PAPER AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Eddy Juliansyah, Pijar Kurniawan, Ramdan, Ricky Nugraha Lauda
Diploma IV Akuntansi Alih
Program, Politeknik Keuangan Negara STAN, Jakarta Selatan
email: light.juliansyah@gmail.com,
pijar24bc@gmail.com,onlyramdan@gmail.com, rickylauda@gmail.com
Abstrak - Seperti halnya akuntansi keuangan, neraca pada Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) juga terdiri dari elemen-elemen yang sama. Dengan
adanya LKPP maka para pengguna yang berhubungan dengan aktivitas pemerintah
dapat memperhatikan semua kegiatan pemerintah sehingga dapat menyusun suatu
perencanaan serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi kegiatan yang
dilaksanakan. Salah satu elemen neraca yang ada dalam LKPP adalah kewajiban.
Tentu saja legal hukum atau aturan-aturan menjadi koridor atau batasan bagi
penyusunan dan penyajian kewajiban pada laporan keuangan pemerintahan yang
membedakannya dari laporan keuangan pada akuntansi keuangan pada umumnya.
Seperti juga telah disinggung sebelumnya, perbedaan-perbedaan yang ada terjadi
karena berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan
pemerintah. Salah satu peraturan utama yang menjadi pedoman adalah Peraturan
Pemerintah nomor 71 tahun 2010.
Kata kunci: akuntansi pemerintahan, kewajiban, Peraturan perundangan
1.
PENDAHULUAN
3.1.1.
Latar Belakang
Suatu entitas
ekonomi pada umumnya menye-lenggarakan akuntansi keuangan sesuai aturan yang
berlaku umum dan terstandardisasi. Seperti halnya entitas ekonomi pada umumnya,
pemerinta--khususnya pemerintah pusat--memiiliki keharusan untuk menyelenggarakan
akuntansi pemerintahan sesuai Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara. Pasal 15 UU tersebut mengatakan bahwa menteri keuangan selaku Bendahara
Umum Negara dan menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran menyeleng-garakan
akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk
transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Akuntansi
tersebut digunakan untuk me-nyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat sesuai
dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Di sisi lain, UU
Nomor 1 Tahun 2004 juga memberikan landasan hukum bagi penyelenggaran sistem
akuntansi pemerintah. Pasal 7 UU tersebut menyatakan bahwa menteri keuangan
selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang mene-tapkan sistem akuntansi dan
pelaporan keuangan negara.
Pemerintah selaku
penyaji laporan keuangan perlu memperhatikan informasi yang akan ditampil-kan
berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam perundang-undangan. Penyajian
yang baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan diha-rapkan
dapat merepresentasikan keadaan yang sebenarnya. Hal ini berguna bagi
pemerintah untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan peng-ambilan keputusan.
Paper ini akan secara khusus membahas tentang hal-hal terkait akuntansi
kewajiban yang disajikan dalam LKPP sehingga diharapkan dapat memberikan
wawasan bagi para pembaca untuk mengenal akuntansi kewajiban pada laporan
keuangan pemerintah, khususnya pemerintah pusat.
1.2.
Maksud dan Tujuan
Paper ini disusun
untuk memenuhi kewajiban tugas mata kuliah Akuntansi Pemerintahan di Semester 7
Program Diploma IV Akuntansi Alih Program. Melalui tulisan ini, penulis
berharap pembaca dapat memahami akuntansi tentang kewajiban yang disajikan
dalam LKPP oleh pemerintah pusat sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
1.3. Perumusan Masalah
Berikut rumusan masalah dalam paper ini:
1. Apa saja hal-hal umum yang terkait dalam akuntansi kewajiban sesuai
peraturan untuk akuntansi pemerintahan?
2. Apa saja jenis kewajiban?
3. Apa saja klasifikasi dari jenis-jenis kewajiban tersebut?
4. Bagaimana tata cara hingga dapat disajikan dalam LKPP?
2.
LANDASAN TEORI
Salah satu bagian LKPP
adalah kewajiban. Menurut Soemarso (2005:70) kewajiban dalam akuntansi keuangan
adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau melakukan sesuatu
dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi
dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan. Sehingga kewajiban merupakan
hal yang harus dipenuhi perusahaan kepada pihak pemberi pinjaman atau kredit (creditors).
Selain itu, IFRS
menyatakan kewajiban sebagai hal pada masa kini yang timbul dari peristiwa masa
lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya
entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
Berdasarkan PP
Nomor 71 tahun 2010, Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu
yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi
pemerintah.
Penjelasan
mengenai hal-hal terkait kewajiban yang diemban pemerintah ini diuraikan pada
PSAP 09 yang terdapat pada lampiran PP71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi
Pemerintah.
Selain itu, Pasal
2 PMK-181/PMK.05/2015 menyebutkan bahwa Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan
Utang Pemerintah mencakup pengelolaan utang pemerintah yang dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi,
Akuntan si , dan Setelmen.
3.
HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1.
Gambaran Umum Kewajiban
Beberapa hal perlu diketahui mengenai kewajiban, antara lain:
3.1.1.Pengakuan Kewajiban
Pengakuan
kewajiban berdasarkan kejadian yang mendahuluinya dan konsekuensi
penyelesaiannya, antara lain:
1) Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya
ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat
pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian
yang dapat diukur dengan andal.
2) Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau
dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat
kewajiban timbul.
3) Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak
menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber
daya lain di masa depan. Suatu transaksi
tanpa pertukaran, hanya ada satu arah arus sumber daya atau janji, suatu
kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal
pelaporan, misal hibah yang telah dianggarkan.
4) Secara umum suatu kewajiban diakui, dalam hubungannya dengan kejadian
yang berkaitan dengan Pemerintah, yaitu kejadian yang tidak didasari transaksi
namun berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya. Contoh
kejadian ini adalah kerusakan tak sengaja terhadap kepemilikan pribadi yang
disebabkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemerintah.
5) Biaya yang timbul dari berbagai kejadian, yang disebabkan oleh entitas
nonpemerintah dan bencana alam, pada akhirnya dapat menjadi tanggung jawab
pemerintah.Contohnya suatu kerusakan akibat bencana alam di kota-kota Indonesia
dan DPR mengotorisasi pengeluaran (diakui sebagai kewajiban) untuk
menanggulangi bencana tersebut.
3.1.2.Pengukuran Kewajiban
Kewajiban dicatat
sebesar nilai nominal. Kewajiban dalammata uang asing dijabarkan dan dinyatakan
dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank
sentral pada tanggal neraca.
3.1.3.Perubahan Kurs Valuta Asing
Pada setiap tanggal neraca pos utang pemerintah dalam
mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dan dicatat dengan
menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi (Spot Rate).
Namun untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati kurs tanggal transaksi
sering digunakan, misalnya rata-rata kurs tengah bank sentral selama seminggu
atau sebulan digunakan untuk seluruh transaksi pada periode tersebut, dengan
catatan kurs tidak signifikan berfluktuasi.
Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang asing antara
tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan
ekuitas periode berjalan.Apabila suatu transaksi dalam mata uang asing timbul
dan diselesaikan dalam periode yang sama, maka seluruh selisih kurs tersebut
diakui pada periode tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikannya suatu
transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi yang berbeda, maka selisih
kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan
perubahan kurs untuk masing-masing periode (melakukan penyesuaian).
3.1.4.Penyelesaian
Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
Untuk sekuritas utang pemerintah yang
diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik (call feature) oleh penerbit dari
sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh
permintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan nilai
tercatat netonya harus disajikan pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada CaLK
sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan. Contoh: SUN yang dibeli kembali oleh
Pemerintah (buyback)
Apabila harga perolehan kembali adalah
SAMA dengan nilai tercatat (carrying
value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai
penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban
dan aset yang berhubungan. Apabila TIDAK SAMA maka, selain penyesuaian jumlah
kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga disajikan dalam
Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan
diungkapkan pada CaLK.
3.1.5.Tunggakan
Tunggakan didefinisikan sebagai jumlah
tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu untuk membayar
jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal.Jumlah tunggakan atas pinjaman
pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan
kewajiban.
3.1.6.Restrukturisasi
Utang
Dalam restrukturisasi utang melalui
modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi
secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh
mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai
tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan
dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada CaLK
sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait. Restrukturisasi dapat berupa:
1) Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk
tunggakan dengan utang baru; atau
2) Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang
yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan
utang dapat berbentuk:
a. Perubahan jadwal pembayaran,
b. Penambahan masa tenggang, atau
c. Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan
bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.
Jika jumlah pembayaran kas masa depan
sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk
bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur
harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah
pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan baru.
Hal tersebut harus diungkapkan dalam CaLK sebagai bagian pengungkapan dari pos
kewajiban yang berkaitan.
3.1.7.Penghapusan Utang
Penghapusan utang adalah pembatalan
tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruh jumlah utang
debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya.Jika penyelesaian satu
utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan ASET
KAS, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama
dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan. Namun jika
penyelesaian suatu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya
dilakukan dengan ASET NONKAS maka entitas sebagai debitur harus melakukan
penilaian kembali atas aset nonkas ke nilai wajarnya dan kemudian menerapkan
tindak lanjut yang sama dengan penyelesaian menggunakan aset kas, serta
mengungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pos kewajiban dan aset nonkas yang
berhubungan.
3.1.8.Biaya-Biaya yang
Berhubungan dengan Utang Pemerintah
Biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul
dalam kaitan dengan peminjaman dana meliputi:
1) Bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik
pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
2) Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik;
3) Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan
pinjaman,
4) Amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan
perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, dan sebagainya.
5) Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang
asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
Biaya pinjaman yang secara langsung dapat
diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi
sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut.Apabila suatu dana
dari pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset maka
biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi ke aset tertentu harus dihitung
berdasarkan rata-rata tertimbang (weighted
average) atas akumulasi biaya seluruh aset tertentu yang berkaitan selama
periode pelaporan.
3.1.9.Penyajian dan
Pengungkapan
Utang pemerintah harus diungkapkan secara
rinci dalam bentuk daftar skedul utang daninformasi-informasinya disajikan
dalam CaLK antara lain:
1) Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka
panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
2) Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah
berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
3) Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan
tingkat bunga yang berlaku;
4) Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban
sebelum jatuh tempo;
5) Perjanjian restrukturisasi utang;
6) Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk
daftar umur utang berdasarkan kreditur;
7) Biaya pinjaman.
3.2. Kewajiban Jangka
Pendek
Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan
dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban Jangka Pendek antara lain terdiri dari:
1) Utang kepada Pihak Ketiga
2) Utang Bunga
3) Utang Perhitungan Fihak Ketiga
4) Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
5) Uang Muka dari Kas Umum Negara
6) Utang Transfer
7) Utang Jangka Pendek Lainnya, yang meliputi:
a. Utang Biaya
b. Pendapatan Diterima Dimuka.
3.2.1.Utang kepada Pihak
Ketiga
Utang Kepada Pihak Ketiga merupakan
kewajiban pemerintah atas barang/jasa yang telah diterima dari pihak ketiga,
namun sampai dengan
tahun anggaran berakhir belum dibayar
1) Pengakuan
Utang
Kepada Pihak Ketiga
|
Pengakuan
|
Barang FOB
Destination Point
|
Barang sudah
diterima tetapi belum dibayar
|
Barang FOB
Shipping Point
|
barang sudah
diserahkan kepadaperusahaan jasa pengangkutan (dalam perjalanan) tetapi
sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
|
Jasa
|
jasa/bagian jasadiserahkan sesuai perjanjian tetapi
pada tanggal pelaporan belum dibayar.
|
Fasilitas atau Peralatan
|
sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut
telah diselesaikansebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan
pekerjaan/serah terima,tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
|
2)
Pengukuran
Utang kepada Pihak Ketiga dinilai sebesar
kewajiban entitas pemerintah terhadap barang/jasa yang sudah diterima tapi
belum dibayar sesuai kesepakatan atau perjanjian.
3)
Penyajian dan Pengungkapan
Utang kepada Pihak Ketiga pada umumnya
merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar setelah barang/jasa
diterima. Oleh karena ituterhadap utang semacam ini disajikan di neraca dengan
klasifikasi/posKewajiban Jangka Pendek. Rincian utang kepada pihak ketiga
diungkapkan diCaLK.
3.2.2.Utang Bunga
Utang Bunga timbul karena pemerintah
mempunyai utang jangka pendek yang antara lain berupa SPN, utang jangka panjang
yang berupa utang luar negeri,utang obligasi negara, utang jangka panjang
sektor perbankan, dan utangjangka panjang lainnya. Atas utang-utang tersebut
terkandung unsur biayaberupa bunga yang harus dibayarkan kepada pemegang
surat-surat utangdimaksud.
Termasuk dalam kelompok utang bunga adalah
utang commitment fee, yaitu utang yang timbul sehubungan dengan beban atas
pokok dana yang telahdisepakati dan disediakan oleh kreditor tetapi belum
ditarik oleh debitur.
1)
Pengakuan
Utang bunga diakui pada setiap akhir
periode pelaporan ketika akan menyusun laporan keuangan
2)
Pengukuran
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk
akun ini adalah sebesar kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi
tetapi belum dibayar olehpemerintah. Besaran kewajiban tersebut pada naskah perjanjian
pinjamanbiasanya dinyatakan dalam persentase dan periode tertentu yang
telahdisepakati oleh para pihak.
3)
Penyajian dan Pengungkapan
Utang bunga maupun commitment fee
merupakan kewajiban jangka pendekatas pembayaran bunga sampai dengan tanggal
pelaporan. Rincian utangbunga maupun commitment fee untuk masing-masing jenis
utang diungkapkanpada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
3.2.3.Utang Perhitungan
Fihak Ketiga
Utang PFK menurut adalah utang pemerintah
kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak
ataupungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai(PPN), Iuran BPJS Kesehatan, Taspen dan Taperum.
1)
Pengakuan
Utang PFK diakui pada saat dilakukan
pemotongan oleh BUN/BUD atas pengeluaran dari kas negara untuk pembayaran
tertentu, tetapi demi kepraktisandiakui pada setiap akhir periode pelaporan.
2)
Pengukuran
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk
akun ini adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong tetapi oleh BUN/BUD
belum disetorkan kepada yangberkepentingan
3)
Penyajian dan Pengungkapan
Utang PFK merupakan utang jangka pendek
yang harus segera dibayar. Oleh karena itu terhadap utang semacam ini disajikan
di neraca denganklasifikasi/pos Kewajiban Jangka Pendek.
3.2.4.Bagian Lancar
Utang Jangka Panjang
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
merupakan bagian utang jangka panjang baik pinjaman dari dalam negeri maupun
luar negeri yang akan jatuh tempo dandiharapkan akan dibayar dalam waktu 12
(dua belas) bulan setelah tanggalneraca.
1)
Pengakuan
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang diakui
pada akhir tahun ketika akan menyusun laporan keuangan. Pengakuan akun
inidilakukan melalui reklasifikasi terhadap pinjaman jangka panjang yangakan
jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggalneraca. Utang
jangka panjang yang persyaratan tertentunya telahdilanggar sehingga kewajiban
tersebut menjadi kewajiban jangka pendek(payable on demand) berdasarkan PSAP 09
paragraf 17 termasuk dalamBagian Lancar Utang Jangka Panjang
2)
Pengukuran
Nilai yang dicantumkan di neraca untuk bagian
lancar utang jangka panjang adalah sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam
waktu 12 (dua belas) bulansetelah tanggal neraca. Dalam kasus kewajiban jangka
pendek yang terjadikarena payable on demand, nilai yang dicantumkan di neraca
adalah sebesarsaldo utang jangka panjang beserta denda dan kewajiban lainnya
yang harusditanggung oleh peminjam sesuai perjanjian.
3)
Penyajian dan Pengungkapan
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
disajikan di neraca sebagai kewajiban jangka pendek.
3.2.5.Uang Muka dari Kas
Umum Negara (KUN)
Uang Muka dari KUN merupakan sisa uang
persediaan (UP) pada bendahara pengeluaran, yang sampai dengan tahun anggaran
berakhirbelum disetor ke kas umum negara. Pada pemerintah pusat, akuntersebut
hanya muncul di Neraca K/L. Setelah proses konsolidasidengan Neraca Bendahara
Umum Negara (BUN) untuk menghasilkanLKPP (Laporan keuangan Pemerintah Pusat),
akun ini akantereliminasi, sehingga dalam Neraca Pemerintah Pusat akun ini
tidaknampak lagi.
1)
Pengakuan
Uang muka dari kas negara/daerah diakui
pada saat bendahara pengeluaran menerima UP dari KUN.
2)
Pengukuran
Nilai yang dicantumkan di neraca adalah
sebesar saldo uang muka yang belum disetorkan/ dipertanggungjawabkan ke kas
negara sampai dengan tanggalneraca.
3)
Penyajian dan Pengungkapan
Uang Muka dari Kas Umum Negara disajikan
di neraca sebagai kewajiban jangka pendek. Rincian uang muka pada masing-masing
bendaharapengeluaran diungkapkan di CALK.
3.2.6.Utang Transfer
Utang Transfer pada pemerintah pusat
merupakan saldo dana perimbangan yang menjadi hak daerah yang sampai dengan
tahunanggaran berakhir (tanggal pelaporan) belum dibayarkan kepadapemerintah
daerah. Utang transfer tersebut dapat berupa Utang DBHdan/atau Utang DAU
dan/atau Utang DAK.
1)
Pengakuan
Utang transfer diakui ketika kewajiban
untuk melakukan transfer timbul, yaitu ketika diketahui adanya kekurangan
pembayaran transfer.Hal ini harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan
valid.
2)
Pengukuran
Utang transfer dicatat sebesar kewajiban
transfer yang harus dibayar pemerintah.
3.2.7.Utang Jangka
Pendek Lainnya
3.2.7.1. Pendapatan Diterima Dimuka
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk
akun Pendapatan Diterima Dimukaadalah sebesar kas yang telah diterima tetapi
sampai dengan tanggal neracaseluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan
oleh pemerintah.
1)
Pengakuan
Pendapatan Diterima Dimuka diakui pada
saat terdapat/timbul klaim pihak ketiga kepada pemerintah terkait kas yang
telah diterima pemerintah dari pihak ketigatetapi belum ada penyerahan
barang/jasa dari pemerintah.
2)
Pengukuran
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk
akun ini adalah sebesar bagian barang/jasa yang belum diserahkan oleh
pemerintah kepada pihak ketigasampai dengan tanggal neraca.
3)
Penyajian dan Pengungkapan
Pendapatan Diterima Dimuka disajikan
sebagai kewajiban jangka pendek di neraca. Rincian Pendapatan Diterima Dimuka
diungkapkan dalam Catatan atasLaporan Keuangan.
3.2.7.2. Utang Biaya
Utang biaya adalah utang pemerintah yang
timbul karena entitas secara rutin mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa
dari pihak ketiga yangpembayarannya akan dilakukan di kemudian hari. Utang
biaya ini pada umumnya terjadi karena pihak ketiga memang melaksanakan
praktikmenyediakan barang atau jasa di muka dan melakukan penagihan di
belakang.Sebagai contoh, penyediaan barang berupa listrik, air PAM, telpon oleh
masing-masing perusahaan untuk suatu bulan baru ditagih oleh yang
bersangkutankepada entitas selaku pelanggannya pada bulan atau bulan-bulan
berikutnya.
1)
Pengakuan
Utang biaya diakui pada saat terdapat
klaim pihak ketiga, biasanya dinyatakan dalam bentuk surat penagihan atau
invoice, kepada pemerintah terkaitpenerimaan barang/jasa yang belum
diselesaikan pembayarannya olehpemerintah.
2)
Pengukuran
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk
akun ini adalah sebesar biaya yang belum dibayar oleh pemerintah sampai dengan
tanggal neraca.
3)
Penyajian dan Pengungkapan
Utang biaya disajikan sebagai kewajiban
jangka pendek.
3.3. Kewajiban Jangka
Panjang
Agar dapat menyajikan suatu kewajiban di
neraca dalam klasifikasi yang sesuai, pemerintah harus dapat mengetahui kapan
suatu kewajiban jatuh tempo.
3.3.1.Pengertian
Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban
yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah
tanggal pelaporan.Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban
jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan untuk
diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika:
1) jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari
12 (dua belas) bulan;
2) entitas bermaksud mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar
jangka panjang; dan
3) maksud tersebut didukung dengan adanya suatu
perjanjian pendanaan kembali (refinancing),
atau adanya penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum
laporan keuangan disetujui.
Berdasarkan sumber pinjaman, kewajiban
jangka panjang diklasifikasikan ke dalam Utang Jangka Panjang Dalam Negeri dan
Utang Jangka Panjang Luar Negeri.
3.3.2.Utang Jangka
Panjang Dalam Negeri (Obligasi)
Utang jangka panjang dalam negeri
merupakan utangyang dilakukan pemerintah yang antara lain dalam bentuk Surat
Utang Negara (SUN). Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang dijamin
pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai
dengan masa berlakunya. SUN ada yang dapat diperdagangkan (Traded Debt) dan ada
juga yang tidak dapat diperdagangkan (nontraded debt). Contoh SUN yang dapat
diperdagangkan: Surat Utang Obligasi, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Contoh SUN yang tidak dapat diperdagangkan: Surat Utang Pemerintah kepada Bank
Indonesia. Pengelolaan SUN dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagai BUN.
Dalam buku ini hanya akan dijelaskan tentang utang jangka panjang dalam negeri
obligasi saja.
1)
Pengertian Utang Obligasi
Obligasi merupakan salah satu bentuk SUN
yang berjangka waktulebih dari 12 bulan dengan imbalan bunga tetap (Fixed
Rate/FR) atau dengan imbalan bunga secara variabel (Variable Rate/VR) atau
tanpa bunga Zero Coupon/ZC). Obligasi negara umumnya dapat diperdagangkan dan
dipindahtangankan kepemilikannya di pasar sekunder.Obligasi tersebut dapat
diterbitkan dalam mata uang rupiah atau dalam valuta asing. Obligasi dikenal
sebagai surat berharga konvensional, yang pada prinsipnya sama dengan SBSN
(Surat Berharga Syariah Negara).
SBSN adalah surat berharga berdasarkan
prinsip syariah, atau dikenal secara internasional dengan istilah Sukuk.
Perbedaan pokok keduanya berupa adanya penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil
sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying
transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk,
serta adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan
prinsip-prinsip syariah yang berlaku di SBSN.
Utang Obligasi adalah utang yang timbul
dari penerbitan obligasi negara. Obligasi memiliki beberapa karakteristik umum,
yang akan berhubungan dengan perlakuan akuntansinya. Karakteristik tersebut
antara lain sebagai berikut.
(1) Obligasi dinyatakan dalam denominasi rupiah atau mata
uang asing tertentu. Biasanya obligasi yang dipasarkan di dalam negeri
dinyatakan dalam denominasi rupiah, sedang yang dipasarkan di luar negeri
dinyatakan dalam denominasi valuta asing.
(2) Obligasi mencantumkan nilai par atau nilai nominal
atau nilai jatuh temponya, yaitu nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat
jatuh tempo.
(3) Setiap lembar obligasi mencantumkan besaran suku bunga
yang berlaku, apakah bersifat tetap (Fixed Rate/FR); bersifat variable
(Variable Rate/VR) atau tanpa bunga (Zero Coupon/ZC), dan tanggal-tanggal
pembayarannya. Jika suku bunganya variable, referensi yang digunakan juga
disebutkan, misalnya sebesar 50 basis point di atas bunga SBI (Sertfikat Bank
Indonesia) 3 bulan.Bunga yang terutang atas obligasi mulai berjalan sejak
tanggal mulai berlakunya obligasi sampai dengan tanggal pembayarannya, yang
biasanya dinyatakan dalam jangka 6 bulanan. Pembeli surat utang obligasi, di
samping membayar harga transaksi obligasi, juga membayar bunga yang berjalan
sejak tanggal penerbitan atau tanggal pembayaran bunga yang terakhir.
(4) Obligasi biasanya diterbitkan untuk jangka waktu menengah, misalnya
5 tahun, atau jangka waktu panjang, misalnya 10 s/d 20 tahun.
(5) Obligasi mencantumkan cara pelunasannya, apakah sekaligus atau diangsur. Obligasi juga
dapat mencantumkan klausul tentang kemungkinan untuk ditarik sebelum tanggal
jatuh tempo.
(6) Obligasi dapat diterbitkan atas nama, artinya nama
pembeli obligasi diregistrasi pada setiap lembar obligasi. Namun, pada umumnya
obligasi diterbitkan atas unjuk, artinya setiap pembawa (bearer) yang
mengunjukkan obligasi dimaksud dianggap sebagai yang berhak atas jumlah pokok
dan bunga yang terutang.
(7) Premium atau diskon atas penjualan surat utang
obligasi yang terjadi karena perbedaan harga par dengan harga jual (harga pasar).
Mekanisme pembentukan harga penjualan
obligasi sangat tergantung pada perbedaan tingkat bunga yang tercantum dalam
obligasi dengan ekpektasi tingkat bunga pasar. Jika tingkat bunga obligasi
lebih besar dari tingkat bunga pasar, maka penjualan obligasi cenderung
menghasilkan premium, artinya harga jual berada di atas harga par. Begitu juga
sebaliknya, jika tingkat bunga obligasi lebih rendah dari tingkat bunga pasar,
maka penjualan obligasi cenderung menghasilkan diskonto, artinya harga jual
berada di bawah harga par. Untuk menjaga harga jual obligasi agar sama atau ada
disekitar harga par, maka penerbit obligasi menggunakan/ mencantumkan bunga
variabel. Obligasi tanpa bunga (ZC) dijual secara diskonto. Obligasi FR, VR
maupun ZC dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepemilikannya di pasar
sekunder.
2)
Pengakuan Utang Obligasi
Utang
Obligasi Negara diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat terjadi
transaksi penjualan.Sementara itu, bunga atas utang obligasi diakui sejak saat
penerbitan utang obligasi atau sejak tanggal pembayaran bunga terakhir, sampai
saat terjadinya transaksi.
3)
Pengukuran Utang Obligasi
Utang Obligasi negara dicatat sebesar
nilai nominal/par, ditambah premium atau dikurangi diskonto yang disajikan pada
akun terpisah.Diskonto atau premium tersebut diamortisasi sepanjang masa
berlakunya obligasi.
Jika obligasi dilunasi dengan cara
mengangsur, maka aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran
angsuran dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan
menyesuaikan nilai tercatat (carrying amount) utang tersebut. Obligasi yang
diterbitkan dalam valuta asing, dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang
rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.
3.3.3.Utang Jangka
Panjang Luar Negeri
Utang jangka panjang luar negeri merupakan
pinjaman luar negeri yang dilakukan pemerintah untuk menutup defisit anggaran,
yang umumnya memiliki jatuh tempo lebih dari 1 tahun.
1)
Pengertian Utang Luar Negeri
Menurut PP Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan Penerimaan Hibah, utang luar negeri adalah
“setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi
Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak
berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu.” Perjanjian pinjaman dituangkan dalam Loan agreement yang
ditandatangani oleh pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower).
Loan agreement setidaknya mencantumkan:
(1) Plafon Nilai Pinjaman Luar Negeri dan/atau plafon yang
dapat ditarik per periode
(2) Effective Date
(3) Suku Bunga
(4) Commitment Fee atas undisbursed loan
(5) Periode Pinjaman dan pembayaran bunga.
Biasanya commitment fee dikenakan terhadap
nilai pinjaman luar negeri yang belum dikeluarkan oleh lender (undisbursed)
sejak tanggal effective date dengan besaran sebagaimana diatur dalam loan
agreement.Nilai pinjaman yang sudah dikeluarkan oleh lender (disbursed)
merupakan pokok pinjaman bagi borrower yang dikenai bunga dengan besaran
sebagaimana diatur dalam loan agreement.Lender melakukan disbursement
berdasarkan penarikan/ permintaan yang dilakukan oleh borrower.
2)
Pengakuan Utang Luar Negeri
Berdasarkan PSAP 9 paragraf 21, Kewajiban
diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh
kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
3)
Pengukuran Utang Luar Negeri
Pengukuran utang jangka panjang luar
negeri dilakukan dengan mengacu pada paragraf 32 PSAP 09, yaitu dicatat sebesar
nilai nominal, dan dinyatakan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar
(kurs tengah BI) pada tanggal neraca. Nilai nominal atas utang mencerminkan
nilai utang pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti
nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi
setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan
perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai
pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat utang tersebut.
3.3.4.Utang Jangka
Panjang Lainnya
Utang jangka panjang lainnya adalah utang
jangka panjang yang tidak termasuk pada kelompok Utang Dalam Negeri Surat Utang
Negara (Obligasi) dan Utang Luar Negeri, contohnya Utang Kemitraan.Utang
Kemitraan timbul karena adanya kemitraan pemerintah dengan pihak mitra dalam
bentuk Bangun, Serah, Kelola (BSK).Pada pola kemitraan dengan BSK, penyerahan
aset oleh pihak mitra kepada pemerintah disertai dengan pembayaran kepada mitra
secara sekaligus atau secara angsuran (bagi hasil).Utang Kemitraan dengan pihak
mitra timbul apabila pembayaran kepada mitra dilakukan secara angsuran atau
secara bagi hasil pada saat penyerahan aset kemitraan. Bahasan lebih lanjut
mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada bab Aset Lainnya, tentang Aset
Kemitraan.
3.3.5.Kewajiban Diestimasi
dan Kewajiban Kontijensi
PSAP 09 Paragraf 5 menyatakan, kewajiban
diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Sementara
itu, kewajiban kontinjensi adalah: kewajiban potensial yang timbul dari
peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau
tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak
sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas; atau kewajiban kini yang timbul
sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
1) tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) bahwa
suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk
menyelesaikan kewajibannya; atau
2) jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara
andal.
Meskipun kewajiban kontijensi belum diatur
dalam standar namun dalam bultek 08 tentang Akuntansi Utang ada pembahasan
tentang utang kontijensi.Banyak peristiwa masa lalu yang dapat menimbulkan
kewajiban masa kini.Meskipun demikian, mungkin saja terjadi perbedaan pendapat
mengenai apakah peristiwa tertentu sudah terjadi atau apakah peristiwa tersebut
menimbulkan kewajiban masa kini, misalnya dalam tuntutan hukum.Kalau kondisi
ini terjadi, pemerintah harus menentukan apakah kewajiban masa kini telah ada
pada tanggal neraca dengan mempertimbangkan semua bukti yang tersedia, termasuk
misalnya pendapat ahli.Bukti yang dipertimbangkan mencakup, antara lain, bukti
tambahan yang diperoleh dari peristiwa setelah tanggal neraca.
Jika berdasarkan bukti yang kuat dan dapat
dipercaya bahwa, besar kemungkinan (possible) kewajiban masa kini belum ada
pada tanggal neraca, pemerintah mengungkapkan adanya kewajiban kontingensi
dalam CaLK; kalau kemungkinan terjadinya kecil pemerintah tidak perlu
mengungkap-kannya. Akan tetapi kalau tingkat kemungkinan terjadinya bertambah
besar (probable) maka pemerintah akan mengakui kewajiban diestimasi dalam
laporan keuangan periode saat perubahan tingkat kemungkinan tersebut terjadi,
kecuali kalau nilainya tidak dapat diestimasikan secara andal.
4. KESIMPULAN
1. Kewajiban
adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya
mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban di neraca
dikelompokkan kedalam: kewajiban jangka pendek dan Kewajiban jangka panjang.
2. Kewajiban
jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua
belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek antara lain
terdiri: Uang Muka dari KUN; Utang Kepada Pihak Ketiga; Utang PFK; Utang Bunga;
Utang Transfer; Bagian Lancar Utang Jangka Panjang; Utang Jangka Pendek
Lainnya.
3. Kewajiban
jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari
12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang dapat
dikelompokkan ke dalam: utang jangka panjang dalam negeri; utang jangka panjang
luar negeri; kewajiban jangka panjang lainnya.
4. Utang
jangka panjang dalam negeri adalah utang yang dilakukan pemerintah yang antara
lain dalam bentuk SUN. SUN ada yang dapat diperdagangkan (Traded Debt), contoh
Obligasi, SBSN dan ada juga yang tidak dapat diperdagangkan (nontraded debt),
contoh Surat Utang Pemerintah kepada Bank Indonesia.
5. Pinjaman
luar negeri merupakan penerimaan negara baik dalam bentuk devisa atau devisa
yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang
diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu.” Utang jangka panjang luar negeri dicatat sebesar nilai
nominal dan dinyatakan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah
BI) pada tanggal neraca.
6. Utang
jangka panjang lainnya adalah utang jangka panjang yang tidak termasuk pada
kelompok utang obligasi dan utang luar negeri, misalnya Utang Kemitraan..
7. Restrukturisasi
utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi
syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang,
dalam bentuk pembiayaan kembali atau penjadwalan ulang. Jika nilai utang baru
sesuai kesepakatan restrukturisasi lebih kecil dari nilai tercatat sekarang,maka
jumlah yang dicatat di neraca adalah sebesar jumlah utang baru sesuai
kesepakatan restrukturisasi. Restrukturisasi diakui pada saat telah disahkannya
perjanjian restrukturisasi antara para pihak, yaitu kreditor dan debitor, dan
berlaku terhitung mulai tanggal yang ditetapkan dalam perjanjian.
8. Penghapusan
utang adalah pembatalan tagihan secara sukarela yang diberikan oleh kreditur
kepada debitur, atas sebagian atau seluruh jumlah utang debitur dalam bentuk
perjanjian formal. Penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh debitur ke
kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas.
REFERENSI
[1] Soemarso. 2005. Akuntansi
Suatu Pengantar. Edisi Revisi, Jakarta: Salemba Empat
[2] Suryanovi, Sri. 2014. Buku Seri Akuntansi Pemerintah: Akuntansi Pemerintah Pusat (Buku2).
Tangerang Selatan: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
[3] Kartikahadi, Hans, et al. 2012. Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: Salemba
Empat.
[4] Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor
08: Akuntansi Utang. 2009. Komite Stansar Akuntansi Pemerintahan
[5] Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah
Republik IndonesiaNomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Lembaran Negara RI Tahun 2010, Nomor 123. Sekretariat Negara. Jakarta.
[6] Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 181/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi
dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah. Berita Negara RI Tahun 2015, Nomor
1438. Sekretariat Negara. Jakarta.