pinjaman yaitu adanya
pengakuan Pemerintah atas piutang penerusan pinjaman dan hak lainnya yang
diperjanjikan dalam perjanjian penerusan pinjaman.
B. Unit
Akuntansi dan Pelaporan SAPPP
Unit akuntansi dan
pelaporan dalam SAPPP terdiri dari:
1. UAPBUN
Pengelolaan Penerusan Pinjaman pada tingkat eselon I Kementerian Keuangan
bertindak sebagai unit pelaporan keuangan ·yang melakukan penggabungan Laporan
Keuangan seluruh UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman. Penanggung jawab ·
UAPBUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Perbendaharaan.
2. UAKPA
BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman pada tingkat satuan kerja bertindak sebagai
unit akuntansi keuangan yang melakukan kegiatan akuntansi beserta pelaporan
keuangannya terkait transaksi pelaksanaan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman
. Penanggungjawab UAKPA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktorat Sistem Manajemen Investasi.
Unit akuntansi dan unit
pelaporan dibentuk dalam rangka menyusun Laporan Keuangan Bagian Anggaran
Pengelolaan Penerusan Pinjaman, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran
(LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca dan
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
C. Basis
Akuntansi
Basis akuntansi yang
digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN
Pengelolaan Penerusan Pinjaman adalah basis akrual. Basis akrual yang
diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui adanya pengaruh transaksi
dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa
memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Penerapan basis
kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun LRA sepanjang APBN disusun
menggunakan pendekatan basis kas
D. Laporan
Keuangan Penerusan Pinjaman
Laporan Keuangan
Penerusan Pinjaman dapat dibedakan berdasarkan tujuannya yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus.
Laporan Keuangan
penerusan pinjaman untuk tujuan umum terdiri dari:
a. Laporan
Realisasi Anggaran;
b. Laporan
Operasional ;
c. Laporan
Perubahan Equitas;
d. Neraca; dan
e. CaLK.
Laporan manaj erial penerusan
pinj aman untuk tujuan khusus berupa laporan pendukung terdiri dari:
a. analisis
kualitas piutang; dan
b. rekapitulasi
daftar posisij hak tagih piutang.
Laporan
Keuangan penerusan pinjaman ditandatangani oleh Direktur Sistem Manajemen
Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku UAKPA BUN Pengelolaan
Penerusan Pinjaman sekaligus memberikan penegasan ruang lingkup kewajiban dan
tanggung jawabnya dalam penyaj ian Laporan Keuangan penerusan pinjaman yang
dituangkan ke dalam bentuk pernyataan tanggung jawab.
II. SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
KEUANGAN TRANSFER KE DAERAH DAN DANA DESA (SATD)
A. Definisi
Transfer Ke Daerah dan Dana Desa
Dalam rangka penyusunan
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan pencatatan transaksi Transfer ke Daerah
dan Dana Desa, UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan
mdakukan proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi
terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan kejadia.n terkait
transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang terdiri atas:
a. Beban
Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b. Realisasi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
c. Piutang
Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
d. Utang
Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Transfer ke Daerah dan
Dana Desa adalah bagian dari belanja
negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana
perimbangan, dana otonomi khusus, dana penyesuaian dan dana desa. Secara arus
keuangan, Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan pengeluaran uang dari
entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain, dalam hal ini yaitu pemerintah
pusat ke pemerintah daerah.
B. Unit
Akuntansi dan Pelaporan
Unit akuntansi dan
pelaporan keuangan dalam SATD terdiri atas: ·
1. Unit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum
Negara (UAKPA BUN) Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa pada tingkat satuan kerja bertindak sebagai unit
akuntansi keuangan yang melakukan kegiatan akuntansi beserta pelaporan
keuangannya terkait transaksi pelaksanaan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah
dan Dana Desa.
2. Unit
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN)
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa pada tingkat Eselon I Kementerian
Keuangan bertindak sebagai unit pelaporan keuangan yang melakukan penggabungan
Laporan Keuangan seluruh UAKPA BUN.
C. Basis
Akuntansi
Basis akuntansi yang
digunakan dalam mencatat. transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN
Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah basis akrual. Basis akrual
yang diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui adanya pengaruh
transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi,
tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Penerapan basis kas tetap
digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan Realisasi Angganin sepanjang APBN
disusun menggunakan pendekatan basis kas.
D. Laporan
Keuangan
SATD menghasilkan Laporan
Keuangan Transfer ke Daerah ·dan Dana Desa yang terdiri dari:
a. Laporan
Realisasi Anggaran (LRA);
b. Laporan
Operasional (LO);
c. Laporan
Perubahan Ekuitas (LPE);
d. Neraca; dan
e. Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK).
SATD dimaksud juga dapat
digunakan oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan
manajerial di bidang keuangan, antara lain berupa:
a. Laporan
Piutang Transfer ke Daerah dan Dana Desa;
b. Laporan
Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
c. Laporan
pendukung lainnya.
III. SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN
KEUANGAN BELANJA SUBSIDI
A. Definisi
Beban Subsidi dan Belanja Subsidi
Dalam rangka penyusunan
Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN dan pencatatan transaksi Belanja Subsidi,
UAKPA BUN memproses dokumen sumber transaksi keuangan dan melakukan proses
akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait pengakuan,
pengukuran, pencatatan, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi
Belanja Subsidi yang
terdiri atas:
a. Beban
Subsidi;
b. Belanja
Subsidi; dan
c. Aset
dan Kewajiban terkait transaksi Belanja Subsidi.
Subsidi adalah alokasi
anggaran yang disalurkan melalui perusahaan lembaga yang memproduksi, menjual,
mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang
banyak dengan sedemikian rupa sehingga .harga jualnya dapat dijangkau
masyarakat. Dengan demikian belanja subsidi adalah pengeluran pemerintah yang
penyalurannya diberikan kepada BUMD/BUMN/ Perusahaan Swasta tertentu yang
bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang
dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Sedangkan Beban Subsidi adalah
transaksi berkaitan dengan Belanja Subsidi yang berdasarkan kejadiannya
memiliki karakteristik akuntansi basis akrual.
B. Unit
Akuntansi dan Pelaporan
Penjenjangan entitas
akuntansi dan entitas pelaporan dilakukan dengan membentuk suatu unit akuntansi
Belanja Subsidi dan penanggungjawabnya secara berurutan sebagai berikut:
1. Unit
Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN)
UAKPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi
pada, tingkat satuan kerja bertindak sebagai entitas akuntansi keuangan yang
melakukan kegiatan akuntansi beserta pelaporan keuangannya terkait transaksi
pelaksanaan anggaran belanja subsidi. Penanggung jawab UAKPA BUN Pengelolaan
Belanja Subsidi dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pimpinan suatu entitas
selaku kuasa pengguna anggaran BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
2. Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Eselon I Bendahara Umum Negara (UAPPA-El
BUN)
UAPPA-El BUN Pengelolaan Belanja Subsidi
adalah unit akuntansi pada unit Eselon 1 Kementerian Negara/Lembaga yang
membidangi kesekretariatan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh
UAKPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi yang berada di bawah organisasi
vertikalnya.
3. Unit
Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Bendahahara Umum Negara (UAPPA BUN)
UAPPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi
adalah unit akuntansi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan
penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA-El BUN Pengelolaan Belanja Subsidi
yang ada dibawah organisasi vertikalnya .
4. Unit
Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara (UAPBUN)
UAPBUN Pengelolaan Belanja Subsidi pada
tingkat Eselon I. Kementerian Keuangan bertindak sebagai entitas pelaporan
keuangan yang melakukan penggabungan Laporan Keuangan seluruh UAPPA BUN
Pengelolaan Belanja Subsidi. Penanggung jawab UAPBUN Pengelolaan Belanja
Subsidi dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Anggaran.
C. Basis
Akuntansi
Basis Akuntansi yang digunakan
dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laponin Keuangan terkait BA BUN
Pengelolaan Belanja Subsidi adalah basis akrual. Basis akrual yang diterapkan
merupakan basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa
lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat
kas atau setara kas diterima atau dibayar.
Penerapan basis kas tetap
digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran sepanjang APBN
disusun · menggunakan pendekatan basis kas.
D. Laporan
Keuangan
SABS menghasilkan Laporan
Keuangan Belanj a Subsidi yang terdiri dari :
1. Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) ;
2. Laporan
Operasional (LO) ;
3. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) ;
4. Neraca;
dan
5. Catatan
atas Laporan Keuangan (CaLK) .
SABS dimaksud juga dapat digunakan
oleh unit akuntansi dan pelaporan untuk menghasilkan laporan manajerial di
bidang keuangan, antara lain”
1. Laporan
Piutang PNBP; dan
2. Laporan
Utang Subsidi.
SISTEM
AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN BELANJA LAIN-LAIN
5.
Definisi
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja
Lain-lain (SABL) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan,
pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan atas
transaksi belanja lain-lain. SABL dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal
Anggaran selaku UAPBUN Pengelola Belanja Lain-lain.
6.
Unit
Akuntansi dan Pelaporan
Dalam rangka pelaksanaan SABL, dibentuk unit
akuntansi dan pelaporan yang terdiri atas:
c.
Unit Akuntansi Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAKPA BUN)
UAKPA BUN memproses Dokumen Sumber transaksi keuangan dan melakukan
proses akuntansi dengan mengidentifikasi dan mengumpulkan informasi terkait
pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian transaksi Belanja
Lain-Lain yang terdiri atas Beban Lain-Lain, Belanja Lain-Lain, dan Aset dan
kewajiban terkait transaksi Belanja Lain-Lain.
d.
Unit Akuntansi Pembantu
Pengguna Anggaran Tingkat Eselon I Bendahara Umum Negara (UAPPA-E1 BUN)
UAPPA-E1 BUN
menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat
UAKPA BUN yang disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan
realisasi anggaran Belanja Lain-Lain dengan UAPBUN AP setiap triwulan.
e.
Unit Akuntansi
Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAPPA BUN)
UAPPA BUN menyusun
Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat UAPPA-E1 BUN
yang disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi
anggaran Belanja Lain-Lain dengan UAPBUN AP setiap semesteran dan tahunan.
f.
Unit Akuntansi
Pembantu Umum Negara (UAPBUN)
Direktorat Jenderal
Anggaran bertindak sebagai UAPBUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain. UAPBUN
menyusun Laporan Keuangan berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat
UAPPA BUN yang disusun setelah dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan
realisasi anggaran Belanja Lain-Lain dengan UAPBUN AP setiap semesteran dan
tahunan.
7.
Laporan
Keuangan
SABL dilaksanakan dalam rangka penyusunan dan penyampaian Laporan
Keuangan BA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain. Laporan Keuangan BA BUN
Pengelolaan Belanja Lain-Lain terdiri atas LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK.
UAKPA BUN menyusun laporan keuangan tingkat UAKPA BUN berdasarkan
pemrosesan data transaksi yang disusun setelah dilakukan rekonsiliasi dengan
KPPN setiap bulan. Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN menyampaikan Laporan
Keuangan kepada UAPPA-E1 BUN setiap bulan untuk LRA dan Neraca serta LRA, LO,
LPE, Neraca, dan CaLK setiap semesteran
dan tahunan.
UAPPA-E1 BUN menyusun Laporan Keuangan tingkat UAKPA BUN setelah
dilakukan rekonsiliasi data transaksi keuangan realisasi anggaran Belanja
Lain-Lain dengan UAPBUN AP setiap triwulan yang paling sedikit terdiri atas
LRA, LO, Neraca, LPE, dan CaLK. LRA, Neraca,(triwulanan) LO, LPE, dan CaLK
(semua semesteran dan tahunan)
UAPPA BUN-berdasarkan penggabungan Laporan Keuangan tingkat
UAPPA-E1 BUN- menyampaikan LRA, LO, Neraca, LPE, dan CaLK kepada UAPBUN setiap
semesteran dan tahunan.
DJA-sebagai UAPBUN Pengelola Belanja Lain-Lain-menyampaikan LRA,
LO, Neraca, LPE, dan CaLK berdasarkan hasil penggabungan Laporan Keuangan
tingkat UAPPA BUN kepada Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Direktorat
Jenderal Perbendaharaan selaku UABUN setiap semesteran dan tahunan.
SISTEM AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN
TRANSAKSI KHUSUS
4.
Definisi
Sistem Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus (SATK) adalah serangkaian prosedur manual
maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan,
pengikhtisaran sampai dengan pelaporan untuk seluruh transaksi penerimaan dan
pengeluaran serta aset dan kewajiban pemerintah yang terkait dengan fungsi
khusus Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, serta tidak tercakup
dalam Sub Sistem Akuntansi Bendahara Umum Negara (SABUN) lainnya. Transaksi
Khusus yang dimaksud, antara lain:
a.
Belanja/beban
pengeluaran untuk keperluan hubungan internasional:
b.
Belanja/beban
dukungan kelayakan:
c.
PNBP yang dikelola
oleh DJA;
d.
Aset yang berada
dalam pengelolaan DJKN;
e.
Belanja/Beban Pensiun,
Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jaminan Kesehatan
Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen), Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Utama
(Jamkestama), Belanja/Beban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Belanja/Beban
Jaminan Kematian (JKM), Belanja/Beban Program Tunjangan Hari Tua (THT),
Belanja/BebanPajak Pertambahan Nilai Real
Time Gross Settlement Bank Indonesia (PPN RTGS BI), dan Belanja/Beban
Selisih Harga Beras Bulog;
f.
Pendapatan dan
belanja/beban dalam rangka pengelolaan kas negara;
g.
Utang Perhitungan
Fihak Ketiga (PFK) pegawai; dan
h.
Utang PFK Pajak
Pokok
5.
Unit
Akuntansi dan Pelaporan
Dalam rangka pelaksanaan SATK, dibentuk unit
akuntansi yang terdiri atas:
d. Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kuasa
Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKPA BUN TK);
Tugas sebagai UAKPA
BUN TK dilaksanakan beberapa Unit Eselon II, yaitu:
a.
Unit Eselon II BKF yang menangani kerjasama
internasional untuk urusan kerjasama dan perjanjan serta Unit Eselon II yang
menangani dukungan kelayakan sebagai pengelola pembayaran dukungan kelayakan
b.
Unit Eselon II DJA yang menangani pengelolaan
PNBP untuk Minyak Bumi dan Gas Bumi, Panas Bumi, dan Setoran Lainnya.
c.
Unit Eselon II DJKN yang menangani pengelolaan
kekayaan negara untuk mengelola Bekas Milik Asing/Cina, Aset yang Timbul dari
Pemberian BLBI, dan asset lain-lain dalam pengelolaan DJKN. Unit Eselon II yang
menangani pengelolaan kekayaan negara dipisahkan sebagai pengelola Aset Eks
Pertamina. Mengelola BMN Idle yang sudah diserahkan ke DJKN.
d.
Unit Eselon II DJPBN yang mengelola Pendapatan
dan Belanja/Beban dalam rangka pengelolaan Kas Negara serta menangani
pengelolaan Utang PFK Pegawai.
e.
Unit Eselon II DJPK yang menangani pengelolaan
Utang PFK Pajak Pokok.
f.
Unit Eselon II Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang menangani pengelolaan BMN yang berasal dari KKKS sebagai
pengelola BMN yang berasal dari KKKS dan PKP2B
UAKPA BUN pada Unit Eselon II yang menatausahakan BMN juga
bertindak sebagai UAKPLB BUN
e.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Koordinator Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAKKPA
BUN TK)
a.
UAKKPA
BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Pertambangan dilaksanakan oleh Biro
Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk
menggabungkan Laporan Keuangan atas UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal
dari KKKS dan UAKPA BUN TK Pengelola BMN yang berasal dari Kontraktor PKP2B;
dan
b.
UAKKPA
BUN TK Pengelola Kekayaan Negara dilaksanakan oleh Unit Eselon II di DJKN yang
menangani Pengelolaan Kekayaan Negara untuk menggabungkan Laporan Keuangan atas
UAKPA BUN TK Pengelola Aset Bekas Milik Asing/Cina, UAKPA BUN TK Pengelola Aset
yang Timbul dari Pemberian BLBI, dan UAKPA BUN TK Pengelola Aset Lain-lain
dalam Pengelolaan DJKN.
f.
Unit Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pembantu
Bendahara Umum Negara Transaksi Khusus (UAPBUN TK)
BKF melaksanakan UAPBUN TK atas Pengelola
Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional dan Dukungan Kelayakan, DJA atas
Pengelola PNBP yang dikelola DJA, sedangkan Pengelola Aset yang Berada Dalam
Pengelolaan DJKN oleh DJKN. DJPBN melaksanakan tugas sebagai UAP BUN TK atas Pengelola
Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan, Belanja/Beban Jamkesmen,
Belanja/Beban Jamkestama, Belanja/Beban JKK, Belanja/Beban JKM, Belanja/Beban
Program THT, Belanja/Beban PPN RTGS BI, dan Belanja/Beban Selisih Harga Beras
Bulog; Pengelola Pendapatan dan Belanja/Beban Dalam Rangka Pengelolaan Kas
Negara; dan Pengelola Utang PFK Pegawai. Selain itu, DJPK melaksanakan tugas
sebagai UAP BUN TK atas Pengelola Utang PFK Pajak Rokok.
g.
UAKP BUN TK
DJPBN melaksanakan
tugas sebagai UAKP BUN TK
6.
Laporan Keuangan
UAKPA
BUN menyusun LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK berdasarkan dokumen sumber
transaksi keuangan atas penerimaan dan/atau pengeluaran transaksi khusus.
Laporan Keuangan tersebut disusun setiap bulan untuk LRA dan Neraca, dan setiap
semesteran dan tahunan untuk LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Penyusunan
tersebut dilaksanakan setelah rekonsiliasi dan disampaikan kepada UAKKPA BUN
atau UAPBUN TK sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan
Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAKPA BUN TK, UAKKPA BUN TK menyampaikan
Laporan Keuangan kepada UAPBUN TK yang berupa LRA dan Neraca pada setiap bulan
serta setiap semesteran dan tahunan untuk LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK.
UAPBUN
TK berdasarkan Laporan Keuangan yang disampaikan UAKPA BUN TK dan/atau UAKKPA
BUN TK, menyampaikan Laporan Keuangan tersebut kepada UAKP BUN TK.
Berdasarkan
Laporan Keuangan yang disampaikan oleh UAPBUN TK, UAKP BUN TK menyusun Laporan
Keuangan semesteran dan tahunan yang disampaikan kepada UABUN.
SISTEM AKUNTANSI DAN
PELAPORAN KEUANGAN BADAN LAINNYA
4.
Definisi
Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Badan Lainnya (SAPBL) adalah serangkaian prosedur manual maupun yang
terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pengakuan, pencatatan,
pengikhtisaran, serta pelaporan posisi keuangan dan opersai keuangan atas
transaksi badan lainnya. Berdasarkan pengelolaan keuangannya, UBL terdiri atas
UBL Satker/Bagian Satker dan UBL bukan Satker. UBL tersebut mendapatkan dana
dari APBN dan/atau Non APBN.
UBL Satker/Bagian Satker
melaksanakan pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh asset, utang, ekuitas,
pendapatan, belanja, dan beban berdasarkan peraturan perundang-undangan
mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN.
UBL Bukan Satker melaksanakan
pengelolaan keuangan yang meliputi seluruh asset, utang, ekuitas, pendapatan,
belanja, dan beban, termasuk dana pihak ketiga sesuai mekanisme yang diatur
oleh masing-masing UBL.
5.
Unit Akuntansi dan Pelaporan
d. UAPBUN PBL yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan yaitu DJPBN. UAPBUN PBL tersebut dilaksanakan oleh
Direktorat APK. Tugas dari UAPBUN PBL, yaitu menyusun Laporan Keuangan berupa
Neraca dan ILK tingkat UAPBUN PBL dan menyampaikan Neraca dan ILK tersebut
kepada UABUN
e. UBL satker menyelenggarakan
akuntansi dan pelaporan keuangan yang menghasilkan Laporan Keuangan dan ILK.
Laporan Keuangan tersebut berupa LRA, LO, LPE, Neraca, dan CaLK. Kemudian UBL Bagian
Satker menyusun ILK berdasarkan kegiatan akuntansi yang diselenggarakan.
f. Laporan Keuangan yang
dihasilkan UBL Bukan Satker terdiri atas LO atau laporan keuangan yang
dipersamakan, Neraca atau laporan keuangan yang dipersamakan, dan CaLK.
6.
Laporan Keuangan
UBL Satker menyampaiakan ILK kepada UAPBUN PBL dan
Laporan Keuangan kepada unit akuntansi instansi di atasnya dengan dilampiri
ILK.
UBL Bagian Satker menyampaiakan ILK kepada UAPBUN PBL
dan Satker yang selanjutnya dilampirkan pada Laporan Keuangan Satker untuk
disampaikan kepada unit akuntansi instansi di atasnya.
Penyampaian laporan keuangan kepada unit akuntansi di
atasnya dilakukan secara berjenjang dari UAKPA, UAPPA-W, UAPPA-E1, dan UAPA.
UBL Satker dan UBL Bukan Satker menyampaikan laporan
keuangan dan/atau ILK kepada UAPBUN PBL secara semesteran dan tahunan.
Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan UBL Bukan
Satker, UAPBUN PBL menyusun Neraca yang hanya menjadi bahan konsolidasian dalam
rangka penyusunan LKBUN dan LKPP. Neraca tersebut dapat disertai dengan catatan
ringkas guna memudahkan pengguna laporan keuangan dalam memahami informasi yang
disajikan. Berdasarkan ILK yang disampaikan oleh seluruh UBL, UAPBUN PBL
menyusun ILK. Neraca dan ILK tersebut disampaikan kepada UABUN secara semesteran
dan tahunan. ILK tersebut menjadi lampiran LKBUN dan LKPP.
4.
KESIMPULAN
DAFTAR REFERENSI
[1] Republik Indonesia.
2011. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 2011
tentang Pedoman Umum Sistem Akuntansi Pemerintah. Lembaran Negara RI Tahun 2011,
Nomor 899. Sekretariat Negara. Jakarta.
[2] Republik Indonesia.
2013. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213 Tahun 2013
tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pusat. Lembaran Negara RI Tahun 2013, Nomor
1617. Sekretariat Negara. Jakarta.
[3]
Meliala,
dkk. 2007. Akuntansi Sektor Publik Edisi
2. Jakarta: Semesta Media.
[4]
Alam,
Syamsu. “Prinsip Akuntansi dan Pelaporan Keuangan.” www.wikiapbn.org/prinsip-akuntansi-dan-pelaporan-keuangan. pada tanggal 15 Oktober 2015 pukul 19.00.
BalasHapusSaya selalu berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan peminjam yang meminjamkan uang tanpa membayar terlebih dahulu.
Jika Anda mencari pinjaman, perusahaan ini adalah semua yang Anda butuhkan. setiap perusahaan yang meminta Anda untuk biaya pendaftaran lari dari mereka.
saya menggunakan waktu ini untuk memperingatkan semua rekan saya INDONESIANS. yang telah terjadi di sekitar mencari pinjaman, Anda hanya harus berhati-hati. satu-satunya tempat dan perusahaan yang dapat menawarkan pinjaman Anda adalah SUZAN INVESTMENT COMPANY. Saya mendapat pinjaman saya dari mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman yang sah di internet. Lainnya semua pembohong, saya menghabiskan hampir Rp15 juta di tangan pemberi pinjaman palsu.
Pembayaran yang fleksibel,
Suku bunga rendah,
Layanan berkualitas,
Komisi Tinggi jika Anda memperkenalkan pelanggan
Hubungi perusahaan: (Suzaninvestment@gmail.com)
Email pribadi saya: (Ammisha1213@gmail.com)