Minggu, 06 Maret 2016

AKUNTANSI DALAM BAGIAN ANGGARAN BENDAHARA UMUM NEGARA (BA-BUN)


PAPER AKUNTANSI PEMERINTAHAN

                                                                    
Eddy Juliansyah, Pijar Kurniawan, Ramdan, Ricky Nugraha Lauda
Diploma IV Akuntansi Alih Program, Politeknik Keuangan Negara STAN, Jakarta Selatan

Abstrak - Anggaran merupakan dasar bagi aktivitas belanja pemerintah dan memberi landasan bagi upaya perolehan pendapatan dan pembiayaan oleh pemerintah untuk suatu periode tertentu yang biasanya mencakup periode tahunan.  Pengelolaan Bendahara Umum Negara (BUN) sangat berkaitan dengan belanja dan pembiayaan dalam kerangka pengelolaan fiskal. Dalam hal belanja, Pengelola BUN melaksanakan pembelanjaan yang tidak dilakukan oleh K/L pada umumnya (hibah, subsidi, bunga utang, transfer ke daerah, dan pengeluaran lainnya) serta pembiayaan (investasi, biaya management dan comitment fee Utang Luar Negeri, buy back SUN). Pengelolaan BUN tersebut semuanya merupakan intervensi Pemerintah (dalam rangka kebijakan fiskal) dengan tujuan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu setiap kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengelolaan Bagian Anggaran BUN perlu disajikan di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat, dengan memperhatikan basis akuntansi, pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapannya.

Kata kunci: akuntansi pemerintahan, bagian anggaran, bendahara umum negara



1.       PENDAHULUAN
1.1 . Latar Belakang
Bagian Anggaran adalah kelompok anggaran menurut nomenklatur Kementerian/Lembaga dan menurut fungsi Bendahara Umum Negara. Bagian Anggaran setiap entitas memiliki kode masing-masing, untuk Bagian Anggaran Bendaharan Umum Negara (BA BUN) sendiri memiliki kode BA 999.
Secara operasional, BA BUN dikelola oleh unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang akan melaksanakan tanggung jawab sebagai Pembantu Pengguna Anggaran BUN (PPA BUN). PPA BUN harus melaksanakan tugas dan fungsi manajerial atas  pengelolaan anggaran BA BUN, antara lain mengkoordinasikan/merencanakan alokasi belanja BA BUN dan menentukan siapa yang bertugas sebagai unit operasional. Oleh karena itu paper ini akan membahas mengenai pengelolaan BA BUN yang ditinjau dari penerapan akuntansinya.

1.2. Perumusan Masalah
Berikut rumusan masalah dalam paper ini:
1.       Apa saja jenis anggaran yang termasuk dalam BA BUN?
2.       Apa basis akuntansi yang digunakan setiap subbagian anggaran BUN?
3.       Bagaimana pengakuan dan pengukuran setiap subbagian anggaran BUN?
4.       Bagaimana penyajian dan pengungkapan setiap subbagian anggaran BUN dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat?

2.       LANDASAN TEORI
        Berdasarkan pedoman umum perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi anggaran BA BUN yang terdapat pada lampiran PMK 231/PMK.02/2015, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal sekaligus merupakan Pengguna BUN melaksanakan pengelolaan anggaran yang tidak dilakukan oleh K/L pada umumnya. Anggaran yang termasuk dalam Bagian Anggaran BUN adalah sebagai berikut:
A.      Bagian Anggaran Pengelolaan Utang (BA 999. 01), adalah subbagian anggaran BUN yang menampung belanja pemerintah pusat untuk keperluan pembayaran kewajiban terkait Pinjaman Luar Negeri (PLN), Surat Berharga Negara (SBN) yang terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Pinjaman Dalam Negeri (PDN), dan pembayaran cicilan pokok utang, bunga utang, dan biaya lain terkait utang, yang pagu anggarannya tidak dialokasikan dalam BA-K/L.
B.      Bagian Anggaran Pengelolaan Hibah (BA 999.02), adalah subbagian anggaran BUN yang menampung pemberian hibah kepada pemerintah daerah, sebagai wujud dari pelaksanaan hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah yang merupakan suatu sistem pendanaan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara .
C.      Bagian Anggaran Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03), adalah subbagian anggaran BUN yang dikhususkan untuk mengelola Investasi Pemerintah.
D.      Bagian Anggaran Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA 999.04), adalah subbagian anggaran BUN yang diteruspinjamkan kepada Penerima Penerusan Pinjaman yang harus dibayar kembali sesuai dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
E.       Bagian Anggaran Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05), adalah subbagian anggaran BUN yang melaksanakan pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa yang merupakan bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal.
F.       Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Subsidi (BA 999.07), adalah subbagian anggaran BUN yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau masyarakat.
G.      Bagian Anggaran Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), adalah subbagian anggaran BUN untuk membiayai kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah pusat/daerah.
H.      Bagian Anggaran Pengelolaan Transaksi Khusus (BA 999.99), adalah bagian anggaran yang menampung transaksi khusus dan kontribusi sosial .

3.       HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1 Akuntansi Utang Pemerintah (BA 999.01)
                Utang Pemerintah adalah kewajiban yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesai"annya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah yang wajib dibayarkan kembali kepada pihak pemberi pinjaman yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian Utang Pemerintah.
                Utang Pemerintah dalam hal ini adalah utang jangka panjang dan utang jangka pendek dalam rangka pengelolaan BA BUN Utang Pemerintah yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. Utang Pemerintah yang dimaksud tersebut terdiri dari:
1.       Utang Jangka Panjang, meliputi:
(a)     Utang Jangka Panjang dari Sumber Pinjaman
(b)     Utang Jangka Panjang dari Sumber Penerbitan SBN Jangka Panjang
2.       Utang Jangka Pendek, meliputi:
(a)     Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
(b)     SBN Jangka Pendek
3.1.1 Basis Akuntansi
            Basis   akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Utang Pemerintah adalah basis akrual. Basis akrual yang diterapkan merupakan basis akuntansi yang mengakui adanya pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
            Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas. Dengan demikian, basis kas untuk Laporan Realisasi Anggaran berarti bahwa pendapatan diakui pada saat kas diterima di rekening kas negara, sedangkan belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening kas negara.
3.1.2 Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Pengungkapan
(1) Utang Jangka Panjang
            Utang  jangka            panjang pemerintah merupakan utang pemerintah yang dikelola oleh BA BUN 999.01 yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo lebih dari satu periode akuntansi atau lebih dari 12 (dua belas) bulan.
(a) Utang Jangka Panjang dari Sumber Pinjaman
            Utang jangka panjang dari sumber pinjaman diakui pada saat tanggal valuta (value date) sebagaimana tercantum dalam Notice of Disbursement (NoD), dan diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan yang tercantum dalam NoD. Nilai utang jangka panjang dari sumber pinjaman disajikan sebagai utang jangka panjang di Neraca dalam pos kewajiban jangka panjang.
(b) Utang Jangka Panjang dari Sumber Penerbitan SBN Jangka Panjang
            Utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN Jangka Panjang diakui pada saat tanggal setelmen yang tercantum dalam dokumen setelmen, dan diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN. Nilai utang jangka panjang dari sumber penerbitan SBN disajikan sebagai utangjangka panjang di Neraca dalam pas kewajibanjangka panjang.
(2) Utang Jangka Pendek
            Utang jangka pendek pemerintah merupakan utang pemerintah yang harus dibayar kembali atau jatuh tempo kurang atau sampai dengan satu periode akuntansi atau 12 (dua belas) bulan. Pengelolaan utang jangka pendek yang dikelola oleh BA BUN 999.01 terdiri dari bagian lancar utang jangka panjang, SBN Jangka Pendek, dan utang bunga.
(a) Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
            Bagian lancar utang jangka panjang diakui pada saat reklasifikasi pada periode laporan keuangan semesteran dan tahunan.
            Bagian lancar utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan, kecuali bagian lancar utang jangka panjang yang akan didanai kembali, diukur sebesar nilai nominal reklasifikasi utang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal Neraca semesteran dan tahunan berdasarkan hasil analisis umur utang.      Sedangkan, bagian lancar utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telah dilanggar yang mengakibatkan adanya permintaan kewajiban jangka pendek (payable on demand) diukur sebesar nilai nominal reklasifikasi atas permintaan kewajiban jangka pendek berdasarkan penetapan oleh KPA.
(b) SBN Jangka Pendek
            SBN Jangka Pendek yang mempunyai jangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan diakui pada saat tanggal setelmen atas penerbitan SBN Jangka Pendek. SBN Jangka Pendek tersebut diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil ketetapan penerbitan SBN, dan disajikan nilainya di Neraca dalam pos kewajiban jangka pendek.
           
3.2 Akuntansi Hibah (BA 999.02)
                Pendapatan Hibah adalah penerimaan Pemerintah dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, jasa dan/atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
                Pendapatan Hibah-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Negara yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat, yang diterima dari pemberi hibah.
                Pendapatan Hibah-LO adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas yang berasal dari pemberi hibah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.
3.2.1 Basis Akuntansi
            Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan Pemerintah adalah       basis akrual untuk pengakuan Pendapatan Hibah-LO, Beban Hibah, aset, dan ekuitas. Sedangkan untuk Pendapatan Hibah­LRA dan Belanja Hibah menggunakan basis kas. Basis akrual untuk LO mengandung arti bahwa Pendapatan Hibah-LO diakui pada saat timbulnya hak atas Pendapatan Hibah tersebut atau terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi. Sementara, Beban Hibah diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari entitas pelaporan.
            Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka LRA juga disusun berdasarkan basis kas. Hal ini berarti Pendapatan Hibah-LRA diakui pada saat kas diterima di RKUN atau oleh entitas pelaporan, dan Belanja Hibah diakui pada saat kas dikeluarkan dari RKUN. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau· pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan Pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar.
3.2.2 Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Pengungkapan
(1) Pendapatan Hibah-LRA dan Pendapatan Hibah-LO
            Yang   dimaksud dengan Pendapatan Hibah-LRA         adalah semua penerimaan RKUN yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran         yang bersangkutan yang menjadi hak Pemerintah Pusat, yang diterima dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali.
            Adapun Pendapatan            Hibah-LO adalah hak Pemerintah Pusat yang diakui sebagai penambah ekuitas yang berasal dari penerima hibah baik dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa, yang tidak dimaksudkan untuk dibayar kembali oleh Pemerintah kepada pemberi hibah dan manfaatnya dinikmati oleh Pemerintah.
            Pendapatan Hibah-LRA diakui pada saat kas diterima di RKUN atau Reksus, atau pada saat dilakukan pengesahan oleh Kuasa BUN. Pendapatan Hibah-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan hibah atau terdapat aliran masuk sumber daya ekonomi, mana yang lebih dahulu terjadi. Realisasi Pendapatan Hibah sangat tergantung pada pemberi hibah, serta dipengaruhi oleh berbagai hal di luar kendali penerima hibah. Penerima hibah pun tidak memiliki cukup kewenangan untuk menagihnya. Dengan mempertimbangkan azas konservatisme, hak atas Pendapatan Hibah-LO diakui pada saat diterimanya hibah dalam RKUN atau Reksus, atau pada saat diterimanya NoD dari pemberi hibah, atau pada saat dilakukan pengesahan atas pendapatan tersebut oleh Kuasa BUN.
            Pendapatan Hibah diukur sebesar nilai bruto dan jumlah tersebut tidak boleh dikompensasikan dengan belanja atau beban yang ada. Artinya, biaya-biaya yang timbul atas penerimaan hibah tidak boleh mengurangi jumlah Pendapatan Hibah dan harus diakui secara terpisah dalam laporan keuangan.
            Pendapatan Hibah-LRA disajikan dalam LRA, sedangkan Pendapatan Hibah-LO disajikan dalam LO. Pendapatan Hibah baik LRA maupun LO disajikan dalam mata uang rupiah. Realisasi Pendapatan Hibah dalam mata uang asing yang pencairannya melalui Kuasa BUN dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal diterimanya hibah di RKUN atau Reksus. Selain disajikan dalam LRA dan LO, Pendapatan Hibah juga harus diungkapkan sedemikian rupa dalam CaLK sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan terkait Pendapatan Hibah tersebut.
(2) Belanja Hibah dan Beban Hibah
            Dalam Buletin Teknis Nomor 13, Belanja Hibah didefinisikan sebagai belanja Pemerintah dalam bentuk uangjbarang atau jasa yang dapat diberikan kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, kelompok masyarakat, atau organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud dengan Beban Hibah adalah beban pemerintah dalam· bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah lainnya; perusahaan negara/ daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat.
            Belanja Hibah diakui pada saat terjadinya pengeluaran kas negara, sedangkan Behan Hibah diakui pada saat timhulnya kewajihan yang ditandai dengan resume tagihan. Belanja Hibah dan Behan Hibah dicatat sehesar nilai nominal yang dihibahkan atau dikeluarkan dari kas negara yang. tercantum dalam dokumen pengeluaran.
            Belanja Hibah disajikan dalam LRA sedangkan Behan Hibah disajikan dalam LO. Seperti halnya Pendapatan Hibah, Belanja Hibah dan Behan Hibah disajikan dalam laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Apahila Belanja Hibah dan Beban Hibah dilakukan dalam mata uang asing, maka dicatat sebesar ekuivalen rupiah yang dikeluarkan dari kas negara atau yang tercantum dalam resume tagihan. Selisih waktu pencatatan antara Belanja Hibah dan Behan Hibah dalam mata uang asing memungkinkan terjadinya perhedaan ekuivalen rupiah dikarenakan selisih kurs. Perhedaan ekuivalen rupiah tersehut dicatat oleh UAKPA-BUN Pengelolaan Hibah sehagai pendapatan atau beban selisih kurs.

3.3.    Akuntansi Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03)
Investasi Pemerintah adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti  bunga,  dividen,  dan  royalti,  atau  manfaat  sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masya-rakat. Investasi diklasifikasikan dalam Investasi Jangka Pendek dan Investasi Jangka Panjang. Investasi Jangka Panjang terdiri atas Investasi Permanen dan Nonpermanen.
3.3.1           Basis Akuntansi
Basis Kas untuk LRA merupakan pengakuan saat kas diterima atau dikeluarkan dari Rekening KUN atau entitas pelaporan. Basis Akrual untuk Neraca menerapkan pengakuan asset, kewajiban dan ekuitas dana pada saat terjadinya transaksi atau pada saat kejadian.
3.3.2           Pengakuan, Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Investasi Jangka Panjang
a.    Perlakuan Akuntansi atas Anggaran Investasi Jangka Panjang Pemerintah,
Anggaran pengeluaran pembiayaan investasi diakui sebagai appropriasi pada saat ditetapkan UU APBN dan pada tingkat UAKPA diakui menjadi allotment saat diterbitkan DIPA. Appropriasi merupakan nilai investasi pemerintah yang direncanakan pada suatu tahun anggaran, sedangkan allotment diukur sebesar rencana UAKPA. Hal ini disajikan pada LRA.
b.    Perlakuan Akuntansi atas Transaksi Jangka Panjang Pemerintah, dan (Hasil, Pengeluaran, Penerimaan, Pelepasan, Penilaian)
1)    Akuntansi Pendapatan Hasil Investasi
Pendapatan hasil investasi terdiri dari Dividen tunai, Bunga Obligasi, dan Pengelolaan Dana Ber-gulir. Ketiga jenis tersebut diakui sebagai PNBP pada saaat diterima pada Rekening KUN.dan dibukukan sejumlah penerimaan kotor dan tidak membukukan jumlah bersihnya setelah dikurangi dengan penge-luaran untuk mendapatkan hasil investasi ter-sebut. Hal ini disajikan sebagai realisasi PNBP pada LRA.
2)    Akuntansi Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas keluar dari Rekening KUN dan dicatat sebesar nilai pengeluaran dalam dokumen sumber SPM/SP2D. Hal ini disajikan sebagai realisasi pembiayaan pada LRA.
3)    Akuntansi Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas terima pada Rekening KUN dan dicatat sebesar nilai kas diterima dalam dokumen sumber SPM/SP2D. Hal ini disajikan sebagai realisasi pembiayaan pada LRA.
4)    Akuntansi untuk Pelepasan dan Pemindahan Investasi
Pelepasan investasi diakui pada saat terjadi pemutusan ikatan investasi antara investor dengan investee karena suatu perjanjian tau diterima sejumlah kas pada rekening KUN dan dicatat sebesar nilai kas diterima atau koreksi nilai tertentu. Hal ini disajikan sebagai penurunan nilai investasi pemerintah pada Neraca.
5)    Penilaian Investasi
Investasi pemerintah dinilai dengan menggunakan Metode Biaya, Metode Ekuitas, dan Metode Nilai Bersih yang Dapat Direalisasikan. Penggunaan metode tersebut didasarkan pada kriteria:
a)    Kepemilikan <20% menggunakan metode biaya;
b)    Kepemilikan 20%-50%, atau <20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas;
c)    Kepemilikan > 50% menggunakan metode ekuitas;
d)    Kepemilikan bersifat non permanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan.

3.4     Akuntansi Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA 999.04)
Piutang penerusan pinjaman adalah aset yang dimiliki Pemerintah berupa uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian penerusan pinjaman yang dananya dapat bersumber dari dalam dan/atau luar negeri untuk diteruspinjamkan kepada penerima penerusan pinjaman.
3.4.1           Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman adalah basis akrual.
3.4.2           Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan Penerusan Pinjaman
Pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan kejadian terkait transaksi penerusan pinjaman terdiri dari:
a.    piutang penerusan pinjaman ;
b.    pendapatan dan beban selisih kurs belum terealisasi atas penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing ;
c.     beban dan penyisihan piutang tidak tertagih ;
d.    realisasi pembiayaan dari kegiatan penerusan pinjaman ; dan
e.     pendapatan dan piutang bungajdendajbiaya lain-lain dari kegiatan penerusan pinjaman.
Pemerintah mengakui adanya penarikan pin-jaman sebagai piutang penerusan pinjaman pada saat:
a.    Tanggal NoD jika tata cara penarikan penerusan pinjamannya menggunakan mekanisme pembayaran langsung (Direct Payment), L/ C, dan pembiayaan pendahuluan yang pengukurannya sebesar nilai nominal sesuai dengan NoD.
b.    Tanggal SP2D jika tata cara penarikan penerusan pinjamannya menggunakan mekanisme rekening khusus yang pengukurannya sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D.
Pada akhir periode pelaporan, penyajian pada Neraca untuk saldo (outstanding) piutang penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing dijabarkan dalam mata uang rupiah.
Pengungkapan Piutang penerusan pinjaman disajikan pada Neraca berdasarkan hak  tagih terhadap piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan, dan hak tagih piutang penerusan pinjaman yang diharapkan akan diterima dalam waktu  lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal  pelaporan.
Perhitungan selisih kurs belum terealisasi dilakukan pada saat akhir periode pelaporan dalam rangka penyajian piutang dalam nilai rupiah atas nilai saldo (outstanding) piutang penerusan pinjaman yang menggunakan mata uang asing.
Hasil perhitungan selisih kurs dicatat sebagai pendapatan atau beban selisih kurs yang belum terealisasi dan mempengaruhi nilai saldo buku Piutang Penerusan Pinjaman dalam mata uang Rupiah. Pendapatan atau Beban Selisih Kurs Belum Terealisasi disajikan di Laporan Operasional.
Penilaian kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih dilakukan pada setiap periode pelaporan semesteran dan tahunan dalam rangka penyajian nilai bersih yang dapat direalisasikan atas piutang penerusan pinjaman pada Neraca.
Penentuan nilai penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih dihitung setiap periode pelaporan dengan cara mengalikan persentase kualitas piutang yang telah ditentukan dengan jumlah saldo (outstanding) piutang penerusan pinjaman bersangkutan berdasarkan hasil analisis kualitas piutang penerusan pinjaman. Nilai penyisihan piutang penerusan pinjaman tidak tertagih disajikan pada Neraca sebagai kontra akun piutang penerusan pinjaman .
Realisasi atas kegiatan penerusan pinjaman diakui sebagai  pengeluaran pembiayaan perierusan pinjaman pada saat:
a.    Diterbitkan SP3 oleh KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah atas transaksi penerusan pinjaman yang penarikannya melalui tata cara pembayaran langsung, L/C, dan pembiayaan pendahuluan yang pengukurannya sebesar nilai nominal sesuai dengan SP3 yang diterbitkan KPPN; dan
b.    Diterbitkan SP2D oleh KPPN Khusus Pinj aman dan Hibah atas transaksi penerusan pinjaman yang penarikannya melalui tata cara rekening khusus yang pengukurannya sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang diterbitkan KPPN.
Realisasi pengeluaran pembiayaan penerusan pinjaman disajikan pada LRA.
Pendapatan berupa bunga, denda dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman diakui pada saat tanggal jatuh tempo yang dipersyaratkan dalam perjanjian penerusan pinjaman yang pengukurannya sebesar nominal sesuai dengan surat tagihan atau dokumen pengakuan yang dipersamakan serta disajikan sebagai pendapatan PNBP lainnya pada LO.
Berbeda dengan penyajian piutang lainnya penerusan pinjaman terkait bunga, piutang denda dan biaya lain-lain penerusan pinjaman dalam bentuk mata uang asing tidak ada pengakuan selisih kurs, dan hanya dijabarkan saja nilai saldo (outstanding) mata uang asing piutangnya ke rupiah dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal pelaporan. Namun, tetap disajikan pada LO.
Pelunasan atau pengembalian penerusan pinjaman secara tunai diakui pada saat kas telah diterima di rekening kas negara dan tunai serta diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen setoran yang telah tervalidasi dan/atau memperhatikan verifikasi dan rekonsiliasi atas rekening Koran dari Bank Indonesia. Hal ini mengurangi nilai saldo (outstanding) piutang penerusan pinjaman pada Neraca, serta disajikan pada LRA sebagai penerimaan pembiayaan penerusan pinjaman.
Dalam hal pelunasan penerusan pinjaman secara non tunai atau dilakukan konversi piutangnya, diakui pada saat tanggal efektif serta diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen atau perjanjian yang sah sebagai dasar pembayaran atau pelunasan piutang penerusan pinjaman. Hal ini mengurangi nilai saldo (outstanding) piutang penerusan pinjaman dan menambah nilai aset non kas yang mempengaruhinya pada Neraca.
Pelunasan piutang lainnya penerusan pinjaman (berupa bunga, denda dan/atau biaya lain-lain penerusan pinjaman) pada tanggal yang sama dengan tanggal jatuh tempo atau setelahnya, diakui pada saat kas telah diterima di rekening kas negara dan diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen sumber setoran ke rekening kas negara yang telah tervalidasi dan/atau memperhatikan verifikasi dan rekonsiliasi atas rekening Koran Bank Indonesia. Hal ini disajikan sebagai pendapatan bunga/denda/biaya lain-lain penerusan pinjaman pada LRA dan mengurangi nilai saldo (outstanding) piutang lainnya penerusan pinjaman pada Neraca

3.5     Akuntansi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (BA 999.05)
Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah bagian dari belanja negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus, dana penyesuaian dan dana desa. Secara arus keuangan, Transfer ke Daerah dan Dana Desa merupakan pengeluaran uang dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain, dalam hal ini yaitu pemerintah pusat ke pemerintah daerah.
3.5.1           Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa adalah basis akrual.
3.5.2           Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen s·pp yang telah terverifikasi dan disetujui oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM). Behan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang timbul akibat kewajiban kurang salur, diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai kurang bayar transfer.
Sedangkan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui pada saat terjadinya pengeluaran yang membebani rekening kas umum negara. Realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nominal sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) . Dalam hal transaksi Transfer ke Daerah dan Dana Desa terdapat potongan pengembalian, realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai brutonya dengan merujuk nilai nominalnya yang tercantum pada SPM yang telah diterbitkan SP2D oleh KPPN.
Beban Transfer ke Daerah dan Dana Desa disajikan pada Laporan Operasional (LO) sebagai beban transfer. Beban dan realisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa diungkapkan secara memadai berdasarkan jenis transfer danjatau daerah, penerima dana  transf er dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerafi dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Piutang yang timbul atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diakui sebagai piutang pada saat dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat melebihi jurhlah yang menjadi hak Pemerintah Daerah pada tahun anggaran yang bersangkutan. Piutang yang timbul atas pelaksanaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai lebih bayar transfer. Hal ini diungkapkan secara memadai dalam bentuk daftar piutang berdasarkan jenis transfer dan/atau daerah yang mengalami lebih bayar transfer dalam lampiran Laporan Keuangan Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang menjadi lampiran pendukung CaLK.
Pelunasan Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Kewajiban Transfer Dana Bagi Hasil (DBH) Diestimasi diakui pada saat realisasi transfer yang membebani rekening kas umum negara. Pelunasan tersebut diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang diterbitkan oleh KPPN. Nilai Utang Transfer ke Daerah dan Dana Desa disajikan sebagai Utang kepada pihak ketiga sedangkan Kewajiban Transfer DBH yang diestimasi disajikan sebagai Kewajiban Transfer DBH Diestimasi yang keduanya diklasifikasikan dalam pos Kewajiban Jangka Pendek pada Neraca dan diungkapkan secara memadai pada CaLK.

3.6    Akuntansi Belanja Subsidi (BA 999.07)
Belanja subsidi adalah pengeluran pemerintah yang penyalurannya diberikan kepada BUMD/BUMN/Perusahaan Swasta tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Sedangkan Beban Subsidi adalah transaksi berkaitan dengan Belanja Subsidi yang berdasarkan kejadiannya memiliki karakteristik akuntansi basis akrual.
3.6.1           Basis Akuntansi
Basis Akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laponin Keuangan terkait BA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi adalah basis akrual. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun Laporan Realisasi Anggaran sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas.
3.6.2           Pengakuan, Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Beban Subsidi
Beban Subsidi diakui pada saat resume tagihan telah diverifikasi dan divalidasi oleh KPA BUN. Selain itu, Beban Subsidi diakui pada saat timbulnya kewajiban berdasarkan hasil perhitungan, verifikasi, dan rekonsiliasi unit teknis terkait dalam penyaluran subsidi kepada masyarakat oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
Transaksi Beban Subsidi diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas beban anggaran Belanja Subsidi yang diajukan KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi. Sedangkan Beban Subsidi yang diakui pada saat timbulnya kewajiban diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil perhitungan, verifikasi dan rekonsiliasi unit teknis terkait dalam penyaluran subsidi kepada masyarakat oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
Beban Subsidi tersebut direkam dan disajikan di LO karena tidak menghasilkan aset tetap/ aset lainnya dan diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
3.6.3           Pengakuan, Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Belanja Subsidi
Belanja Subsidi diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Transaksi realisasi anggaran Belanja Subsidi diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
Belanja Subsidi pada periode berjalan disajikan pada pos Belanja Subsidi dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
3.6.4           Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Dan Pengungkapan Piutang Subsidi
Piutang Subsidi diakui pemerintah berdasarkan penyesuaian Beban Subsidi pada saat dokumen perhitungan, verifikasi, dan rekonsiliasi unit teknis terkait dalam penyaluran subsidi kepada masyarakat diterbitkan oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi. Piutang Subsidi dimaksud diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen hasil rekonsiliasi dan verifikasi antara perhitungan pembayaran subsidi dan penyaluran subsidi yang diterbitkan oleh KPA BUN.
Nilai piutang Subsidi disajikan dalam Neraca dalam Pos aset lancar sebagai piutang bukan pajak. Piutang Subsidi diungkapkan secara memadai dalam CaLK berdasarkan klasifikasi Belanja Subsidi.
3.6.5           Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Dan Pengungkapan Utang Subsidi
Utang Subsidi diakui pemerintah berdasarkan penyesuaian Beban Subsidi pada saat dokumen hasil perhitungan, verifikasi, dan rekonsiliasi unit teknis terkait dalam penyaluran subsidi kepada masyarakat diterbitkan oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Subsidi.
Utang Subsidi diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan dokumen hasil rekonsiliasi dan verifikasi antara perhitungan pembayaran subsidi dan penyaluran subsidi yang diterbitkan oleh KPA BUN. Nilai utang Subsidi disajikan pada Neraca sebagai Utang Subsidi dalam Pos Kewajiban Jangka Pendek. Utang Subsidi diungkapkan secara memadai dalam CaLK berdasarkan klasifikasi Belanja Subsidi.

3.7    Akuntansi Belanja Lain-Lain (BA 999.08)
Belanja Lain-Lain adalah pengeluaran anggaran yang dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang, seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan Beban Lain-Lain adalah transaksi berkaitan dengan dengan Belanja Lain-Lain yang berdasarkan kejadiannya memiliki karakteristik akuntansi basis akrual.
3.7.1           Basis Akuntansi
Basis akuntansi yang digunakan dalam mencatat transaksi dan penyusunan Laporan Keuangan terkait BA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain adalah basis akrual. Penerapan basis kas tetap digunakan dalam mencatat dan menyusun LRA sepanjang APBN disusun menggunakan pendekatan basis kas.
3.7.2           Pengakuan, Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Belanja Lain-Lain
Beban lain-lain diakui pada saat resume tagihan telah diverifikasi dan divalidasi oleh KPA BUN. Selain itu, beban lain-lain diakui pada saat timbul kewajiban berdasarkan hasil rekonsiliasi unit teknis terkait dan verifikasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain.
Transaksi Beban Lain- Lain diukur sebesar nilai nominal yang tercantum dalam Surat Permintaan Pembayaran (SPP) atas beban anggaran Belanja Lain-Lain yang diajukan KPA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain. Sedangkan Beban Lain-Lain yang diakui pada saat timbulnya kewajiban diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil rekonsiliasi unit teknis terkait dan verifikasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran BUN. Beban Lain-Lain tersebut disajikan di LO karena tidak menghasilkan aset tetap & aset lainnya. Beban Lain-Lain diungkapkan secara memadai di dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
3.7.3           Pengakuan, Pengukuran, Penyajian Dan Pengungkapan Belanja Lain-Lain
Belanja Lain-Lain diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara berdasarkan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Transaksi realisasi anggaran Belanja Lain-Lain diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan SP2D yang membebani Rekening Kas Umum Negara.
Realisasi anggaran Belanja Lain-Lain disajikan sebesar realisasi SP2D Belanja Lain- Lain pada periode berjalan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang membandingkan antara pagu anggaran Belanja Lain- Lain dengan realisasinya dan diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
3.7.4      Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Dan Pengungkapan Piutang Belanja Lain-Lain
Piutang Belanja Lain-Lain diakui. pada saat ditetapkannya surat ketetapan piutang yang ditetapkan oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain. Piutang Belanja Lain-Lain dimaksud diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan surat ketetapan piutang.
3.7.5           Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, Dan Pengungkapan Utang Belanja Lain-Lain
Kewajiban atas Belanja Lain-Lain diakui sebagai Utang Belanja Lain-Lain pada saat hasil rekonsiliasi dan verifikasi komitmen belanja yang ditandatangani oleh KPA BUN Pengelolaan Belanja Lain-Lain terhadap tagihan negara atas alokasi anggaran Belanja Lain-Lain yang belum terselesaikan sampai dengan tahun anggaran berjalan. Utang Belanja Lain-Lain diukur sebesar nilai nominal sesuai dengan hasil rekonsiliasi dan verifikasi komitmen Belanja Lain-Lain yang ditagihkan kepada negara dan belum terselesaikan pembayarannya sampai dengan tahun anggaran berjalan.
Utang Belanja Lain-Lain disajikan di Neraca sebagai utang jangka pendek dan diungkapkan secara memadai di CaLK.

3.8            Akuntansi Transaksi Khusus (BA 999.99)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 256/PMK.05/2015, transaksi khusus terdiri dari:
a.       Belanja/Beban Pengeluaran Keperluan Hubungan Internasional;
b.       Belanja/Beban Dukungan Kelayakan;
c.        Belanja/Beban Fasilitas Penyiapan Proyek;
d.       PNBP yang Dikelola oleh DJA;
e.        Aset yang Berada dalam Pengelolaan DJKN;
f.        Belanja/Beban Pensiun, Belanja/Beban Jaminan Layanan Kesehatan; Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Jamkesmen), Belanja/Beban Jaminan Kesehatan Utama (Jamkestama), Belanja/Beban Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Belanja/Beban Jaminan Kematian (JKM), Belanja/Beban Program Tunjangan Hari Tua (THT), Belanja/Beban Pajak Pertambahan Nilai Real Time Gross Settlement Bank Indonesia (PPN RTGS BI), Belanja/Beban Selisih Harga Beras Bulog, dan Pelaporan Iuran Dana Pensiun;
g.        Pendapatan dan Belanja/Beban dalam rangka Pengelolaan Kas Negara;
h.       Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) Pegawai;
i.         Utang PFK Pajak Rokok.
3.8.1          Pengakuan dan Pengukuran Transaksi Khusus
Beban pada buku besar akrual diakui pada saat munculnya surat tagihan/permintaan pembayaran dan/atau saat timbulnya kewajiban yang telah diverifikasi. Belanja pada buku besar kas diakui pada saat terj adi pengeluaran dari kas negara melalui SPM/SP2D. Pendapatan-LO pada buku besar akrual diakui pada saat timbulnya hak dan atau diterima di kas negara. Pendapatan-LRA pada buku besar kas diakui pada saat diterima di kas negara.
Beban diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pencatatan (SPP/SPM) dan dokumen memo penyesuaian atas beban. Belanja diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber pengeluaran (SPM/SP2D). Pendapatan-LO diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan dan/atau dokumen memo penye suaian pendapatan. Pendapatan-LRA diukur berdasarkan nilai nominal yang tertera dalam dokumen sumber penerimaan kas.

4.       KESIMPULAN
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melaksanakan kewenangan sesuai dengan yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Berbagai fungsi seperti pengelolaan utang, hibah, investasi, penerusan pinjaman, transfer daerah, belanja lain – lain dan transaksi khusus dilaporkan melalu Sistem Akuntansi Bendaharan Umum Negara (SA-BUN).
Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara merupakan konsolidasi dari berbagai Bagian Anggaran BUN.  Adapun Bagian Anggaran BUN terdiri dari
1) BA 999.01 Pengelolaan Utang
2) BA 999.02 Hibah
3) BA 999.03 Investasi Pemerintah
4) BA 999.04 Penerusan Pinjaman
5) BA 999.05 Transfer ke Daerah
6) BA 999.07 Belanja Subsidi
7) BA 999.08 Belanja Lain-lain
8) BA 999.99 Transaksi Khusus
Penatausahaan transaksi masing-masing BA BUN ini diselenggarakan oleh Unit Akuntansi Pembantu Bendahara Umum Negara. Unit Akuntasi Pembantu Bendahara Umum Negara merupakan unit yang mengelola anggaran, kekayaan, dan kewajiban serta menyelenggarakan akuntansi dan menyajikan laporan keuangan atas dasar akuntansi yang diselenggarakannya sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.



REFERENSI

[1]     Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Lembaran Negara RI Tahun 2010, Nomor 123. Sekretariat Negara. Jakarta.
[2]     Kementerian Keuangan. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Subsidi
[3]     Kementerian Keuangan. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 265/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Belanja Lain-Lain.
[4]     Kementerian Keuangan. 2014. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah
[5]     Kementerian Keuangan. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang pemerintah
[6]     Kementerian Keuangan. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara
[7]     Kementerian Keuangan. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Transaksi Khusus
[8]     Suryanovi, Sri. 2014. Buku Seri Akuntansi Pemerintah: Akuntansi Pemerintah Pusat (Buku2). Tangerang Selatan: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sample text

Sample Text

Sample Text

Social Icons

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

Social Icons

Featured Posts

Pages