Minggu, 06 Maret 2016

AKUNTANSI KEWAJIBAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT



PAPER AKUNTANSI PEMERINTAHAN
                                                                      
Eddy Juliansyah, Pijar Kurniawan, Ramdan, Ricky Nugraha Lauda
Diploma IV Akuntansi Alih Program, Politeknik Keuangan Negara STAN, Jakarta Selatan
email: light.juliansyah@gmail.com, pijar24bc@gmail.com,onlyramdan@gmail.com, rickylauda@gmail.com

Abstrak - Seperti halnya akuntansi keuangan, neraca pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) juga terdiri dari elemen-elemen yang sama. Dengan adanya LKPP maka para pengguna yang berhubungan dengan aktivitas pemerintah dapat memperhatikan semua kegiatan pemerintah sehingga dapat menyusun suatu perencanaan serta mengevaluasi efektivitas dan efisiensi kegiatan yang dilaksanakan. Salah satu elemen neraca yang ada dalam LKPP adalah kewajiban. Tentu saja legal hukum atau aturan-aturan menjadi koridor atau batasan bagi penyusunan dan penyajian kewajiban pada laporan keuangan pemerintahan yang membedakannya dari laporan keuangan pada akuntansi keuangan pada umumnya. Seperti juga telah disinggung sebelumnya, perbedaan-perbedaan yang ada terjadi karena berlakunya suatu peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah. Salah satu peraturan utama yang menjadi pedoman adalah Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2010.

Kata kunci: akuntansi pemerintahan, kewajiban, Peraturan perundangan


1.       PENDAHULUAN
3.1.1.         Latar Belakang
Suatu entitas ekonomi pada umumnya menye-lenggarakan akuntansi keuangan sesuai aturan yang berlaku umum dan terstandardisasi. Seperti halnya entitas ekonomi pada umumnya, pemerinta--khususnya pemerintah pusat--memiiliki keharusan untuk menyelenggarakan akuntansi pemerintahan sesuai Undang Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal 15 UU tersebut mengatakan bahwa menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan menteri/pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran menyeleng-garakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja, yang berada dalam tanggung jawabnya. Akuntansi tersebut digunakan untuk me-nyusun laporan keuangan Pemerintah Pusat sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Di sisi lain, UU Nomor 1 Tahun 2004 juga memberikan landasan hukum bagi penyelenggaran sistem akuntansi pemerintah. Pasal 7 UU tersebut menyatakan bahwa menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) berwenang mene-tapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan negara.
Pemerintah selaku penyaji laporan keuangan perlu memperhatikan informasi yang akan ditampil-kan berdasarkan tata cara yang telah diatur dalam perundang-undangan. Penyajian yang baik dan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan diha-rapkan dapat merepresentasikan keadaan yang sebenarnya. Hal ini berguna bagi pemerintah untuk keperluan perencanaan, pengendalian, dan peng-ambilan keputusan. Paper ini akan secara khusus membahas tentang hal-hal terkait akuntansi kewajiban yang disajikan dalam LKPP sehingga diharapkan dapat memberikan wawasan bagi para pembaca untuk mengenal akuntansi kewajiban pada laporan keuangan pemerintah, khususnya pemerintah pusat.

1.2.  Maksud dan Tujuan
Paper ini disusun untuk memenuhi kewajiban tugas mata kuliah Akuntansi Pemerintahan di Semester 7 Program Diploma IV Akuntansi Alih Program. Melalui tulisan ini, penulis berharap pembaca dapat memahami akuntansi tentang kewajiban yang disajikan dalam LKPP oleh pemerintah pusat sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

1.3. Perumusan Masalah
Berikut rumusan masalah dalam paper ini:
1.       Apa saja hal-hal umum yang terkait dalam akuntansi kewajiban sesuai peraturan untuk akuntansi pemerintahan?
2.       Apa saja jenis kewajiban?
3.       Apa saja klasifikasi dari jenis-jenis kewajiban tersebut?
4.       Bagaimana tata cara hingga dapat disajikan dalam LKPP?

2.       LANDASAN TEORI
Salah satu bagian LKPP adalah kewajiban. Menurut Soemarso (2005:70) kewajiban dalam akuntansi keuangan adalah suatu tugas atau tanggung jawab untuk bertindak atau melakukan sesuatu dengan cara tertentu. Kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak mengikat atau peraturan perundangan. Sehingga kewajiban merupakan hal yang harus dipenuhi perusahaan kepada pihak pemberi pinjaman atau kredit (creditors).
Selain itu, IFRS menyatakan kewajiban sebagai hal pada masa kini yang timbul dari peristiwa masa lalu, penyelesaiannya diharapkan mengakibatkan arus keluar dari sumber daya entitas yang mengandung manfaat ekonomi.
Berdasarkan PP Nomor 71 tahun 2010, Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. 
Penjelasan mengenai hal-hal terkait kewajiban yang diemban pemerintah ini diuraikan pada PSAP 09 yang terdapat pada lampiran PP71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah.
Selain itu, Pasal 2 PMK-181/PMK.05/2015 menyebutkan bahwa Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah mencakup pengelolaan utang pemerintah yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko c.q. Direktorat Evaluasi, Akuntan si , dan Setelmen.

3.       HASIL DAN PEMBAHASAN
3.1.  Gambaran Umum Kewajiban
Beberapa hal perlu diketahui mengenai kewajiban, antara lain:
3.1.1.Pengakuan Kewajiban
Pengakuan kewajiban berdasarkan kejadian yang mendahuluinya dan konsekuensi penyelesaiannya, antara lain:
1)    Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal.
2)    Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
3)    Dalam transaksi dengan pertukaran, kewajiban diakui ketika satu pihak menerima barang atau jasa sebagai ganti janji untuk memberikan uang atau sumber daya lain di masa depan.  Suatu transaksi tanpa pertukaran, hanya ada satu arah arus sumber daya atau janji, suatu kewajiban harus diakui atas jumlah terutang yang belum dibayar pada tanggal pelaporan, misal hibah yang telah dianggarkan.
4)    Secara umum suatu kewajiban diakui, dalam hubungannya dengan kejadian yang berkaitan dengan Pemerintah, yaitu kejadian yang tidak didasari transaksi namun berdasarkan adanya interaksi antara pemerintah dan lingkungannya. Contoh kejadian ini adalah kerusakan tak sengaja terhadap kepemilikan pribadi yang disebabkan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan pemerintah. 
5)    Biaya yang timbul dari berbagai kejadian, yang disebabkan oleh entitas nonpemerintah dan bencana alam, pada akhirnya dapat menjadi tanggung jawab pemerintah.Contohnya suatu kerusakan akibat bencana alam di kota-kota Indonesia dan DPR mengotorisasi pengeluaran (diakui sebagai kewajiban) untuk menanggulangi bencana tersebut.

3.1.2.Pengukuran Kewajiban
Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Kewajiban dalammata uang asing dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

3.1.3.Perubahan Kurs Valuta Asing
Pada setiap tanggal neraca pos utang pemerintah dalam mata uang asing dilaporkan ke dalam mata uang rupiah dan dicatat dengan menggunakan kurs tengah bank sentral saat terjadinya transaksi (Spot Rate). Namun untuk alasan praktis, suatu kurs yang mendekati kurs tanggal transaksi sering digunakan, misalnya rata-rata kurs tengah bank sentral selama seminggu atau sebulan digunakan untuk seluruh transaksi pada periode tersebut, dengan catatan kurs tidak signifikan berfluktuasi.
Selisih penjabaran pos utang pemerintah dalam mata uang asing antara tanggal transaksi dan tanggal neraca dicatat sebagai kenaikan atau penurunan ekuitas periode berjalan.Apabila suatu transaksi dalam mata uang asing timbul dan diselesaikan dalam periode yang sama, maka seluruh selisih kurs tersebut diakui pada periode tersebut. Namun jika timbul dan diselesaikannya suatu transaksi berada dalam beberapa periode akuntansi yang berbeda, maka selisih kurs harus diakui untuk setiap periode akuntansi dengan memperhitungkan perubahan kurs untuk masing-masing periode (melakukan penyesuaian).

3.1.4.Penyelesaian Kewajiban Sebelum Jatuh Tempo
Untuk sekuritas utang pemerintah yang diselesaikan sebelum jatuh tempo karena adanya fitur untuk ditarik (call feature) oleh penerbit dari sekuritas tersebut atau karena memenuhi persyaratan untuk penyelesaian oleh permintaan pemegangnya maka selisih antara harga perolehan kembali dan nilai tercatat netonya harus disajikan pada Laporan Operasional dan diungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pos kewajiban yang berkaitan.  Contoh: SUN yang dibeli kembali oleh Pemerintah (buyback)
Apabila harga perolehan kembali adalah SAMA dengan nilai tercatat (carrying value) maka penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo dianggap sebagai penyelesaian utang secara normal, yaitu dengan menyesuaikan jumlah kewajiban dan aset yang berhubungan. Apabila TIDAK SAMA maka, selain penyesuaian jumlah kewajiban dan aset yang terkait, jumlah perbedaan yang ada juga disajikan dalam Laporan Operasional pada pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional dan diungkapkan pada CaLK.

3.1.5.Tunggakan
Tunggakan didefinisikan sebagai jumlah tagihan yang telah jatuh tempo namun pemerintah tidak mampu untuk membayar jumlah pokok dan/atau bunganya sesuai jadwal.Jumlah tunggakan atas pinjaman pemerintah harus disajikan dalam bentuk Daftar Umur (aging schedule) Kreditur pada CaLK sebagai bagian pengungkapan kewajiban. 

3.1.6.Restrukturisasi Utang
Dalam restrukturisasi utang melalui modifikasi persyaratan utang, debitur harus mencatat dampak restrukturisasi secara prospektif sejak saat restrukturisasi dilaksanakan dan tidak boleh mengubah nilai tercatat utang pada saat restrukturisasi kecuali jika nilai tercatat tersebut melebihi jumlah pembayaran kas masa depan yang ditetapkan dengan persyaratan baru. Informasi restrukturisasi ini harus diungkapkan pada CaLK sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang terkait.  Restrukturisasi dapat berupa:
1)    Pembiayaan kembali yaitu mengganti utang lama termasuk tunggakan dengan utang baru; atau
2)    Penjadwalan ulang atau modifikasi persyaratan utang yaitu mengubah persyaratan dan kondisi kontrak perjanjian yang ada. Penjadwalan utang dapat berbentuk:
a. Perubahan jadwal pembayaran, 
b. Penambahan masa tenggang, atau
c.  Menjadwalkan kembali rencana pembayaran pokok dan bunga yang jatuh tempo dan/atau tertunggak.
Jika jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan baru utang termasuk pembayaran untuk bunga maupun untuk pokok utang lebih rendah dari nilai tercatat, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan dalam persyaratan baru. Hal tersebut harus diungkapkan dalam CaLK sebagai bagian pengungkapan dari pos kewajiban yang berkaitan.

3.1.7.Penghapusan Utang
Penghapusan utang adalah pembatalan tagihan oleh kreditur kepada debitur, baik sebagian maupun seluruh jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal diantara keduanya.Jika penyelesaian satu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan ASET KAS, maka debitur harus mengurangi nilai tercatat utang ke jumlah yang sama dengan jumlah pembayaran kas masa depan sebagaimana yang ditentukan. Namun jika penyelesaian suatu utang yang nilai penyelesaiannya di bawah nilai tercatatnya dilakukan dengan ASET NONKAS maka entitas sebagai debitur harus melakukan penilaian kembali atas aset nonkas ke nilai wajarnya dan kemudian menerapkan tindak lanjut yang sama dengan penyelesaian menggunakan aset kas, serta mengungkapkan pada CaLK sebagai bagian dari pos kewajiban dan aset nonkas yang berhubungan. 


3.1.8.Biaya-Biaya yang Berhubungan dengan Utang Pemerintah
Biaya bunga dan biaya lainnya yang timbul dalam kaitan dengan peminjaman dana meliputi:
1) Bunga dan provisi atas penggunaan dana pinjaman, baik pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang;
2) Commitment fee atas dana pinjaman yang belum ditarik;
3) Amortisasi diskonto atau premium yang terkait dengan pinjaman,
4) Amortisasi kapitalisasi biaya yang terkait dengan perolehan pinjaman seperti biaya konsultan, ahli hukum, dan sebagainya.
5) Perbedaan nilai tukar pada pinjaman dengan mata uang asing sejauh hal tersebut diperlakukan sebagai penyesuaian atas biaya bunga.
Biaya pinjaman yang secara langsung dapat diatribusikan dengan perolehan atau produksi suatu aset tertentu (qualifying asset) harus dikapitalisasi sebagai bagian dari biaya perolehan aset tertentu tersebut.Apabila suatu dana dari pinjaman yang tidak secara khusus digunakan untuk perolehan aset maka biaya pinjaman yang harus dikapitalisasi ke aset tertentu harus dihitung berdasarkan rata-rata tertimbang (weighted average) atas akumulasi biaya seluruh aset tertentu yang berkaitan selama periode pelaporan.

3.1.9.Penyajian dan Pengungkapan
Utang pemerintah harus diungkapkan secara rinci dalam bentuk daftar skedul utang daninformasi-informasinya disajikan dalam CaLK antara lain:
1)    Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
2)    Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
3)    Bunga pinjaman yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
4)    Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo;
5)    Perjanjian restrukturisasi utang;
6)    Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur;
7)    Biaya pinjaman.

3.2.  Kewajiban Jangka Pendek
Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.
Kewajiban Jangka Pendek antara lain terdiri dari:
1) Utang kepada Pihak Ketiga
2) Utang Bunga
3) Utang Perhitungan Fihak Ketiga
4) Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
5) Uang Muka dari Kas Umum Negara
6) Utang Transfer
7) Utang Jangka Pendek Lainnya, yang meliputi:
a. Utang Biaya
b. Pendapatan Diterima Dimuka.
3.2.1.Utang kepada Pihak Ketiga
Utang Kepada Pihak Ketiga merupakan kewajiban pemerintah atas barang/jasa yang telah diterima dari pihak ketiga, namun sampai dengan
tahun anggaran berakhir belum dibayar
1)    Pengakuan
Utang Kepada Pihak Ketiga
Pengakuan
Barang FOB Destination Point
Barang sudah diterima tetapi belum dibayar
Barang FOB Shipping Point
barang sudah diserahkan kepadaperusahaan jasa pengangkutan (dalam perjalanan) tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
Jasa
jasa/bagian jasadiserahkan sesuai perjanjian tetapi pada tanggal pelaporan belum dibayar.
Fasilitas atau Peralatan
sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikansebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima,tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.

2)       Pengukuran
Utang kepada Pihak Ketiga dinilai sebesar kewajiban entitas pemerintah terhadap barang/jasa yang sudah diterima tapi belum dibayar sesuai kesepakatan atau perjanjian.
3)       Penyajian dan Pengungkapan
Utang kepada Pihak Ketiga pada umumnya merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar setelah barang/jasa diterima. Oleh karena ituterhadap utang semacam ini disajikan di neraca dengan klasifikasi/posKewajiban Jangka Pendek. Rincian utang kepada pihak ketiga diungkapkan diCaLK.
3.2.2.Utang Bunga
Utang Bunga timbul karena pemerintah mempunyai utang jangka pendek yang antara lain berupa SPN, utang jangka panjang yang berupa utang luar negeri,utang obligasi negara, utang jangka panjang sektor perbankan, dan utangjangka panjang lainnya. Atas utang-utang tersebut terkandung unsur biayaberupa bunga yang harus dibayarkan kepada pemegang surat-surat utangdimaksud.
Termasuk dalam kelompok utang bunga adalah utang commitment fee, yaitu utang yang timbul sehubungan dengan beban atas pokok dana yang telahdisepakati dan disediakan oleh kreditor tetapi belum ditarik oleh debitur.
1)       Pengakuan
Utang bunga diakui pada setiap akhir periode pelaporan ketika akan menyusun laporan keuangan
2)       Pengukuran
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi tetapi belum dibayar olehpemerintah. Besaran kewajiban tersebut pada naskah perjanjian pinjamanbiasanya dinyatakan dalam persentase dan periode tertentu yang telahdisepakati oleh para pihak.
3)       Penyajian dan Pengungkapan
Utang bunga maupun commitment fee merupakan kewajiban jangka pendekatas pembayaran bunga sampai dengan tanggal pelaporan. Rincian utangbunga maupun commitment fee untuk masing-masing jenis utang diungkapkanpada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
3.2.3.Utang Perhitungan Fihak Ketiga
Utang PFK menurut adalah utang pemerintah kepada pihak lain yang disebabkan kedudukan pemerintah sebagai pemotong pajak ataupungutan lainnya seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai(PPN), Iuran BPJS Kesehatan, Taspen dan Taperum.
1)       Pengakuan
Utang PFK diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh BUN/BUD atas pengeluaran dari kas negara untuk pembayaran tertentu, tetapi demi kepraktisandiakui pada setiap akhir periode pelaporan.
2)       Pengukuran
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar kewajiban PFK yang sudah dipotong tetapi oleh BUN/BUD belum disetorkan kepada yangberkepentingan
3)       Penyajian dan Pengungkapan
Utang PFK merupakan utang jangka pendek yang harus segera dibayar. Oleh karena itu terhadap utang semacam ini disajikan di neraca denganklasifikasi/pos Kewajiban Jangka Pendek.
3.2.4.Bagian Lancar Utang Jangka Panjang
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang merupakan bagian utang jangka panjang baik pinjaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan jatuh tempo dandiharapkan akan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggalneraca.
1)       Pengakuan
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang diakui pada akhir tahun ketika akan menyusun laporan keuangan. Pengakuan akun inidilakukan melalui reklasifikasi terhadap pinjaman jangka panjang yangakan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggalneraca. Utang jangka panjang yang persyaratan tertentunya telahdilanggar sehingga kewajiban tersebut menjadi kewajiban jangka pendek(payable on demand) berdasarkan PSAP 09 paragraf 17 termasuk dalamBagian Lancar Utang Jangka Panjang
2)       Pengukuran
Nilai yang dicantumkan di neraca untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah sebesar jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulansetelah tanggal neraca. Dalam kasus kewajiban jangka pendek yang terjadikarena payable on demand, nilai yang dicantumkan di neraca adalah sebesarsaldo utang jangka panjang beserta denda dan kewajiban lainnya yang harusditanggung oleh peminjam sesuai perjanjian.
3)       Penyajian dan Pengungkapan
Bagian Lancar Utang Jangka Panjang disajikan di neraca sebagai kewajiban jangka pendek.
3.2.5.Uang Muka dari Kas Umum Negara (KUN)
Uang Muka dari KUN merupakan sisa uang persediaan (UP) pada bendahara pengeluaran, yang sampai dengan tahun anggaran berakhirbelum disetor ke kas umum negara. Pada pemerintah pusat, akuntersebut hanya muncul di Neraca K/L. Setelah proses konsolidasidengan Neraca Bendahara Umum Negara (BUN) untuk menghasilkanLKPP (Laporan keuangan Pemerintah Pusat), akun ini akantereliminasi, sehingga dalam Neraca Pemerintah Pusat akun ini tidaknampak lagi.
1)       Pengakuan
Uang muka dari kas negara/daerah diakui pada saat bendahara pengeluaran menerima UP dari KUN.
2)       Pengukuran
Nilai yang dicantumkan di neraca adalah sebesar saldo uang muka yang belum disetorkan/ dipertanggungjawabkan ke kas negara sampai dengan tanggalneraca.
3)       Penyajian dan Pengungkapan
Uang Muka dari Kas Umum Negara disajikan di neraca sebagai kewajiban jangka pendek. Rincian uang muka pada masing-masing bendaharapengeluaran diungkapkan di CALK.
3.2.6.Utang Transfer
Utang Transfer pada pemerintah pusat merupakan saldo dana perimbangan yang menjadi hak daerah yang sampai dengan tahunanggaran berakhir (tanggal pelaporan) belum dibayarkan kepadapemerintah daerah. Utang transfer tersebut dapat berupa Utang DBHdan/atau Utang DAU dan/atau Utang DAK.
1)       Pengakuan
Utang transfer diakui ketika kewajiban untuk melakukan transfer timbul, yaitu ketika diketahui adanya kekurangan pembayaran transfer.Hal ini harus didukung oleh bukti-bukti yang kuat dan valid.
2)       Pengukuran
Utang transfer dicatat sebesar kewajiban transfer yang harus dibayar pemerintah.
3.2.7.Utang Jangka Pendek Lainnya
3.2.7.1.    Pendapatan Diterima Dimuka
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun Pendapatan Diterima Dimukaadalah sebesar kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neracaseluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah.
1)       Pengakuan
Pendapatan Diterima Dimuka diakui pada saat terdapat/timbul klaim pihak ketiga kepada pemerintah terkait kas yang telah diterima pemerintah dari pihak ketigatetapi belum ada penyerahan barang/jasa dari pemerintah.
2)       Pengukuran
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar bagian barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketigasampai dengan tanggal neraca.
3)       Penyajian dan Pengungkapan
Pendapatan Diterima Dimuka disajikan sebagai kewajiban jangka pendek di neraca. Rincian Pendapatan Diterima Dimuka diungkapkan dalam Catatan atasLaporan Keuangan.
3.2.7.2.    Utang Biaya
Utang biaya adalah utang pemerintah yang timbul karena entitas secara rutin mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dari pihak ketiga yangpembayarannya akan dilakukan di kemudian hari. Utang biaya ini pada umumnya terjadi karena pihak ketiga memang melaksanakan praktikmenyediakan barang atau jasa di muka dan melakukan penagihan di belakang.Sebagai contoh, penyediaan barang berupa listrik, air PAM, telpon oleh masing-masing perusahaan untuk suatu bulan baru ditagih oleh yang bersangkutankepada entitas selaku pelanggannya pada bulan atau bulan-bulan berikutnya.
1)       Pengakuan
Utang biaya diakui pada saat terdapat klaim pihak ketiga, biasanya dinyatakan dalam bentuk surat penagihan atau invoice, kepada pemerintah terkaitpenerimaan barang/jasa yang belum diselesaikan pembayarannya olehpemerintah.
2)       Pengukuran
Nilai yang dicantumkan dalam neraca untuk akun ini adalah sebesar biaya yang belum dibayar oleh pemerintah sampai dengan tanggal neraca.
3)       Penyajian dan Pengungkapan
Utang biaya disajikan sebagai kewajiban jangka pendek.

3.3.  Kewajiban Jangka Panjang
Agar dapat menyajikan suatu kewajiban di neraca dalam klasifikasi yang sesuai, pemerintah harus dapat mengetahui kapan suatu kewajiban jatuh tempo.
3.3.1.Pengertian Kewajiban Jangka Panjang
Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan.Suatu entitas pelaporan tetap mengklasifikasikan kewajiban jangka panjangnya, meskipun kewajiban tersebut jatuh tempo dan untuk diselesaikan dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan jika:
1) jangka waktu aslinya adalah untuk periode lebih dari 12 (dua belas) bulan;
2) entitas bermaksud mendanai kembali (refinance) kewajiban tersebut atas dasar jangka panjang; dan
3) maksud tersebut didukung dengan adanya suatu perjanjian pendanaan kembali (refinancing), atau adanya penjadualan kembali terhadap pembayaran, yang diselesaikan sebelum laporan keuangan disetujui.
Berdasarkan sumber pinjaman, kewajiban jangka panjang diklasifikasikan ke dalam Utang Jangka Panjang Dalam Negeri dan Utang Jangka Panjang Luar Negeri.


3.3.2.Utang Jangka Panjang Dalam Negeri (Obligasi)
Utang jangka panjang dalam negeri merupakan utangyang dilakukan pemerintah yang antara lain dalam bentuk Surat Utang Negara (SUN). Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang dijamin pembayaran pokok utang dan bunganya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya. SUN ada yang dapat diperdagangkan (Traded Debt) dan ada juga yang tidak dapat diperdagangkan (nontraded debt). Contoh SUN yang dapat diperdagangkan: Surat Utang Obligasi, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Contoh SUN yang tidak dapat diperdagangkan: Surat Utang Pemerintah kepada Bank Indonesia. Pengelolaan SUN dilakukan oleh Kementerian Keuangan sebagai BUN. Dalam buku ini hanya akan dijelaskan tentang utang jangka panjang dalam negeri obligasi saja.
1)       Pengertian Utang Obligasi
Obligasi merupakan salah satu bentuk SUN yang berjangka waktulebih dari 12 bulan dengan imbalan bunga tetap (Fixed Rate/FR) atau dengan imbalan bunga secara variabel (Variable Rate/VR) atau tanpa bunga Zero Coupon/ZC). Obligasi negara umumnya dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepemilikannya di pasar sekunder.Obligasi tersebut dapat diterbitkan dalam mata uang rupiah atau dalam valuta asing. Obligasi dikenal sebagai surat berharga konvensional, yang pada prinsipnya sama dengan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
SBSN adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah, atau dikenal secara internasional dengan istilah Sukuk. Perbedaan pokok keduanya berupa adanya penggunaan konsep imbalan dan bagi hasil sebagai pengganti bunga, adanya suatu transaksi pendukung (underlying transaction) berupa sejumlah tertentu aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk, serta adanya aqad atau penjanjian antara para pihak yang disusun berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang berlaku di SBSN.
Utang Obligasi adalah utang yang timbul dari penerbitan obligasi negara. Obligasi memiliki beberapa karakteristik umum, yang akan berhubungan dengan perlakuan akuntansinya. Karakteristik tersebut antara lain sebagai berikut.
(1) Obligasi dinyatakan dalam denominasi rupiah atau mata uang asing tertentu. Biasanya obligasi yang dipasarkan di dalam negeri dinyatakan dalam denominasi rupiah, sedang yang dipasarkan di luar negeri dinyatakan dalam denominasi valuta asing.
(2) Obligasi mencantumkan nilai par atau nilai nominal atau nilai jatuh temponya, yaitu nilai yang akan dibayar pemerintah pada saat jatuh tempo.
(3) Setiap lembar obligasi mencantumkan besaran suku bunga yang berlaku, apakah bersifat tetap (Fixed Rate/FR); bersifat variable (Variable Rate/VR) atau tanpa bunga (Zero Coupon/ZC), dan tanggal-tanggal pembayarannya. Jika suku bunganya variable, referensi yang digunakan juga disebutkan, misalnya sebesar 50 basis point di atas bunga SBI (Sertfikat Bank Indonesia) 3 bulan.Bunga yang terutang atas obligasi mulai berjalan sejak tanggal mulai berlakunya obligasi sampai dengan tanggal pembayarannya, yang biasanya dinyatakan dalam jangka 6 bulanan. Pembeli surat utang obligasi, di samping membayar harga transaksi obligasi, juga membayar bunga yang berjalan sejak tanggal penerbitan atau tanggal pembayaran bunga yang terakhir.
(4) Obligasi            biasanya               diterbitkan           untuk jangka waktu menengah, misalnya 5 tahun, atau jangka waktu panjang, misalnya 10 s/d 20 tahun.
(5) Obligasi mencantumkan cara     pelunasannya, apakah sekaligus atau diangsur. Obligasi juga dapat mencantumkan klausul tentang kemungkinan untuk ditarik sebelum tanggal jatuh tempo.
(6) Obligasi dapat diterbitkan atas nama, artinya nama pembeli obligasi diregistrasi pada setiap lembar obligasi. Namun, pada umumnya obligasi diterbitkan atas unjuk, artinya setiap pembawa (bearer) yang mengunjukkan obligasi dimaksud dianggap sebagai yang berhak atas jumlah pokok dan bunga yang terutang.
(7) Premium atau diskon atas penjualan surat utang obligasi yang terjadi karena perbedaan harga par dengan harga jual (harga pasar).
Mekanisme pembentukan harga penjualan obligasi sangat tergantung pada perbedaan tingkat bunga yang tercantum dalam obligasi dengan ekpektasi tingkat bunga pasar. Jika tingkat bunga obligasi lebih besar dari tingkat bunga pasar, maka penjualan obligasi cenderung menghasilkan premium, artinya harga jual berada di atas harga par. Begitu juga sebaliknya, jika tingkat bunga obligasi lebih rendah dari tingkat bunga pasar, maka penjualan obligasi cenderung menghasilkan diskonto, artinya harga jual berada di bawah harga par. Untuk menjaga harga jual obligasi agar sama atau ada disekitar harga par, maka penerbit obligasi menggunakan/ mencantumkan bunga variabel. Obligasi tanpa bunga (ZC) dijual secara diskonto. Obligasi FR, VR maupun ZC dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepemilikannya di pasar sekunder.
2)       Pengakuan Utang Obligasi
        Utang Obligasi Negara diakui pada saat kewajiban timbul yaitu pada saat terjadi transaksi penjualan.Sementara itu, bunga atas utang obligasi diakui sejak saat penerbitan utang obligasi atau sejak tanggal pembayaran bunga terakhir, sampai saat terjadinya transaksi.
3)       Pengukuran Utang Obligasi
Utang Obligasi negara dicatat sebesar nilai nominal/par, ditambah premium atau dikurangi diskonto yang disajikan pada akun terpisah.Diskonto atau premium tersebut diamortisasi sepanjang masa berlakunya obligasi.
Jika obligasi dilunasi dengan cara mengangsur, maka aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran angsuran dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat (carrying amount) utang tersebut. Obligasi yang diterbitkan dalam valuta asing, dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.

3.3.3.Utang Jangka Panjang Luar Negeri
Utang jangka panjang luar negeri merupakan pinjaman luar negeri yang dilakukan pemerintah untuk menutup defisit anggaran, yang umumnya memiliki jatuh tempo lebih dari 1 tahun.

1)       Pengertian Utang Luar Negeri
Menurut PP Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan Penerimaan Hibah, utang luar negeri adalah “setiap pembiayaan melalui utang yang diperoleh Pemerintah dari Pemberi Pinjaman Luar Negeri yang diikat oleh suatu perjanjian pinjaman dan tidak berbentuk surat berharga negara, yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.” Perjanjian pinjaman dituangkan dalam Loan agreement yang ditandatangani oleh pemberi pinjaman (lender) dan penerima pinjaman (borrower). Loan agreement setidaknya mencantumkan:
(1)   Plafon Nilai Pinjaman Luar Negeri dan/atau plafon yang dapat ditarik per periode
(2)   Effective Date
(3)   Suku Bunga
(4)   Commitment Fee atas undisbursed loan
(5)   Periode Pinjaman dan pembayaran bunga.
Biasanya commitment fee dikenakan terhadap nilai pinjaman luar negeri yang belum dikeluarkan oleh lender (undisbursed) sejak tanggal effective date dengan besaran sebagaimana diatur dalam loan agreement.Nilai pinjaman yang sudah dikeluarkan oleh lender (disbursed) merupakan pokok pinjaman bagi borrower yang dikenai bunga dengan besaran sebagaimana diatur dalam loan agreement.Lender melakukan disbursement berdasarkan penarikan/ permintaan yang dilakukan oleh borrower.
2)       Pengakuan Utang Luar Negeri
Berdasarkan PSAP 9 paragraf 21, Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul.
3)       Pengukuran Utang Luar Negeri
Pengukuran utang jangka panjang luar negeri dilakukan dengan mengacu pada paragraf 32 PSAP 09, yaitu dicatat sebesar nilai nominal, dan dinyatakan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada tanggal neraca. Nilai nominal atas utang mencerminkan nilai utang pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah. Aliran ekonomi setelahnya, seperti transaksi pembayaran, perubahan penilaian dikarenakan perubahan kurs valuta asing, dan perubahan lainnya selain perubahan nilai pasar, diperhitungkan dengan menyesuaikan nilai tercatat utang tersebut.
3.3.4.Utang Jangka Panjang Lainnya
Utang jangka panjang lainnya adalah utang jangka panjang yang tidak termasuk pada kelompok Utang Dalam Negeri Surat Utang Negara (Obligasi) dan Utang Luar Negeri, contohnya Utang Kemitraan.Utang Kemitraan timbul karena adanya kemitraan pemerintah dengan pihak mitra dalam bentuk Bangun, Serah, Kelola (BSK).Pada pola kemitraan dengan BSK, penyerahan aset oleh pihak mitra kepada pemerintah disertai dengan pembayaran kepada mitra secara sekaligus atau secara angsuran (bagi hasil).Utang Kemitraan dengan pihak mitra timbul apabila pembayaran kepada mitra dilakukan secara angsuran atau secara bagi hasil pada saat penyerahan aset kemitraan. Bahasan lebih lanjut mengenai utang kemitraan dapat dilihat pada bab Aset Lainnya, tentang Aset Kemitraan.
3.3.5.Kewajiban Diestimasi dan Kewajiban Kontijensi
PSAP 09 Paragraf 5 menyatakan, kewajiban diestimasi adalah kewajiban yang waktu dan jumlahnya belum pasti. Sementara itu, kewajiban kontinjensi adalah: kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu peristiwa atau lebih pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali suatu entitas; atau kewajiban kini yang timbul sebagai akibat masa lalu, tetapi tidak diakui karena:
1)    tidak terdapat kemungkinan besar (not probable) bahwa suatu entitas mengeluarkan sumber daya yang mengandung manfaat ekonomi untuk menyelesaikan kewajibannya; atau
2)    jumlah kewajiban tersebut tidak dapat diukur secara andal.
Meskipun kewajiban kontijensi belum diatur dalam standar namun dalam bultek 08 tentang Akuntansi Utang ada pembahasan tentang utang kontijensi.Banyak peristiwa masa lalu yang dapat menimbulkan kewajiban masa kini.Meskipun demikian, mungkin saja terjadi perbedaan pendapat mengenai apakah peristiwa tertentu sudah terjadi atau apakah peristiwa tersebut menimbulkan kewajiban masa kini, misalnya dalam tuntutan hukum.Kalau kondisi ini terjadi, pemerintah harus menentukan apakah kewajiban masa kini telah ada pada tanggal neraca dengan mempertimbangkan semua bukti yang tersedia, termasuk misalnya pendapat ahli.Bukti yang dipertimbangkan mencakup, antara lain, bukti tambahan yang diperoleh dari peristiwa setelah tanggal neraca.
Jika berdasarkan bukti yang kuat dan dapat dipercaya bahwa, besar kemungkinan (possible) kewajiban masa kini belum ada pada tanggal neraca, pemerintah mengungkapkan adanya kewajiban kontingensi dalam CaLK; kalau kemungkinan terjadinya kecil pemerintah tidak perlu mengungkap-kannya. Akan tetapi kalau tingkat kemungkinan terjadinya bertambah besar (probable) maka pemerintah akan mengakui kewajiban diestimasi dalam laporan keuangan periode saat perubahan tingkat kemungkinan tersebut terjadi, kecuali kalau nilainya tidak dapat diestimasikan secara andal.

4.       KESIMPULAN

1.     Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah. Kewajiban di neraca dikelompokkan kedalam: kewajiban jangka pendek dan Kewajiban jangka panjang.
2.     Kewajiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka pendek antara lain terdiri: Uang Muka dari KUN; Utang Kepada Pihak Ketiga; Utang PFK; Utang Bunga; Utang Transfer; Bagian Lancar Utang Jangka Panjang; Utang Jangka Pendek Lainnya.
3.     Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang dapat dikelompokkan ke dalam: utang jangka panjang dalam negeri; utang jangka panjang luar negeri; kewajiban jangka panjang lainnya.
4.     Utang jangka panjang dalam negeri adalah utang yang dilakukan pemerintah yang antara lain dalam bentuk SUN. SUN ada yang dapat diperdagangkan (Traded Debt), contoh Obligasi, SBSN dan ada juga yang tidak dapat diperdagangkan (nontraded debt), contoh Surat Utang Pemerintah kepada Bank Indonesia.
5.     Pinjaman luar negeri merupakan penerimaan negara baik dalam bentuk devisa atau devisa yang dirupiahkan, rupiah, maupun dalam bentuk barang dan/atau jasa yang diperoleh dari pemberi pinjaman luar negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan tertentu.” Utang jangka panjang luar negeri dicatat sebesar nilai nominal dan dinyatakan dalam mata uang rupiah berdasarkan nilai tukar (kurs tengah BI) pada tanggal neraca.
6.     Utang jangka panjang lainnya adalah utang jangka panjang yang tidak termasuk pada kelompok utang obligasi dan utang luar negeri, misalnya Utang Kemitraan..
7.     Restrukturisasi utang adalah kesepakatan antara kreditur dan debitur untuk memodifikasi syarat-syarat perjanjian utang dengan atau tanpa pengurangan jumlah utang, dalam bentuk pembiayaan kembali atau penjadwalan ulang. Jika nilai utang baru sesuai kesepakatan restrukturisasi lebih kecil dari nilai tercatat sekarang,maka jumlah yang dicatat di neraca adalah sebesar jumlah utang baru sesuai kesepakatan restrukturisasi. Restrukturisasi diakui pada saat telah disahkannya perjanjian restrukturisasi antara para pihak, yaitu kreditor dan debitor, dan berlaku terhitung mulai tanggal yang ditetapkan dalam perjanjian.
8.     Penghapusan utang adalah pembatalan tagihan secara sukarela yang diberikan oleh kreditur kepada debitur, atas sebagian atau seluruh jumlah utang debitur dalam bentuk perjanjian formal. Penghapusan utang mungkin diselesaikan oleh debitur ke kreditur melalui penyerahan aset kas maupun nonkas.



REFERENSI
[1]     Soemarso. 2005. Akuntansi Suatu Pengantar. Edisi Revisi, Jakarta: Salemba Empat
[2]     Suryanovi, Sri. 2014. Buku Seri Akuntansi Pemerintah: Akuntansi Pemerintah Pusat (Buku2). Tangerang Selatan: Sekolah Tinggi Akuntansi Negara
[3]     Kartikahadi, Hans, et al. 2012. Akuntansi Keuangan Berdasarkan SAK Berbasis IFRS. Jakarta: Salemba Empat.
[4]     Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 08: Akuntansi Utang. 2009. Komite Stansar Akuntansi Pemerintahan
[5]     Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah. Lembaran Negara RI Tahun 2010, Nomor 123. Sekretariat Negara. Jakarta.
[6]     Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 181/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Utang Pemerintah. Berita Negara RI Tahun 2015, Nomor 1438. Sekretariat Negara. Jakarta.

Sample text

Sample Text

Sample Text

Social Icons

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Followers

Social Icons

Featured Posts

Pages