PAPER AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Eddy Juliansyah, Pijar Kurniawan, Ramdan, Ricky Nugraha Lauda
Diploma IV Akuntansi Alih
Program, Politeknik Keuangan Negara STAN, Jakarta Selatan
Abstrak - Anggaran
merupakan dasar bagi aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi
upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah untuk suatu periode
tertentu yang biasanya mencakup periode tahunan. Pengelolaan Bendahara Umum Negara (BUN)
sangat berkaitan
dengan
belanja dan
pembiayaan dalam kerangka pengelolaan fiskal. Dalam hal belanja, Pengelola BUN
melaksanakan pembelanjaan yang tidak dilakukan oleh K/L pada umumnya (hibah,
subsidi, bunga utang, transfer ke daerah, dan pengeluaran lainnya) serta
pembiayaan (investasi, biaya management dan comitment fee Utang Luar Negeri,
buy back SUN). Pengelolaan BUN tersebut semuanya merupakan intervensi
Pemerintah (dalam rangka kebijakan fiskal) dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Oleh
karena itu setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengelolaan Bagian
Anggaran BUN perlu disajikan di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan
memperhatikan basis akuntansi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan
pengungkapannya.
Kata kunci: akuntansi pemerintahan, bagian
anggaran, bendahara umum negara
1.
PENDAHULUAN
1.1 . Latar Belakang
Bagian
Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan
menurut fungsi Bendahara Umum Negara. Bagian Anggaran setiap entitas memiliki
kode masing-masing, untuk Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara (BA BUN) sendiri
memiliki kode BA 999.
Secara
operasional, BA BUN dikelola oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian
Keuangan yang akan melaksanakan tanggung jawab sebagai Pembantu Pengguna Anggaran BUN (PPA BUN).
PPA BUN harus melaksanakan tugas dan fungsi manajerial atas pengelolaan anggaran BA BUN, antara lain
mengkoordinasikan/merencanakan alokasi belanja BA BUN dan menentukan siapa yang
bertugas sebagai unit operasional. Oleh karena itu paper ini akan membahas mengenai pengelolaan BA BUN
yang ditinjau dari penerapan akuntansinya.
1.2. Perumusan Masalah
Berikut rumusan masalah dalam paper ini:
1. Apa saja jenis anggaran yang termasuk dalam BA BUN?
2. Apa basis akuntansi yang digunakan setiap subbagian anggaran BUN?
3. Bagaimana pengakuan dan pengukuran setiap subbagian anggaran BUN?
4. Bagaimana penyajian dan pengungkapan setiap subbagian anggaran BUN dalam
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat?
2.
LANDASAN TEORI
Berdasarkan pedoman umum perencanaan, penelaahan, dan
penetapan alokasi anggaran BA BUN yang terdapat pada lampiran PMK 231/PMK.02/2015,
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal sekaligus merupakan Pengguna BUN
melaksanakan pengelolaan anggaran yang tidak dilakukan oleh K/L pada umumnya.
Anggaran yang termasuk dalam Bagian Anggaran BUN adalah sebagai berikut:
A. Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999. 01), adalah subbagian
anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan pembayaran
kewajiban terkait Pinjaman Luar Negeri (PLN), Surat Berharga Negara (SBN) yang
terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN),
Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan pembayaran cicilan pokok utang, bunga utang,
dan biaya lain terkait utang, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam
BA-K/L.
B. Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02), adalah subbagian anggaran
BUN yang menampung pemberian hibah kepada pemerintah daerah, sebagai wujud dari
pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah
yang merupakan suatu sistem pendanaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan
sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara .
C.
Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi
Pemerintah (BA 999.03), adalah subbagian anggaran BUN
yang dikhususkan untuk mengelola Investasi Pemerintah.
D.
Bagian Anggaran Pengelolaan Penerusan
Pinjaman (BA 999.04), adalah subbagian anggaran BUN yang diteruspinjamkan
kepada Penerima Penerusan Pinjaman
yang harus dibayar kembali sesuai dengan ketentuan dan
persyaratan tertentu.
E.
Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (BA 999.05), adalah subbagian
anggaran BUN yang melaksanakan pengelolaan transfer
ke daerah dan dana desa yang merupakan bagian dari belanja
negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi
fiskal.
F.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja
Subsidi (BA 999.07), adalah subbagian anggaran BUN yang
diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor,
atau mengimpor barang dan jasa yang
memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa
sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
G.
Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja
Lainnya (BA 999.08), adalah subbagian anggaran BUN untuk
membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan
berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana
sosial dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat
diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah.
H.
Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi
Khusus (BA 999.99), adalah bagian anggaran yang
menampung transaksi khusus dan kontribusi sosial .
3.
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1
Akuntansi Utang Pemerintah (BA 999.01)
Utang
Pemerintah adalah kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu yang
penyelesai"annya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi
pemerintah yang wajib dibayarkan kembali kepada pihak pemberi pinjaman yang
dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian Utang Pemerintah.
Utang
Pemerintah dalam hal ini adalah utang jangka panjang dan utang jangka pendek
dalam rangka pengelolaan BA BUN Utang Pemerintah yang dikelola oleh Direktorat
Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Utang Pemerintah yang dimaksud
tersebut terdiri dari:
1.
Utang Jangka Panjang, meliputi:
(a)
Utang Jangka Panjang dari Sumber Pinjaman
(b)
Utang Jangka Panjang dari Sumber
Penerbitan SBN Jangka Panjang
2.
Utang Jangka Pendek, meliputi:
(a) Bagian
Lancar Utang Jangka Panjang
(b) SBN Jangka
Pendek
3.1.1
Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat
transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Utang Pemerintah adalah basis
akrual. Basis akrual yang diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui
adanya pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan
peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima
atau dibayar.
Penerapan
basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan Realisasi
Anggaran sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas. Dengan
demikian, basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan
diakui pada saat kas diterima di rekening kas negara, sedangkan belanja diakui
pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas negara.
3.1.2
Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Pengungkapan
(1)
Utang Jangka Panjang
Utang jangka panjang
pemerintah merupakan utang pemerintah yang dikelola oleh BA BUN 999.01 yang
harus dibayar kembali atau jatuh tempo lebih dari satu periode akuntansi atau
lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(a) Utang Jangka Panjang dari
Sumber Pinjaman
Utang
jangka panjang dari sumber pinjaman diakui pada saat tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam Notice of Disbursement (NoD), dan diukur
sebesar nilai nominal sesuai dengan yang tercantum dalam NoD. Nilai utang
jangka panjang dari sumber pinjaman disajikan sebagai utang jangka panjang di
Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(b) Utang Jangka Panjang dari
Sumber Penerbitan SBN Jangka Panjang
Utang
jangka panjang dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang diakui pada saat
tanggal setelmen yang tercantum dalam dokumen setelmen, dan diukur sebesar
nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN. Nilai utang jangka
panjang dari sumber penerbitan SBN disajikan sebagai utangjangka panjang di
Neraca dalam pas kewajibanjangka panjang.
(2)
Utang Jangka Pendek
Utang
jangka pendek pemerintah merupakan utang pemerintah yang harus dibayar kembali
atau jatuh tempo kurang atau sampai dengan satu periode akuntansi atau 12 (dua
belas) bulan. Pengelolaan utang jangka pendek yang dikelola oleh BA BUN 999.01
terdiri dari bagian lancar utang jangka panjang, SBN Jangka Pendek, dan utang
bunga.
(a) Bagian Lancar Utang Jangka
Panjang
Bagian
lancar utang jangka panjang diakui pada saat reklasifikasi pada periode laporan
keuangan semesteran dan tahunan.
Bagian
lancar utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan, kecuali bagian lancar
utang jangka panjang yang akan didanai kembali, diukur sebesar nilai nominal
reklasifikasi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan berdasarkan hasil
analisis umur utang. Sedangkan,
bagian lancar utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar
yang mengakibatkan adanya permintaan kewajiban jangka pendek (payable on demand) diukur sebesar nilai
nominal reklasifikasi atas permintaan kewajiban jangka pendek berdasarkan
penetapan oleh KPA.
(b) SBN Jangka Pendek
SBN
Jangka Pendek yang mempunyai jangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan
diakui pada saat tanggal setelmen atas penerbitan SBN Jangka Pendek. SBN Jangka
Pendek tersebut diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan
penerbitan SBN, dan disajikan nilainya di Neraca dalam pos kewajiban jangka
pendek.
3.2
Akuntansi Hibah (BA 999.02)
Pendapatan
Hibah adalah penerimaan Pemerintah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan,
rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah
yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar
negeri.
Pendapatan
Hibah-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo
anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak
Pemerintah Pusat, yang diterima dari pemberi hibah.
Pendapatan
Hibah-LO adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas yang
berasal dari pemberi hibah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
3.2.1
Basis Akuntansi
Basis
akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah adalah basis akrual untuk pengakuan Pendapatan
Hibah-LO, Beban Hibah, aset, dan ekuitas. Sedangkan untuk Pendapatan HibahLRA
dan Belanja Hibah menggunakan basis kas. Basis akrual untuk LO mengandung arti
bahwa Pendapatan Hibah-LO diakui pada saat timbulnya hak atas Pendapatan Hibah
tersebut atau terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi. Sementara, Beban Hibah
diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih
telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari entitas pelaporan.
Dalam
hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA juga disusun
berdasarkan basis kas. Hal ini berarti Pendapatan Hibah-LRA diakui pada saat
kas diterima di RKUN atau oleh entitas pelaporan, dan Belanja Hibah diakui pada
saat kas dikeluarkan dari RKUN. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset,
kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau·
pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan
Pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
3.2.2
Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Pengungkapan
(1)
Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO
Yang dimaksud dengan Pendapatan Hibah-LRA adalah semua penerimaan RKUN yang
menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak
Pemerintah Pusat, yang diterima dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar
kembali.
Adapun
Pendapatan Hibah-LO adalah hak
Pemerintah Pusat yang diakui sebagai
penambah ekuitas yang berasal dari penerima hibah baik dalam bentuk uang,
barang dan/atau jasa, yang tidak dimaksudkan untuk dibayar kembali oleh
Pemerintah kepada pemberi hibah dan manfaatnya dinikmati oleh Pemerintah.
Pendapatan
Hibah-LRA diakui pada saat kas diterima di RKUN atau Reksus, atau pada saat
dilakukan pengesahan oleh Kuasa BUN. Pendapatan Hibah-LO diakui pada saat
timbulnya hak atas pendapatan hibah atau terdapat aliran masuk sumber daya
ekonomi, mana yang lebih dahulu terjadi. Realisasi Pendapatan Hibah sangat
tergantung pada pemberi hibah, serta dipengaruhi oleh berbagai hal di luar
kendali penerima hibah. Penerima hibah pun tidak memiliki cukup kewenangan
untuk menagihnya. Dengan mempertimbangkan azas konservatisme, hak atas
Pendapatan Hibah-LO diakui pada saat diterimanya hibah dalam RKUN atau Reksus,
atau pada saat diterimanya NoD dari pemberi hibah, atau pada saat dilakukan
pengesahan atas pendapatan tersebut oleh Kuasa BUN.
Pendapatan
Hibah diukur sebesar nilai bruto dan jumlah tersebut tidak boleh
dikompensasikan dengan belanja atau beban yang ada. Artinya, biaya-biaya yang
timbul atas penerimaan hibah tidak boleh mengurangi jumlah Pendapatan Hibah dan
harus diakui secara terpisah dalam laporan keuangan.
Pendapatan
Hibah-LRA disajikan dalam LRA, sedangkan Pendapatan Hibah-LO disajikan dalam
LO. Pendapatan Hibah baik LRA maupun LO disajikan dalam mata uang rupiah.
Realisasi Pendapatan Hibah dalam mata uang asing yang pencairannya melalui
Kuasa BUN dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs
tengah Bank Indonesia pada tanggal diterimanya hibah di RKUN atau Reksus.
Selain disajikan dalam LRA dan LO, Pendapatan Hibah juga harus diungkapkan
sedemikian rupa dalam CaLK sehingga dapat memberikan semua informasi yang
relevan terkait Pendapatan Hibah tersebut.
(2)
Belanja Hibah dan Beban Hibah
Dalam
Buletin Teknis Nomor 13, Belanja Hibah didefinisikan sebagai belanja Pemerintah
dalam bentuk uangjbarang atau jasa yang dapat diberikan kepada pemerintah
negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan
negara/daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan yang secara
spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain dalam
peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan Beban Hibah adalah
beban pemerintah dalam· bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah lainnya;
perusahaan negara/ daerah, masyarakat dan
organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
Belanja
Hibah diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas negara, sedangkan Behan Hibah
diakui pada saat timhulnya kewajihan yang ditandai dengan resume tagihan.
Belanja Hibah dan Behan Hibah dicatat sehesar
nilai nominal yang dihibahkan atau dikeluarkan dari kas negara
yang. tercantum dalam dokumen pengeluaran.
Belanja
Hibah disajikan dalam LRA sedangkan Behan Hibah
disajikan dalam LO. Seperti halnya Pendapatan Hibah, Belanja Hibah dan Behan Hibah
disajikan dalam laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Apahila Belanja Hibah
dan Beban Hibah dilakukan dalam mata uang asing, maka dicatat sebesar ekuivalen
rupiah yang dikeluarkan dari kas negara atau yang tercantum dalam resume
tagihan. Selisih waktu pencatatan antara Belanja Hibah dan Behan Hibah dalam
mata uang asing memungkinkan terjadinya perhedaan ekuivalen rupiah dikarenakan
selisih kurs. Perhedaan ekuivalen rupiah tersehut dicatat oleh UAKPA-BUN
Pengelolaan Hibah sehagai pendapatan atau beban selisih kurs.
3.3.
Akuntansi
Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03)
Investasi Pemerintah adalah aset
yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga,
dividen, dan royalti,
atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan
pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masya-rakat. Investasi
diklasifikasikan dalam Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang. Investasi
Jangka Panjang terdiri atas Investasi Permanen dan Nonpermanen.
3.3.1
Basis
Akuntansi
Basis Kas untuk LRA merupakan
pengakuan saat kas diterima atau dikeluarkan dari Rekening KUN atau entitas
pelaporan. Basis Akrual untuk Neraca menerapkan pengakuan asset, kewajiban dan
ekuitas dana pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian.
3.3.2
Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Investasi Jangka Panjang
a.
Perlakuan
Akuntansi atas Anggaran Investasi Jangka Panjang Pemerintah,
Anggaran pengeluaran pembiayaan
investasi diakui sebagai appropriasi pada saat ditetapkan UU APBN dan pada
tingkat UAKPA diakui menjadi allotment saat diterbitkan DIPA. Appropriasi
merupakan nilai investasi pemerintah yang direncanakan pada suatu tahun
anggaran, sedangkan allotment diukur sebesar rencana UAKPA. Hal ini disajikan
pada LRA.
b.
Perlakuan
Akuntansi atas Transaksi Jangka Panjang Pemerintah, dan (Hasil, Pengeluaran,
Penerimaan, Pelepasan, Penilaian)
1)
Akuntansi Pendapatan Hasil Investasi
Pendapatan hasil investasi terdiri
dari Dividen tunai, Bunga Obligasi, dan Pengelolaan Dana Ber-gulir. Ketiga
jenis tersebut diakui sebagai PNBP pada saaat diterima pada Rekening KUN.dan
dibukukan sejumlah penerimaan kotor dan tidak membukukan jumlah bersihnya
setelah dikurangi dengan penge-luaran untuk mendapatkan hasil investasi
ter-sebut. Hal ini disajikan sebagai realisasi PNBP pada LRA.
2)
Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan diakui pada
saat kas keluar dari Rekening KUN dan dicatat sebesar nilai pengeluaran dalam
dokumen sumber SPM/SP2D. Hal ini disajikan sebagai realisasi pembiayaan pada
LRA.
3)
Akuntansi Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan diakui pada
saat kas terima pada Rekening KUN dan dicatat sebesar nilai kas diterima dalam
dokumen sumber SPM/SP2D. Hal ini disajikan sebagai realisasi pembiayaan pada
LRA.
4)
Akuntansi untuk Pelepasan dan Pemindahan
Investasi
Pelepasan investasi diakui pada
saat terjadi pemutusan ikatan investasi antara investor dengan investee karena
suatu perjanjian tau diterima sejumlah kas pada rekening KUN dan dicatat sebesar
nilai kas diterima atau koreksi nilai tertentu. Hal ini disajikan sebagai
penurunan nilai investasi pemerintah pada Neraca.
5)
Penilaian Investasi
Investasi pemerintah dinilai dengan menggunakan Metode
Biaya, Metode Ekuitas, dan Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan.
Penggunaan metode tersebut didasarkan pada kriteria:
a)
Kepemilikan <20% menggunakan metode
biaya;
b)
Kepemilikan 20%-50%, atau <20% tetapi
memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
c)
Kepemilikan > 50% menggunakan metode
ekuitas;
d)
Kepemilikan bersifat non permanen
menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.
3.4
Akuntansi
Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA 999.04)
Piutang penerusan pinjaman adalah
aset yang dimiliki Pemerintah berupa uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah
dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat
perjanjian penerusan pinjaman yang dananya dapat bersumber dari dalam dan/atau
luar negeri untuk diteruspinjamkan kepada penerima penerusan pinjaman.
3.4.1
Basis
Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan
dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan
Penerusan Pinjaman adalah basis akrual.
3.4.2
Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Penerusan Pinjaman
Pengakuan,
pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian terkait transaksi penerusan
pinjaman terdiri dari:
a.
piutang penerusan pinjaman ;
b.
pendapatan dan beban selisih kurs belum
terealisasi atas penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing ;
c.
beban dan penyisihan piutang tidak
tertagih ;
d.
realisasi pembiayaan dari kegiatan
penerusan pinjaman ; dan
e.
pendapatan dan piutang bungajdendajbiaya
lain-lain dari kegiatan penerusan pinjaman.
Pemerintah mengakui adanya
penarikan pin-jaman sebagai piutang penerusan pinjaman pada saat:
a.
Tanggal NoD jika tata cara penarikan
penerusan pinjamannya menggunakan mekanisme pembayaran langsung (Direct Payment), L/ C, dan pembiayaan
pendahuluan yang pengukurannya sebesar nilai nominal sesuai dengan NoD.
b.
Tanggal SP2D jika tata cara penarikan
penerusan pinjamannya menggunakan mekanisme rekening khusus yang pengukurannya
sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D.
Pada akhir periode pelaporan,
penyajian pada Neraca untuk saldo (outstanding)
piutang penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing dijabarkan dalam
mata uang rupiah.
Pengungkapan Piutang penerusan
pinjaman disajikan pada Neraca berdasarkan hak
tagih terhadap piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diterima
dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, dan hak tagih
piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diterima dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan.
Perhitungan
selisih kurs belum terealisasi dilakukan pada saat akhir periode pelaporan
dalam rangka penyajian piutang dalam nilai rupiah atas nilai saldo
(outstanding) piutang penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing.
Hasil
perhitungan selisih kurs dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs
yang belum terealisasi dan mempengaruhi nilai saldo buku Piutang Penerusan
Pinjaman dalam mata uang Rupiah. Pendapatan atau Beban Selisih Kurs Belum
Terealisasi disajikan di Laporan Operasional.
Penilaian
kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak
tertagih dilakukan pada setiap periode pelaporan semesteran dan tahunan dalam
rangka penyajian nilai bersih yang dapat direalisasikan atas piutang penerusan
pinjaman pada Neraca.
Penentuan
nilai penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih dihitung setiap
periode pelaporan dengan cara mengalikan persentase kualitas piutang yang telah
ditentukan dengan jumlah saldo (outstanding)
piutang penerusan pinjaman bersangkutan berdasarkan hasil analisis kualitas
piutang penerusan pinjaman. Nilai penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak
tertagih disajikan pada Neraca sebagai kontra akun piutang penerusan pinjaman .
Realisasi
atas kegiatan penerusan pinjaman diakui sebagai
pengeluaran pembiayaan perierusan pinjaman pada saat:
a.
Diterbitkan SP3 oleh KPPN Khusus Pinjaman
dan Hibah atas transaksi penerusan pinjaman yang penarikannya melalui tata cara
pembayaran langsung, L/C, dan pembiayaan pendahuluan yang pengukurannya sebesar
nilai nominal sesuai dengan SP3 yang diterbitkan KPPN; dan
b.
Diterbitkan SP2D oleh KPPN Khusus Pinj
aman dan Hibah atas transaksi penerusan pinjaman yang penarikannya melalui tata
cara rekening khusus yang pengukurannya sebesar nilai nominal sesuai dengan
SP2D yang diterbitkan KPPN.
Realisasi
pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman disajikan pada LRA.
Pendapatan
berupa bunga, denda dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman diakui pada
saat tanggal jatuh tempo yang dipersyaratkan dalam perjanjian penerusan
pinjaman yang pengukurannya sebesar nominal sesuai dengan surat tagihan atau
dokumen pengakuan yang dipersamakan serta disajikan sebagai pendapatan PNBP
lainnya pada LO.
Berbeda dengan penyajian piutang lainnya penerusan
pinjaman terkait bunga, piutang denda dan biaya lain-lain penerusan pinjaman
dalam bentuk mata uang asing tidak ada pengakuan selisih kurs, dan hanya
dijabarkan saja nilai saldo (outstanding)
mata uang asing piutangnya ke rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank
Indonesia pada tanggal pelaporan. Namun, tetap disajikan pada LO.
Pelunasan atau pengembalian penerusan pinjaman secara
tunai diakui pada saat kas telah diterima di rekening kas negara dan tunai
serta diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen setoran yang telah
tervalidasi dan/atau memperhatikan verifikasi dan rekonsiliasi atas rekening
Koran dari Bank Indonesia. Hal ini mengurangi nilai saldo (outstanding) piutang
penerusan pinjaman pada Neraca, serta disajikan pada LRA sebagai penerimaan
pembiayaan penerusan pinjaman.
Dalam hal pelunasan penerusan pinjaman secara non
tunai atau dilakukan konversi piutangnya, diakui pada saat tanggal efektif
serta diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen atau perjanjian yang
sah sebagai dasar pembayaran atau pelunasan piutang penerusan pinjaman. Hal ini
mengurangi nilai saldo (outstanding) piutang penerusan pinjaman dan menambah
nilai aset non kas yang mempengaruhinya pada Neraca.
Pelunasan piutang lainnya penerusan pinjaman (berupa
bunga, denda dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman) pada tanggal yang
sama dengan tanggal jatuh tempo atau setelahnya, diakui pada saat kas telah
diterima di rekening kas negara dan diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan
dokumen sumber setoran ke rekening kas negara yang telah tervalidasi dan/atau
memperhatikan verifikasi dan rekonsiliasi atas rekening Koran Bank Indonesia. Hal
ini disajikan sebagai pendapatan bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman
pada LRA dan mengurangi nilai saldo (outstanding) piutang lainnya penerusan
pinjaman pada Neraca
3.5
Akuntansi
Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05)
Transfer ke Daerah dan Dana Desa
adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan
desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana
penyesuaian dan dana desa. Secara arus keuangan, Transfer ke Daerah dan Dana
Desa merupakan pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan
lain, dalam hal ini yaitu pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3.5.1
Basis
Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan
dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah basis akrual.
3.5.2
Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan
Beban Transfer ke Daerah dan Dana
Desa diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen s·pp yang telah
terverifikasi dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat
Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM). Behan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
yang timbul akibat kewajiban kurang salur, diukur sebesar nilai nominal sesuai
dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.
Sedangkan realisasi Transfer ke
Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadinya pengeluaran yang membebani
rekening kas umum negara. Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur
sebesar nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang
diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) . Dalam hal
transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdapat potongan pengembalian,
realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai brutonya dengan
merujuk nilai nominalnya yang tercantum pada SPM yang telah diterbitkan SP2D
oleh KPPN.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana
Desa disajikan pada Laporan Operasional (LO) sebagai beban transfer. Beban dan
realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai berdasarkan
jenis transfer danjatau daerah, penerima dana
transf er dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerafi dan Dana
Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Piutang yang timbul atas
pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui sebagai piutang pada saat
dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat
melebihi jurhlah yang menjadi hak Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang
bersangkutan. Piutang yang timbul atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana
Desa diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan
mengenai lebih bayar transfer. Hal ini diungkapkan
secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dan/atau
daerah yang mengalami lebih bayar transfer dalam lampiran Laporan Keuangan
Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Pelunasan Utang Transfer ke Daerah
dan Dana Desa dan Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi diakui
pada saat realisasi transfer yang membebani rekening kas umum negara. Pelunasan
tersebut diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh
KPPN. Nilai Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa disajikan sebagai Utang
kepada pihak ketiga sedangkan Kewajiban Transfer DBH yang diestimasi
disajikan sebagai Kewajiban Transfer DBH Diestimasi yang keduanya
diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca dan diungkapkan
secara memadai pada CaLK.
3.6
Akuntansi
Belanja Subsidi (BA 999.07)
Belanja subsidi
adalah pengeluran pemerintah yang penyalurannya diberikan kepada
BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya
produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh
masyarakat. Sedangkan Beban Subsidi adalah transaksi berkaitan dengan Belanja
Subsidi yang berdasarkan kejadiannya memiliki karakteristik akuntansi basis
akrual.
3.6.1
Basis
Akuntansi
Basis
Akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laponin
Keuangan terkait BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi adalah basis akrual.
Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan
Realisasi Anggaran sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas.
3.6.2
Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Beban Subsidi
Beban
Subsidi diakui pada saat resume tagihan telah diverifikasi dan divalidasi oleh
KPA BUN. Selain itu, Beban Subsidi diakui pada saat timbulnya kewajiban
berdasarkan hasil perhitungan, verifikasi, dan rekonsiliasi unit teknis terkait
dalam penyaluran subsidi kepada masyarakat oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja
Subsidi.
Transaksi
Beban Subsidi diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) atas beban anggaran Belanja Subsidi yang diajukan
KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi. Sedangkan Beban Subsidi yang diakui pada
saat timbulnya kewajiban diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil
perhitungan, verifikasi dan rekonsiliasi unit teknis terkait dalam penyaluran
subsidi kepada masyarakat oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
Beban
Subsidi tersebut direkam dan disajikan di LO karena tidak menghasilkan aset
tetap/ aset lainnya dan diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK).
3.6.3
Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Belanja Subsidi
Belanja
Subsidi diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara
berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Transaksi realisasi anggaran
Belanja Subsidi diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang membebani
Rekening Kas Umum Negara.
Belanja
Subsidi pada periode berjalan disajikan pada pos Belanja Subsidi dalam Laporan
Realisasi Anggaran (LRA) dan diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan
Keuangan (CaLK).
3.6.4
Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian, Dan Pengungkapan Piutang Subsidi
Piutang
Subsidi diakui pemerintah berdasarkan penyesuaian Beban Subsidi pada saat
dokumen perhitungan, verifikasi, dan rekonsiliasi unit teknis terkait dalam
penyaluran subsidi kepada masyarakat diterbitkan oleh KPA BUN Pengelolaan
Belanja Subsidi. Piutang Subsidi dimaksud diukur sebesar nilai nominal sesuai
dengan dokumen hasil rekonsiliasi dan verifikasi antara perhitungan pembayaran
subsidi dan penyaluran subsidi yang diterbitkan oleh KPA BUN.
Nilai
piutang Subsidi disajikan dalam Neraca dalam Pos aset lancar sebagai piutang
bukan pajak. Piutang Subsidi diungkapkan secara memadai dalam CaLK berdasarkan
klasifikasi Belanja Subsidi.
3.6.5
Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian, Dan Pengungkapan Utang Subsidi
Utang
Subsidi diakui pemerintah berdasarkan penyesuaian Beban Subsidi pada saat
dokumen hasil perhitungan, verifikasi, dan rekonsiliasi unit teknis terkait
dalam penyaluran subsidi kepada masyarakat diterbitkan oleh KPA BUN Pengelolaan
Belanja Subsidi.
Utang
Subsidi diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen hasil rekonsiliasi
dan verifikasi antara perhitungan pembayaran subsidi dan penyaluran subsidi
yang diterbitkan oleh KPA BUN. Nilai utang Subsidi disajikan pada Neraca
sebagai Utang Subsidi dalam Pos Kewajiban Jangka Pendek. Utang Subsidi
diungkapkan secara memadai dalam CaLK berdasarkan klasifikasi Belanja Subsidi.
3.7
Akuntansi
Belanja Lain-Lain (BA 999.08)
Belanja
Lain-Lain adalah pengeluaran anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak
diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan
pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan
kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan Beban Lain-Lain adalah transaksi
berkaitan dengan dengan Belanja Lain-Lain yang berdasarkan kejadiannya memiliki
karakteristik akuntansi basis akrual.
3.7.1
Basis
Akuntansi
Basis
akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan
Keuangan terkait BA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain adalah basis akrual.
Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun LRA
sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas.
3.7.2
Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Belanja Lain-Lain
Beban
lain-lain diakui pada saat resume tagihan telah diverifikasi dan divalidasi
oleh KPA BUN. Selain itu, beban lain-lain diakui pada saat timbul kewajiban
berdasarkan hasil rekonsiliasi unit teknis terkait dan verifikasi oleh Kuasa
Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain.
Transaksi
Beban Lain- Lain diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) atas beban anggaran Belanja Lain-Lain yang diajukan
KPA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain. Sedangkan Beban Lain-Lain yang diakui
pada saat timbulnya kewajiban diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil
rekonsiliasi unit teknis terkait dan verifikasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran
BUN. Beban Lain-Lain tersebut disajikan di LO karena tidak menghasilkan aset
tetap & aset lainnya. Beban Lain-Lain diungkapkan secara memadai di dalam
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
3.7.3
Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Belanja Lain-Lain
Belanja
Lain-Lain diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara
berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Transaksi realisasi anggaran
Belanja Lain-Lain diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang
membebani Rekening Kas Umum Negara.
Realisasi
anggaran Belanja Lain-Lain disajikan sebesar realisasi SP2D Belanja Lain- Lain
pada periode berjalan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang membandingkan
antara pagu anggaran Belanja Lain- Lain dengan realisasinya dan diungkapkan
secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
3.7.4
Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian, Dan Pengungkapan Piutang Belanja Lain-Lain
Piutang
Belanja Lain-Lain diakui. pada saat ditetapkannya surat ketetapan piutang yang
ditetapkan oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain. Piutang Belanja
Lain-Lain dimaksud diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan surat ketetapan
piutang.
3.7.5
Pengakuan,
Pengukuran, Penyajian, Dan Pengungkapan Utang Belanja Lain-Lain
Kewajiban
atas Belanja Lain-Lain diakui sebagai Utang Belanja Lain-Lain pada saat hasil
rekonsiliasi dan verifikasi komitmen belanja yang ditandatangani oleh KPA BUN
Pengelolaan Belanja Lain-Lain terhadap tagihan negara atas alokasi anggaran
Belanja Lain-Lain yang belum terselesaikan sampai dengan tahun anggaran
berjalan. Utang Belanja Lain-Lain diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan
hasil rekonsiliasi dan verifikasi komitmen Belanja Lain-Lain yang ditagihkan
kepada negara dan belum terselesaikan pembayarannya sampai dengan tahun
anggaran berjalan.
Utang
Belanja Lain-Lain disajikan di Neraca sebagai utang jangka pendek dan
diungkapkan secara memadai di CaLK.
3.8
Akuntansi
Transaksi Khusus (BA 999.99)
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.05/2015, transaksi khusus terdiri dari:
a.
Belanja/Beban Pengeluaran Keperluan
Hubungan Internasional;
b.
Belanja/Beban Dukungan Kelayakan;
c.
Belanja/Beban Fasilitas Penyiapan Proyek;
d.
PNBP yang Dikelola oleh DJA;
e.
Aset yang Berada dalam Pengelolaan DJKN;
f.
Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban
Jaminan Layanan Kesehatan; Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat
Tertentu (Jamkesmen), Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama),
Belanja/Beban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Belanja/Beban Jaminan Kematian
(JKM), Belanja/Beban Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja/Beban Pajak
Pertambahan Nilai Real Time Gross Settlement Bank Indonesia (PPN RTGS BI),
Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun;
g.
Pendapatan dan Belanja/Beban dalam rangka
Pengelolaan Kas Negara;
h.
Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK)
Pegawai;
i.
Utang PFK Pajak Rokok.
3.8.1
Pengakuan
dan Pengukuran Transaksi Khusus
Beban pada
buku besar akrual diakui pada saat munculnya surat tagihan/permintaan
pembayaran dan/atau saat timbulnya kewajiban yang telah diverifikasi. Belanja
pada buku besar kas diakui pada saat terj adi pengeluaran dari kas negara
melalui SPM/SP2D. Pendapatan-LO pada buku besar akrual diakui pada saat
timbulnya hak dan atau diterima di kas negara. Pendapatan-LRA pada buku besar
kas diakui pada saat diterima di kas negara.
Beban
diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pencatatan
(SPP/SPM) dan dokumen memo penyesuaian atas beban. Belanja diukur berdasarkan
nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran (SPM/SP2D).
Pendapatan-LO diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen
sumber penerimaan dan/atau dokumen memo penye suaian pendapatan. Pendapatan-LRA
diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan
kas.
4.
KESIMPULAN
Menteri
Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melaksanakan kewenangan sesuai
dengan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Berbagai fungsi seperti pengelolaan utang,
hibah, investasi, penerusan pinjaman, transfer daerah, belanja lain – lain dan
transaksi khusus dilaporkan melalu Sistem Akuntansi Bendaharan Umum Negara
(SA-BUN).
Laporan
Keuangan Bendahara Umum Negara merupakan konsolidasi dari berbagai Bagian
Anggaran BUN. Adapun Bagian Anggaran BUN
terdiri dari
1) BA 999.01
Pengelolaan Utang
2) BA 999.02 Hibah
3) BA 999.03
Investasi Pemerintah
4) BA 999.04
Penerusan Pinjaman
5) BA 999.05
Transfer ke Daerah
6) BA 999.07
Belanja Subsidi
7) BA 999.08
Belanja Lain-lain
8) BA 999.99
Transaksi Khusus
Penatausahaan
transaksi masing-masing BA BUN ini diselenggarakan oleh Unit Akuntansi Pembantu
Bendahara Umum Negara. Unit Akuntasi Pembantu Bendahara Umum Negara merupakan
unit yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban serta menyelenggarakan
akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang
diselenggarakannya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diatur
pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.
REFERENSI
[1] Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Lembaran
Negara RI Tahun 2010, Nomor 123. Sekretariat Negara. Jakarta.
[2] Kementerian
Keuangan. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
[3] Kementerian
Keuangan. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 tentang Sistem
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain.
[4]
Kementerian Keuangan. 2014. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Hibah
[5]
Kementerian Keuangan. 2015. Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Utang pemerintah
[6]
Kementerian Keuangan. 2015. Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan
Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
[7]
Kementerian Keuangan. 2015. Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Transaksi Khusus
[8] Suryanovi, Sri. 2014. Buku Seri
Akuntansi Pemerintah: Akuntansi Pemerintah Pusat (Buku2). Tangerang
Selatan: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar